SHARE
Home > News > News > Pemprov Banten Berlakukan Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Pemprov Banten Berlakukan Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Pemprov Banten Berlakukan Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

28 August 2020 19:05 WIB PSBB Tangerang Raya COVID-19 Banten News

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Banten No. 38 Tahun 2020 sebagai turunan dari Instruksi Presiden No. 6 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Pergub tersebut disahkan langsung oleh Gubernur Banten Wahidin Halim, pada Minggu (23/8/2020) lalu. Pemberlakuan aturan ini juga bertepatan dengan perpanjangan PSBB tahap ke-9 yang dilakukan oleh seluruh kepala daerah di wilayah Tangerang Raya.

Baca juga: PSBB Tangerang Raya Diperpanjang Lagi hingga 6 September 2020

Pada rilis yang sama, Wahidin Halim menyatakan bahwa hal ini merupakan bentuk perlindungan bagi masyarakat dari penyebaran COVID-19.

Pemprov Banten memberlakukan denda bagi pelanggar protokol kesehatan
Pemprov Banten memberlakukan denda bagi pelanggar protokol kesehatan. (Instagram/@pemprov.banten)

Selain itu, aturan ini juga dibuat untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dan bagian yang terdapat di dalamnya sebagai protokol pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Ia juga berharap agar masarakat menyadari dan memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat COVID-19. Untuk menimbulkan efek jera, diadakan denda bagi siapa pun yang melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh Pemprov Banten.

Terdapat dua jenis denda yang berbeda tergantung kondisi pelanggarannya. Berikut ini adalah uraiannya:

Kewajiban dan Sanksi Bagi Pengelola Fasilitas Umum
Kewajiban dan sanksi yang dikenakan untuk pelanggar protokol kesehatan
Kewajiban dan sanksi yang dikenakan untuk pelanggar protokol kesehatan. (Instagram/@pemprov.banten)

Para pengelola fasilitas umum diwajibkan untuk:

- Sosialisasi, edukasi, dan penggunaan media informasi untuk memberikan pengertian serta pemahaman megenai pencegahan dan pengendaian COVID-19.

- Menyediakan sarana cuci tangan beserta sabun serta menyediakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer).

- Melakukan pemantauan kesehatan bagi orang yang beraktivitas.

- Mengupayakan pengaturan jarak satu sama lain.

- Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala.

- Menegakkan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan COVID-19.

- Melakukan tindakan preventif dan antisipasi terhadap penyebaran COVID-19.

Kewajiban dan Sanksi Bagi Pelanggar Ketentuan Protokol Kesehatan Perorangan
Warga Banten diwajibkan untuk menggunakan masker di mana pun
Warga Banten diwajibkan untuk menggunakan masker di mana pun. (Instagram/@pemprov.banten)

Pergub No. 38 Tahun 2020 menjelaskan beberapa protokol yang wajib dilakukan, di antaranya adalah:

1. Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker yang menutup hidung hingga dagu jika ingin berinteraksi dengan orang lain.

2. Mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dan air mengalir atau cairan pembersih tangan hand sanitizer.

3. Melakukan pembatasan fisik / physical distancing.

4. Meningkatkan daya tahan tubuh.

Sebagai informasi, Pergub tersebut memberlakukan denda sebesar Rp100.000 bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker dan Rp300.000 untuk pengelola/penanggung jawab fasilitas umum. Penegakan hukum akan dilakukan secara bertahap di fasilitas umum, seperti terminal, stasiun, pasar, sarana pendidikan, dan fasilitas lainnya. (Valentine)

Baca juga: Ikutan Job Fair Kota Tangerang 2020, Kamu Wajib Punya Aplikasi Ini!

Soffi Amira P.
[email protected]

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > Pemprov Banten Berlakukan Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Pemprov Banten Berlakukan Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

28 August 2020 19:05 WIB
PSBB Tangerang Raya COVID-19 Banten News

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Banten No. 38 Tahun 2020 sebagai turunan dari Instruksi Presiden No. 6 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Pergub tersebut disahkan langsung oleh Gubernur Banten Wahidin Halim, pada Minggu (23/8/2020) lalu. Pemberlakuan aturan ini juga bertepatan dengan perpanjangan PSBB tahap ke-9 yang dilakukan oleh seluruh kepala daerah di wilayah Tangerang Raya.

Baca juga: PSBB Tangerang Raya Diperpanjang Lagi hingga 6 September 2020

Pada rilis yang sama, Wahidin Halim menyatakan bahwa hal ini merupakan bentuk perlindungan bagi masyarakat dari penyebaran COVID-19.

Pemprov Banten memberlakukan denda bagi pelanggar protokol kesehatan
Pemprov Banten memberlakukan denda bagi pelanggar protokol kesehatan. (Instagram/@pemprov.banten)

Selain itu, aturan ini juga dibuat untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dan bagian yang terdapat di dalamnya sebagai protokol pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Ia juga berharap agar masarakat menyadari dan memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat COVID-19. Untuk menimbulkan efek jera, diadakan denda bagi siapa pun yang melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh Pemprov Banten.

Terdapat dua jenis denda yang berbeda tergantung kondisi pelanggarannya. Berikut ini adalah uraiannya:

Kewajiban dan Sanksi Bagi Pengelola Fasilitas Umum
Kewajiban dan sanksi yang dikenakan untuk pelanggar protokol kesehatan
Kewajiban dan sanksi yang dikenakan untuk pelanggar protokol kesehatan. (Instagram/@pemprov.banten)

Para pengelola fasilitas umum diwajibkan untuk:

- Sosialisasi, edukasi, dan penggunaan media informasi untuk memberikan pengertian serta pemahaman megenai pencegahan dan pengendaian COVID-19.

- Menyediakan sarana cuci tangan beserta sabun serta menyediakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer).

- Melakukan pemantauan kesehatan bagi orang yang beraktivitas.

- Mengupayakan pengaturan jarak satu sama lain.

- Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala.

- Menegakkan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan COVID-19.

- Melakukan tindakan preventif dan antisipasi terhadap penyebaran COVID-19.

Kewajiban dan Sanksi Bagi Pelanggar Ketentuan Protokol Kesehatan Perorangan
Warga Banten diwajibkan untuk menggunakan masker di mana pun
Warga Banten diwajibkan untuk menggunakan masker di mana pun. (Instagram/@pemprov.banten)

Pergub No. 38 Tahun 2020 menjelaskan beberapa protokol yang wajib dilakukan, di antaranya adalah:

1. Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker yang menutup hidung hingga dagu jika ingin berinteraksi dengan orang lain.

2. Mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dan air mengalir atau cairan pembersih tangan hand sanitizer.

3. Melakukan pembatasan fisik / physical distancing.

4. Meningkatkan daya tahan tubuh.

Sebagai informasi, Pergub tersebut memberlakukan denda sebesar Rp100.000 bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker dan Rp300.000 untuk pengelola/penanggung jawab fasilitas umum. Penegakan hukum akan dilakukan secara bertahap di fasilitas umum, seperti terminal, stasiun, pasar, sarana pendidikan, dan fasilitas lainnya. (Valentine)

Baca juga: Ikutan Job Fair Kota Tangerang 2020, Kamu Wajib Punya Aplikasi Ini!

Soffi Amira P.
[email protected]
Baru Dibuka

Glory Petshop - Alam Sutera

, Tangerang, Banten, 15143

Buka pukul 09:30 - 21:00 Tutup

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!