Pemkot Tangsel Sosialisasikan Aturan Penggunaan Plastik di Tempat Perbelanjaan
15 August 2023 12:41 WIB Pemkot Tangsel Lingkungan News MerahputihWakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, menyosialisasikan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan No. 83 Tahun 2022 tentang pelarangan penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai. Sosialisasi tersebut dilakukan di 8 titik lokasi yang tersebar di Tangerang Selatan, Kamis (10/8).
"Hari ini kita sedang melakukan sosialisasi di beberapa titik pusat perdagangan. Baik itu Pasar Modern, Kafe, Restoran dan usaha lainnya. Hari ini 8 titik kita kunjungi bersama DLH dan Disperindag," ucap Pilar.
Baca juga: Pemkot Tangsel Bakal Ambil Langkah untuk Antisipasi Polusi Udara
Pilar mengatakan, aturan Perwal tersebut telah disahkan sejak tahun lalu. Saat ini, sosialisasi dilakukan dengan pendekatan persuasif.
"Aturan Perwal sudah ada sanksi tegasnya yang menunggu para pelanggar. Saat ini kita melakukan sosialisasi dengan pendekatan persuasif," tambahnya.
Hal ini perlu dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar mengurangi plastik sekali pakai.
Baca juga: Wali Kota Tangsel Ajak Masyarakat Kurangi Sampah Plastik
"Bagaimana kesadaran ini bisa ditumbuhkan, supaya apa? Sekarang ini kita lihat penumpukan terjadi sampah itu semua mayoritas sampah plastik dan itu gak bisa didaur ulang. Tidak bisa dipungut atau diambil oleh pemulung atau pelaku bank sampah."
"Kita tujuannya bukan untuk memenjarakan atau mendenda masyarakat hanya karena sampah. Tapi kesadaran, kalau masyarakat hanya takut karena denda maka dia tidak melakukan hanya di depan kita. Tetapi kesadaran ini yang harus kita tumbuhkan," jelas Pilar.
Pilar juga meminta kepada para pelaku usaha untuk bisa kreatif dalam mencari pengganti penggunaan plastik sekali pakai. Selain mengurangi sampah, hal tersebut supaya mudah diurai oleh tanah.
"Harus didorong supaya penggunaan sampah plastik sekali pakai seperti sedotan, kresek, kantong plastik untuk belanjaan dihindari penggunaannya. Atau misalkan diganti dengan plastik cassava dan pakai kain sebagai pengganti plastik belanja," tutupnya. (SOF)
Baca juga: Pemkot Tangsel Beri Sanksi Tegas kepada Pembakar Sampah Ilegal
Soffi Amira P.
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Pemkot Tangsel Sosialisasikan Aturan Penggunaan Plastik di Tempat Perbelanjaan
15 August 2023 12:41 WIBPemkot Tangsel Lingkungan News Merahputih
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, menyosialisasikan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan No. 83 Tahun 2022 tentang pelarangan penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai. Sosialisasi tersebut dilakukan di 8 titik lokasi yang tersebar di Tangerang Selatan, Kamis (10/8).
"Hari ini kita sedang melakukan sosialisasi di beberapa titik pusat perdagangan. Baik itu Pasar Modern, Kafe, Restoran dan usaha lainnya. Hari ini 8 titik kita kunjungi bersama DLH dan Disperindag," ucap Pilar.
Baca juga: Pemkot Tangsel Bakal Ambil Langkah untuk Antisipasi Polusi Udara
Pilar mengatakan, aturan Perwal tersebut telah disahkan sejak tahun lalu. Saat ini, sosialisasi dilakukan dengan pendekatan persuasif.
"Aturan Perwal sudah ada sanksi tegasnya yang menunggu para pelanggar. Saat ini kita melakukan sosialisasi dengan pendekatan persuasif," tambahnya.
Hal ini perlu dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar mengurangi plastik sekali pakai.
Baca juga: Wali Kota Tangsel Ajak Masyarakat Kurangi Sampah Plastik
"Bagaimana kesadaran ini bisa ditumbuhkan, supaya apa? Sekarang ini kita lihat penumpukan terjadi sampah itu semua mayoritas sampah plastik dan itu gak bisa didaur ulang. Tidak bisa dipungut atau diambil oleh pemulung atau pelaku bank sampah."
"Kita tujuannya bukan untuk memenjarakan atau mendenda masyarakat hanya karena sampah. Tapi kesadaran, kalau masyarakat hanya takut karena denda maka dia tidak melakukan hanya di depan kita. Tetapi kesadaran ini yang harus kita tumbuhkan," jelas Pilar.
Pilar juga meminta kepada para pelaku usaha untuk bisa kreatif dalam mencari pengganti penggunaan plastik sekali pakai. Selain mengurangi sampah, hal tersebut supaya mudah diurai oleh tanah.
"Harus didorong supaya penggunaan sampah plastik sekali pakai seperti sedotan, kresek, kantong plastik untuk belanjaan dihindari penggunaannya. Atau misalkan diganti dengan plastik cassava dan pakai kain sebagai pengganti plastik belanja," tutupnya. (SOF)
Baca juga: Pemkot Tangsel Beri Sanksi Tegas kepada Pembakar Sampah Ilegal