Pemkot Tangsel Tetapkan Peraturan Baru untuk PPDB 2019
10 April 2019 17:02 WIB Tangerang NewsPemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan peraturan baru terkait dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) 2019. Sistem PPDB 2019 berbasis online akan ditetapkan melalui sistem zonasi ini siswa akan ditempatkan per kelurahan sesuai dengan tempat tinggalnya, jadi berbeda dengan tahun lalu yang berdasarkan jarak terdekat dengan rumah.
“Zonasi di Tangsel nanti diatur perkeluraha, dulu kan jarak rumah, sekarang kelurahan,” ucap Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie di BSD, Serpong pada (9/4/2019) dikutip dari tangerangnews. Dirinya juga menambahkan, saat ini terdapat sejumlah 22 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Tangsel yang tersebar di 54 kelurahan.
“Satu SMP itu bisa meng-cover dua, tiga kelurahan, jadi 22 SMP dibagi 54 kelurahan itu relatif sama,” tambahnya. Bang Beng mengaku, saat ini Pemkot Tangsel melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) yang menaungi SMP dan SD di Kota Tangsel sedang menjalin komunikasi dengan kepala sekolah SMP terkait untuk mengatasi persoalan tersebut.
“Sudah dikomunikasikan dengan kepala SMP swasta untuk menampung jika kuota di SMP Negeri telah terpenuhi, bisa dikomunikasikan ke sekolah swasta,”tuturnya. Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangsel, Taryono menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan persiapan terkait peraturan baru PPDB 2019. “Saat ini sedang menyusun regulasi sebagai penjabaran dari Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan),” jelasnya.
Febrian Adi
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Pemkot Tangsel Tetapkan Peraturan Baru untuk PPDB 2019
10 April 2019 17:02 WIBTangerang News
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan peraturan baru terkait dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) 2019. Sistem PPDB 2019 berbasis online akan ditetapkan melalui sistem zonasi ini siswa akan ditempatkan per kelurahan sesuai dengan tempat tinggalnya, jadi berbeda dengan tahun lalu yang berdasarkan jarak terdekat dengan rumah.
“Zonasi di Tangsel nanti diatur perkeluraha, dulu kan jarak rumah, sekarang kelurahan,” ucap Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie di BSD, Serpong pada (9/4/2019) dikutip dari tangerangnews. Dirinya juga menambahkan, saat ini terdapat sejumlah 22 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Tangsel yang tersebar di 54 kelurahan.
“Satu SMP itu bisa meng-cover dua, tiga kelurahan, jadi 22 SMP dibagi 54 kelurahan itu relatif sama,” tambahnya. Bang Beng mengaku, saat ini Pemkot Tangsel melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) yang menaungi SMP dan SD di Kota Tangsel sedang menjalin komunikasi dengan kepala sekolah SMP terkait untuk mengatasi persoalan tersebut.
“Sudah dikomunikasikan dengan kepala SMP swasta untuk menampung jika kuota di SMP Negeri telah terpenuhi, bisa dikomunikasikan ke sekolah swasta,”tuturnya. Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangsel, Taryono menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan persiapan terkait peraturan baru PPDB 2019. “Saat ini sedang menyusun regulasi sebagai penjabaran dari Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan),” jelasnya.