Persyaratan, Cara Mengurus, dan Keuntungan dari Kartu Identias Anak
01 March 2019 15:23 WIB Tangerang NewsSalah satu program yang baru diluncurkan oleh Pemerintah saat ini adalah Program Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP Anak. Program ini terus dikebut oleh Pemerintah Pusat dan sudah digagas sejak 2016 lalu.
Untuk mendukung program tersebut, orang tua juga harus ikut serta dalam membuat KIA. Setelah anak memiliki KIA, mereka sudah dianggap legal sebagai WNI.
Anak berusia di atas 5 tahun hingga di bawah 17 tahun, harus memenuhi persyaratan di bawah ini :
1. Fotokopi Akta Kelahiran
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
3. Pas Foto Berwarna Ukuran 4x6 (dua lembar) dengan Latar: Tahun Lahir Ganjil Latar Merah dan Tahun Lahir Genap Latar Biru
Mengapa orang tua wajib mengurus KIA? Dengan adanya KIA, maka semua identitas anak akan tercatat dalam data kependudukan masing-masing daerah, sehingga akan memudahkan proses pengurusan layanan administrasi publik.
KIA memiliki beberapa manfaat dan tujuan, yaitu:
- KIA bisa digunakan untuk memenuhi hak anak.
- KIA bisa digunakan untuk persyaratan mendaftar sekolah.
- KIA bisa digunakan untuk bukti diri anak sebagai data identitas, ketika membuka tabungan atau menabung di bank.
- KIA juga berlaku untuk proses mendaftar BPJS.
- Jika terjadi masalah, misalnya kasus meninggal dunia pada anak, maka proses identifikasi jenazah dengan korban anak-anak tersebut bisa menggunakan KIA untuk mengurus klaim santunan kematian.
- KIA mempermudah proses pembuatan dokumen keimigrasian.
- KIA bisa mencegah terjadinya perdagangan anak.
Soffi Amira P.
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Persyaratan, Cara Mengurus, dan Keuntungan dari Kartu Identias Anak
01 March 2019 15:23 WIBTangerang News
Salah satu program yang baru diluncurkan oleh Pemerintah saat ini adalah Program Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP Anak. Program ini terus dikebut oleh Pemerintah Pusat dan sudah digagas sejak 2016 lalu.
Untuk mendukung program tersebut, orang tua juga harus ikut serta dalam membuat KIA. Setelah anak memiliki KIA, mereka sudah dianggap legal sebagai WNI.
Anak berusia di atas 5 tahun hingga di bawah 17 tahun, harus memenuhi persyaratan di bawah ini :
1. Fotokopi Akta Kelahiran
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
3. Pas Foto Berwarna Ukuran 4x6 (dua lembar) dengan Latar: Tahun Lahir Ganjil Latar Merah dan Tahun Lahir Genap Latar Biru
Mengapa orang tua wajib mengurus KIA? Dengan adanya KIA, maka semua identitas anak akan tercatat dalam data kependudukan masing-masing daerah, sehingga akan memudahkan proses pengurusan layanan administrasi publik.
KIA memiliki beberapa manfaat dan tujuan, yaitu:
- KIA bisa digunakan untuk memenuhi hak anak.
- KIA bisa digunakan untuk persyaratan mendaftar sekolah.
- KIA bisa digunakan untuk bukti diri anak sebagai data identitas, ketika membuka tabungan atau menabung di bank.
- KIA juga berlaku untuk proses mendaftar BPJS.
- Jika terjadi masalah, misalnya kasus meninggal dunia pada anak, maka proses identifikasi jenazah dengan korban anak-anak tersebut bisa menggunakan KIA untuk mengurus klaim santunan kematian.
- KIA mempermudah proses pembuatan dokumen keimigrasian.
- KIA bisa mencegah terjadinya perdagangan anak.