OJK Izinkan Kredit Kendaraan Tanpa DP, Tangerang Siap-siap Makin Macet!
15 January 2019 14:48 WIB Tangerang NewsBagi kamu yang terkendala dengan DP (Down Payment) untuk memiliki kendaraan, baik motor ataupun mobil tidak perlu khawatir lagi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini sudah mengizinkan uang muka atau DP nol persen untuk pembelian kendaraan bermotor secara kredit.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, meski mengizinkan DP nol persen, pihaknya tetap memperhatikan aspek kewaspadaan.
"Uang muka nol persen ini hanya boleh diberikan oleh perusahaan pembiayaan yang memiliki rasio kredit bermasalah (non-performing finance) di bawah satu persen. Tingkat kesehatannya harus betul-betul sehat, dan NPF harus di bawah satu persen," ujar Wimboh dikutip dari NonstopNews.
Ketentutan DP nol persen ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 yang diterbitkan pada 27 Desember 2018 dan dipublikasikan melalui situs resmi OJK pada 10 Januari 2019 lalu. Dalam aturan sebelumnya, OJK menetapkan kewajiban DP untuk motor dan mobil paling rendah sebesar 5 persen serta paling tinggi 25 persen.
Tujuan OJK mengeluarkan kebijakan ini adalah untuk mendorong konsumsi domestik. Dengan dimudahkannya syarat untuk memperoleh fasilitas pembayaran kendaraan bermotor, diharapkan bisa mendorong produktivitas masyarakat yang nantinya akan berimbas pada peningkatan pendapatan.
"Relaksasi ini jangan hanya dipandang akan menjadi stimulus untuk sektor konsumtif. Relaksasi untuk mendapatkan kendaraan perlu didorong, karena akan menjadi salah satu penggerak sektor produksi," jelasnya. Lalu, apakah kamu setuju dengan kebijakan dari OJK ini? Wah, Tangerang siap-siap tambah macet nih!
Soffi Amira P.
[email protected]
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
OJK Izinkan Kredit Kendaraan Tanpa DP, Tangerang Siap-siap Makin Macet!
15 January 2019 14:48 WIBTangerang News
Bagi kamu yang terkendala dengan DP (Down Payment) untuk memiliki kendaraan, baik motor ataupun mobil tidak perlu khawatir lagi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini sudah mengizinkan uang muka atau DP nol persen untuk pembelian kendaraan bermotor secara kredit.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, meski mengizinkan DP nol persen, pihaknya tetap memperhatikan aspek kewaspadaan.
"Uang muka nol persen ini hanya boleh diberikan oleh perusahaan pembiayaan yang memiliki rasio kredit bermasalah (non-performing finance) di bawah satu persen. Tingkat kesehatannya harus betul-betul sehat, dan NPF harus di bawah satu persen," ujar Wimboh dikutip dari NonstopNews.
Ketentutan DP nol persen ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 yang diterbitkan pada 27 Desember 2018 dan dipublikasikan melalui situs resmi OJK pada 10 Januari 2019 lalu. Dalam aturan sebelumnya, OJK menetapkan kewajiban DP untuk motor dan mobil paling rendah sebesar 5 persen serta paling tinggi 25 persen.
Tujuan OJK mengeluarkan kebijakan ini adalah untuk mendorong konsumsi domestik. Dengan dimudahkannya syarat untuk memperoleh fasilitas pembayaran kendaraan bermotor, diharapkan bisa mendorong produktivitas masyarakat yang nantinya akan berimbas pada peningkatan pendapatan.
"Relaksasi ini jangan hanya dipandang akan menjadi stimulus untuk sektor konsumtif. Relaksasi untuk mendapatkan kendaraan perlu didorong, karena akan menjadi salah satu penggerak sektor produksi," jelasnya. Lalu, apakah kamu setuju dengan kebijakan dari OJK ini? Wah, Tangerang siap-siap tambah macet nih!