Peraturan Ojek Online, Driver Kini Dilarang Mangkal Sembarangan Lagi
20 March 2019 19:58 WIB Tangerang NewsKementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat (ojek online). Dalam peraturan tersebut, telah diatur mengenai aspek keteraturan. Aspek keteraturan itu tertuang dalam Pasal 8 PM Nomor 12 Tahun 2019.
Peraturan itu berisi keteraturan untuk pengemudi dan aplikator dalam memberikan pelayanan kepada penumpang. Salah satunya adalah pengemudi dilarang mangkal di sembarang tempat.
"Pengemudi harus berhenti, parkir, menaikkan, dan menurunkan penumpang di tempat yang aman dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas sesuai dengan yang diatur dalam perundang-undangan," begitulah bunyi Pasal 8 Poin A PM No 12 Tahun 2019.
Selain itu, pihak aplikator juga diimbau untuk membuat shelter bagi mitra pengemudinya. Hal tersebut dilakukan agar ojek online tidak lagi mangkal sembarangan. "Bagi penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat dengan aplikasi berbasis teknologi informasi, shelter harus disediakan perusahaan aplikasi," ujar bunyi Pasal 8 Poin B PM No 12 Tahun 2019.
Aplikator juga diminta untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap mitra pengemudinya yang terkait dengan kepatuhan dan keselamatan lalu lintas.
Untuk aspek keterjangkauan, pengemudi harus memberikan pelayanan kepada penumpang menuju titik tujuan sesuai dengan kesepakatan antara penumpang dan pengemudi. Pengemudi juga harus mengenakan biaya jasa sesuai dengan ketentuan masing-masing dari aplikator.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat (ojek online) telah diterbitkan sejak 11 Maret 2019. Aturan tersebut sudah langsung diterapkan setelah resmi diundangkan.
Soffi Amira P.
[email protected]
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Peraturan Ojek Online, Driver Kini Dilarang Mangkal Sembarangan Lagi
20 March 2019 19:58 WIBTangerang News
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat (ojek online). Dalam peraturan tersebut, telah diatur mengenai aspek keteraturan. Aspek keteraturan itu tertuang dalam Pasal 8 PM Nomor 12 Tahun 2019.
Peraturan itu berisi keteraturan untuk pengemudi dan aplikator dalam memberikan pelayanan kepada penumpang. Salah satunya adalah pengemudi dilarang mangkal di sembarang tempat.
"Pengemudi harus berhenti, parkir, menaikkan, dan menurunkan penumpang di tempat yang aman dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas sesuai dengan yang diatur dalam perundang-undangan," begitulah bunyi Pasal 8 Poin A PM No 12 Tahun 2019.
Selain itu, pihak aplikator juga diimbau untuk membuat shelter bagi mitra pengemudinya. Hal tersebut dilakukan agar ojek online tidak lagi mangkal sembarangan. "Bagi penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat dengan aplikasi berbasis teknologi informasi, shelter harus disediakan perusahaan aplikasi," ujar bunyi Pasal 8 Poin B PM No 12 Tahun 2019.
Aplikator juga diminta untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap mitra pengemudinya yang terkait dengan kepatuhan dan keselamatan lalu lintas.
Untuk aspek keterjangkauan, pengemudi harus memberikan pelayanan kepada penumpang menuju titik tujuan sesuai dengan kesepakatan antara penumpang dan pengemudi. Pengemudi juga harus mengenakan biaya jasa sesuai dengan ketentuan masing-masing dari aplikator.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat (ojek online) telah diterbitkan sejak 11 Maret 2019. Aturan tersebut sudah langsung diterapkan setelah resmi diundangkan.