Pemkot Tangsel Mulai Sosialisasikan Pengurangan Sampah Plastik
26 October 2022 14:26 WIB Pemkot Tangsel News MerahputihPemkot Tangsel terus berkomitmen mengurangi pengurangan sampah plastik sekali pakai. Hal ini ditunjukkan dengan adanya sosialisasi penerapan Peraturan Wali Kota No. 83 Tahun 2022 tentang pengurangan sampah plastik yang dibuka secara langsung oleh Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan, di Aula Blandongan, Puspemkot Tangsel, Selasa (25/10).
Pilar menyampaikan, saat ini Pemkot Tangsel telah menetapkan peraturan tersebut untuk menjadi solusi dalam pengendalian sampah plastik sekali pakai yang berada di sekitar lingkungan Kota Tangerang Selatan.
Baca juga: Benyamin Davnie: Drainase Buruk Jadi Penyebab Banjir di Tangsel
Setiap perusahaan harus memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk melakukan pengendalian sampah plastik. Namun, perlu disadari bahwa Kota Tangsel memiliki PR sampah yang harus diselesaikan secara bersama.
"Bayangkan satu hari, 900 Ton sampah yang dibuang, baik itu dari perumahan, toko, minimarket, restoran, hotel dan sebagainya," ujar Pilar.
Ia juga mengatakan, Pemkot Tangsel juga mengalami kendala terkait tempat penampungan sampah. Pilar sendiri sempat meninjau langsung saat melakukan kunjungan ke beberapa tempat, kemudian menemukan sampah yang berserakan di sungai yang dominan adalah sampah plastik sekali pakai.
"Program ini tidak bisa berjalan tanpa dukungan bapak dan ibu semua, para pelaku usaha," jelasnya.
Baca juga: Kendaraan Pelat Nomor Tangsel Bisa Uji Emisi Gratis, Ini Lokasinya
Pilar mengajak para pelaku usaha tidak fokus pada bisnisnya saja, tetapi juga perlu memperhatikan lingkungan sekitar usahanya. Ia berharap dengan adanya perubahan ini, tidak akan menurunkan aktivitas ekonomi yang ada karena pada dasarnya Kota Tangsel memiliki karakteristik kota permukiman dan jasa.
Melalui adanya Peraturan Wali Kota ini, surat edaran tentang kantong plastik berbayar sudah tidak berlaku. Pilar yakin bahwa warga Tangsel akan mendukung program ini, karena sudah sangat cerdas dan peduli dengan lingkungan sekitar.
"Masa transisi ini kita harus coba, sekarang masih tahap sosialisasi, jadi bantu kita informasikan kepada masyarakat, jangan nanti pas sudah ditetapkan, masih aja melakukan ini penggunaan plastik sekali pakai, akan ada tindakan tegas," tutup Pilar. (*)
Baca juga: Inpres Kendaraan Listrik, Benyamin Davnie Sampaikan Kesiapan Pemkot Tangsel
Soffi Amira P.
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Pemkot Tangsel Mulai Sosialisasikan Pengurangan Sampah Plastik
26 October 2022 14:26 WIBPemkot Tangsel News Merahputih
Pemkot Tangsel terus berkomitmen mengurangi pengurangan sampah plastik sekali pakai. Hal ini ditunjukkan dengan adanya sosialisasi penerapan Peraturan Wali Kota No. 83 Tahun 2022 tentang pengurangan sampah plastik yang dibuka secara langsung oleh Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan, di Aula Blandongan, Puspemkot Tangsel, Selasa (25/10).
Pilar menyampaikan, saat ini Pemkot Tangsel telah menetapkan peraturan tersebut untuk menjadi solusi dalam pengendalian sampah plastik sekali pakai yang berada di sekitar lingkungan Kota Tangerang Selatan.
Baca juga: Benyamin Davnie: Drainase Buruk Jadi Penyebab Banjir di Tangsel
Setiap perusahaan harus memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk melakukan pengendalian sampah plastik. Namun, perlu disadari bahwa Kota Tangsel memiliki PR sampah yang harus diselesaikan secara bersama.
"Bayangkan satu hari, 900 Ton sampah yang dibuang, baik itu dari perumahan, toko, minimarket, restoran, hotel dan sebagainya," ujar Pilar.
Ia juga mengatakan, Pemkot Tangsel juga mengalami kendala terkait tempat penampungan sampah. Pilar sendiri sempat meninjau langsung saat melakukan kunjungan ke beberapa tempat, kemudian menemukan sampah yang berserakan di sungai yang dominan adalah sampah plastik sekali pakai.
"Program ini tidak bisa berjalan tanpa dukungan bapak dan ibu semua, para pelaku usaha," jelasnya.
Baca juga: Kendaraan Pelat Nomor Tangsel Bisa Uji Emisi Gratis, Ini Lokasinya
Pilar mengajak para pelaku usaha tidak fokus pada bisnisnya saja, tetapi juga perlu memperhatikan lingkungan sekitar usahanya. Ia berharap dengan adanya perubahan ini, tidak akan menurunkan aktivitas ekonomi yang ada karena pada dasarnya Kota Tangsel memiliki karakteristik kota permukiman dan jasa.
Melalui adanya Peraturan Wali Kota ini, surat edaran tentang kantong plastik berbayar sudah tidak berlaku. Pilar yakin bahwa warga Tangsel akan mendukung program ini, karena sudah sangat cerdas dan peduli dengan lingkungan sekitar.
"Masa transisi ini kita harus coba, sekarang masih tahap sosialisasi, jadi bantu kita informasikan kepada masyarakat, jangan nanti pas sudah ditetapkan, masih aja melakukan ini penggunaan plastik sekali pakai, akan ada tindakan tegas," tutup Pilar. (*)
Baca juga: Inpres Kendaraan Listrik, Benyamin Davnie Sampaikan Kesiapan Pemkot Tangsel