Pendatang Baru di Kota Tangerang Wajib Lapor ke Disdukcapil
28 April 2023 13:57 WIB Pemkot Tangerang News MerahputihSetelah Lebaran Idul Fitri, biasanya terjadi peristiwa urbanisasi dengan ditandai adanya pendatang baru ke daerah tersebut. Urbanisasi merupakan perpindahan penduduk dari desa ke kota atau sebaliknya. Tujuannya adalah meningkatkan taraf hidupnya.
Pemkot Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengimbau atau meminta para pendatang di Kota Tangerang untuk segera melapor ke Rukun Tetangga (RT) maupun Rukun Warga (RW) di tempatnya menetap.
Baca juga: Disdukcapil Kota Tangerang Gencarkan Program KTP Digital
Sebab, terjadi tren peningkatan jumlah pendatang di Kota Tangerang setiap tahunnya. Dalam tiga tahun terakhir, dengan rincian pada 2020 ada sejumlah 29.202 orang, 2021 sejumlah 33.798 orang, dan 2022 sejumlah 35.044 orang.
“Disdukcapil Kota Tangerang telah siap menerbitkan administrasi kependudukan pasca mudik lebaran 2023 ini. Ayo, kita sama-sama tertib administrasi dengan segera melaporkan diri ke RT atau RW dan memproses pembuatan Kartu Keluarga (KK) atau e-KTP,” tegas Kepala Disdukcapil, Irman Pujahendra.
Baca juga: Pemkot Tangsel Bakal Bedah 500 Rumah Tak Layak Huni
Nantinya, para pendatang bisa melakukan pendaftaran untuk membuat KK atau KTP secara online melalui aplikasi melalui https://sobatdukcapil.tangerangkota.go.id/. Lalu, pendaftaran juga bisa dilakukan secara offline melalui Kantor Disdukcapil di Jl. Perintis Kemerdekaan II, RT.007/RW.003, Babakan, Kec. Tangerang atau di masing-masing gerai kecamatan setempat.
“Para pendatang juga bisa memilih layanan offline di Tangcity Mall lantai 2, Icon Walk Mal atau Mal Pelayanan Publik (MPP) dengan menyiapkan surat pindah atau Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari daerah asal. Dengan begitu, seluruh warga yang berada di Kota Tangerang terdaftar dengan legal dan patuh akan adminduk,” Jelas Irman. (FDS)
Baca juga: Website Disdukcapil Kota Tangerang Sudah Aktif Kembali!
Soffi Amira P.
[email protected]
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Pendatang Baru di Kota Tangerang Wajib Lapor ke Disdukcapil
28 April 2023 13:57 WIBPemkot Tangerang News Merahputih
Setelah Lebaran Idul Fitri, biasanya terjadi peristiwa urbanisasi dengan ditandai adanya pendatang baru ke daerah tersebut. Urbanisasi merupakan perpindahan penduduk dari desa ke kota atau sebaliknya. Tujuannya adalah meningkatkan taraf hidupnya.
Pemkot Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengimbau atau meminta para pendatang di Kota Tangerang untuk segera melapor ke Rukun Tetangga (RT) maupun Rukun Warga (RW) di tempatnya menetap.
Baca juga: Disdukcapil Kota Tangerang Gencarkan Program KTP Digital
Sebab, terjadi tren peningkatan jumlah pendatang di Kota Tangerang setiap tahunnya. Dalam tiga tahun terakhir, dengan rincian pada 2020 ada sejumlah 29.202 orang, 2021 sejumlah 33.798 orang, dan 2022 sejumlah 35.044 orang.
“Disdukcapil Kota Tangerang telah siap menerbitkan administrasi kependudukan pasca mudik lebaran 2023 ini. Ayo, kita sama-sama tertib administrasi dengan segera melaporkan diri ke RT atau RW dan memproses pembuatan Kartu Keluarga (KK) atau e-KTP,” tegas Kepala Disdukcapil, Irman Pujahendra.
Baca juga: Pemkot Tangsel Bakal Bedah 500 Rumah Tak Layak Huni
Nantinya, para pendatang bisa melakukan pendaftaran untuk membuat KK atau KTP secara online melalui aplikasi melalui https://sobatdukcapil.tangerangkota.go.id/. Lalu, pendaftaran juga bisa dilakukan secara offline melalui Kantor Disdukcapil di Jl. Perintis Kemerdekaan II, RT.007/RW.003, Babakan, Kec. Tangerang atau di masing-masing gerai kecamatan setempat.
“Para pendatang juga bisa memilih layanan offline di Tangcity Mall lantai 2, Icon Walk Mal atau Mal Pelayanan Publik (MPP) dengan menyiapkan surat pindah atau Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari daerah asal. Dengan begitu, seluruh warga yang berada di Kota Tangerang terdaftar dengan legal dan patuh akan adminduk,” Jelas Irman. (FDS)
Baca juga: Website Disdukcapil Kota Tangerang Sudah Aktif Kembali!