SHARE
Home > News > News > Pemkot Tangsel Sosialisasikan Aturan Penggunaan Plastik di Tempat Perbelanjaan
Pemkot Tangsel Sosialisasikan Aturan Penggunaan Plastik di Tempat Perbelanjaan

Pemkot Tangsel Sosialisasikan Aturan Penggunaan Plastik di Tempat Perbelanjaan

15 August 2023 12:41 WIB Pemkot Tangsel Lingkungan News Merahputih

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, menyosialisasikan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan No. 83 Tahun 2022 tentang pelarangan penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai. Sosialisasi tersebut dilakukan di 8 titik lokasi yang tersebar di Tangerang Selatan, Kamis (10/8).

"Hari ini kita sedang melakukan sosialisasi di beberapa titik pusat perdagangan. Baik itu Pasar Modern, Kafe, Restoran dan usaha lainnya. Hari ini 8 titik kita kunjungi bersama DLH dan Disperindag," ucap Pilar.

Baca juga: Pemkot Tangsel Bakal Ambil Langkah untuk Antisipasi Polusi Udara

Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, saat menyosialisasikan penggunaan kantong belanja sekali pakai
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, saat menyosialisasikan penggunaan kantong belanja sekali pakai. Foto: dok. Pemkot Tangsel

Pilar mengatakan, aturan Perwal tersebut telah disahkan sejak tahun lalu. Saat ini, sosialisasi dilakukan dengan pendekatan persuasif.

"Aturan Perwal sudah ada sanksi tegasnya yang menunggu para pelanggar. Saat ini kita melakukan sosialisasi dengan pendekatan persuasif," tambahnya.

Hal ini perlu dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar mengurangi plastik sekali pakai.

Baca juga: Wali Kota Tangsel Ajak Masyarakat Kurangi Sampah Plastik

Para pelaku usaha diharapkan dapat mencari pengganti penggunaan plastik sekali pakai
Para pelaku usaha diharapkan dapat mencari pengganti penggunaan plastik sekali pakai. Foto: dok. Pemkot Tangsel

"Bagaimana kesadaran ini bisa ditumbuhkan, supaya apa? Sekarang ini kita lihat penumpukan terjadi sampah itu semua mayoritas sampah plastik dan itu gak bisa didaur ulang. Tidak bisa dipungut atau diambil oleh pemulung atau pelaku bank sampah."

"Kita tujuannya bukan untuk memenjarakan atau mendenda masyarakat hanya karena sampah. Tapi kesadaran, kalau masyarakat hanya takut karena denda maka dia tidak melakukan hanya di depan kita. Tetapi kesadaran ini yang harus kita tumbuhkan," jelas Pilar.

Pilar juga meminta kepada para pelaku usaha untuk bisa kreatif dalam mencari pengganti penggunaan plastik sekali pakai. Selain mengurangi sampah, hal tersebut supaya mudah diurai oleh tanah.

"Harus didorong supaya penggunaan sampah plastik sekali pakai seperti sedotan, kresek, kantong plastik untuk belanjaan dihindari penggunaannya. Atau misalkan diganti dengan plastik cassava dan pakai kain sebagai pengganti plastik belanja," tutupnya. (SOF)

Baca juga: Pemkot Tangsel Beri Sanksi Tegas kepada Pembakar Sampah Ilegal

Soffi Amira P.
[email protected]

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > Pemkot Tangsel Sosialisasikan Aturan Penggunaan Plastik di Tempat Perbelanjaan

Pemkot Tangsel Sosialisasikan Aturan Penggunaan Plastik di Tempat Perbelanjaan

15 August 2023 12:41 WIB
Pemkot Tangsel Lingkungan News Merahputih

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, menyosialisasikan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan No. 83 Tahun 2022 tentang pelarangan penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai. Sosialisasi tersebut dilakukan di 8 titik lokasi yang tersebar di Tangerang Selatan, Kamis (10/8).

"Hari ini kita sedang melakukan sosialisasi di beberapa titik pusat perdagangan. Baik itu Pasar Modern, Kafe, Restoran dan usaha lainnya. Hari ini 8 titik kita kunjungi bersama DLH dan Disperindag," ucap Pilar.

Baca juga: Pemkot Tangsel Bakal Ambil Langkah untuk Antisipasi Polusi Udara

Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, saat menyosialisasikan penggunaan kantong belanja sekali pakai
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, saat menyosialisasikan penggunaan kantong belanja sekali pakai. Foto: dok. Pemkot Tangsel

Pilar mengatakan, aturan Perwal tersebut telah disahkan sejak tahun lalu. Saat ini, sosialisasi dilakukan dengan pendekatan persuasif.

"Aturan Perwal sudah ada sanksi tegasnya yang menunggu para pelanggar. Saat ini kita melakukan sosialisasi dengan pendekatan persuasif," tambahnya.

Hal ini perlu dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar mengurangi plastik sekali pakai.

Baca juga: Wali Kota Tangsel Ajak Masyarakat Kurangi Sampah Plastik

Para pelaku usaha diharapkan dapat mencari pengganti penggunaan plastik sekali pakai
Para pelaku usaha diharapkan dapat mencari pengganti penggunaan plastik sekali pakai. Foto: dok. Pemkot Tangsel

"Bagaimana kesadaran ini bisa ditumbuhkan, supaya apa? Sekarang ini kita lihat penumpukan terjadi sampah itu semua mayoritas sampah plastik dan itu gak bisa didaur ulang. Tidak bisa dipungut atau diambil oleh pemulung atau pelaku bank sampah."

"Kita tujuannya bukan untuk memenjarakan atau mendenda masyarakat hanya karena sampah. Tapi kesadaran, kalau masyarakat hanya takut karena denda maka dia tidak melakukan hanya di depan kita. Tetapi kesadaran ini yang harus kita tumbuhkan," jelas Pilar.

Pilar juga meminta kepada para pelaku usaha untuk bisa kreatif dalam mencari pengganti penggunaan plastik sekali pakai. Selain mengurangi sampah, hal tersebut supaya mudah diurai oleh tanah.

"Harus didorong supaya penggunaan sampah plastik sekali pakai seperti sedotan, kresek, kantong plastik untuk belanjaan dihindari penggunaannya. Atau misalkan diganti dengan plastik cassava dan pakai kain sebagai pengganti plastik belanja," tutupnya. (SOF)

Baca juga: Pemkot Tangsel Beri Sanksi Tegas kepada Pembakar Sampah Ilegal

Soffi Amira P.
[email protected]
Baru Dibuka

Glory Petshop - Alam Sutera

, Tangerang, Banten, 15143

Buka pukul 09:30 - 21:00 Buka

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!