Polres Metro Tangerang Kota Bakal Uji Coba Tilang Elektronik
05 January 2023 13:59 WIB Polres Tangerang Tilang Elektronik News MerahputihPolres Metro Tangerang Kota bakal menggelar uji coba tilang elektronik sekaligus memasang Electronic Traffic Laws Enforcement (ETLE) pada tahun ini. Uji coba ETLE akan dilakukan di empat titik.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Joko Sembodo. "Sudah dipasang untuk uji coba, Insya Allah hari Rabu (4/1/) mau soft launching uj icoba di Jalan Daan Mogot (Depan MCD dekat polres)," kata Sembodo dikutip dari GridOto.com, Senin (1/1) lalu.
Baca juga: Polres Metro Tangerang Kota Bakal Pasang Kamera ETLE di 4 Titik Kota Tangerang
Namun, Joko belum memberikan informasi lebih lanjut kapan uji coba tilang elektronik tersebut diberlakukan. Ia mengatakan, pihaknya masih menunggu dari teknisi.
Sebagai informasi, empat titik yang akan dipasang ETLE adalah Jalan Jenderal Sudirman, Kebon Nanas, dua di Jalan Satria Sudirman Pusat. Untuk mengetahui cara kerja ETLE, berikut adalah penjelasannya:
Bagaimana Cara Kerja Sistem Penerapan ETLE?
Kamera ETLE memiliki empat fungsi utama. Pertama, memastikan penegakan hukum di bidang lalu lintas menjadi tegas dan transparan. Kedua, kamera juga dapat membantu mencari pelaku kriminal.
Ketiga, kamera mampu mendeteksi penggunaan pelat nomor polisi palsu. Terakhir, pelanggar tidak dapat mencari alasan atau pembenaran lagi.
Alur dari penerapan tilang elektronik berawal dari pelanggar yang terekam oleh CCTV. Dalam waktu tiga hari, polisi akan melakukan verifikasi data. Data bukti yang telah diverifikasi akan dikirim ke alamat pelanggar.
Selanjutnya, pemilik kendaran wajib mengonfirmasi pelanggaran dalam waktu lima hari setelah menerima surat pemberitahuan. Konfirmasi bisa dilakukan melalui www.etle-pmj.info atau datang langsung ke Polres Metro Tangerang Kota.
Setelah konfirmasi, polisi akan mengirim surat tilang kepada pemilik kendaraan. Lalu, pemilik kendaraan menerima kode pembayaran virtual melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan masa tenggang tujuh hari. Apabila melewati batas tenggang, maka STNK akan diblokir. Selain itu, pengendara yang terbukti bersalah dan mengabaikan surat konfirmasi, secara otomatis STNK nya akan diblokir.
Baca juga: Bus Tayo dan Angkot Si Benteng Kini Kembali Berbayar
Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Kena Tilang Elektronik
1. Pengendara dan penumpang motor yang tidak memakai helm
- Sanksi: kurungan maksimal satu bulan atau denda Rp250.000
2. Pengendara menggunakan ponsel saat berkendara
- Sanksi: kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp750.000
3. Pengendara melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
- Sanksi: pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda Rp500.000
4. Pengendara mobil tidak menggunakan sabuk pengaman
- Sanksi: pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda Rp250.000
5. Pengendara menggunakan pelat nomor palsu
- Sanksi: pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda Rp500.000 (CNN)
Baca juga: Satlantas Polres Tangsel Mulai Berlakukan ETLE Mobile
Soffi Amira P.
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Polres Metro Tangerang Kota Bakal Uji Coba Tilang Elektronik
05 January 2023 13:59 WIBPolres Tangerang Tilang Elektronik News Merahputih
Polres Metro Tangerang Kota bakal menggelar uji coba tilang elektronik sekaligus memasang Electronic Traffic Laws Enforcement (ETLE) pada tahun ini. Uji coba ETLE akan dilakukan di empat titik.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Joko Sembodo. "Sudah dipasang untuk uji coba, Insya Allah hari Rabu (4/1/) mau soft launching uj icoba di Jalan Daan Mogot (Depan MCD dekat polres)," kata Sembodo dikutip dari GridOto.com, Senin (1/1) lalu.
Baca juga: Polres Metro Tangerang Kota Bakal Pasang Kamera ETLE di 4 Titik Kota Tangerang
Namun, Joko belum memberikan informasi lebih lanjut kapan uji coba tilang elektronik tersebut diberlakukan. Ia mengatakan, pihaknya masih menunggu dari teknisi.
Sebagai informasi, empat titik yang akan dipasang ETLE adalah Jalan Jenderal Sudirman, Kebon Nanas, dua di Jalan Satria Sudirman Pusat. Untuk mengetahui cara kerja ETLE, berikut adalah penjelasannya:
Bagaimana Cara Kerja Sistem Penerapan ETLE?
Kamera ETLE memiliki empat fungsi utama. Pertama, memastikan penegakan hukum di bidang lalu lintas menjadi tegas dan transparan. Kedua, kamera juga dapat membantu mencari pelaku kriminal.
Ketiga, kamera mampu mendeteksi penggunaan pelat nomor polisi palsu. Terakhir, pelanggar tidak dapat mencari alasan atau pembenaran lagi.
Alur dari penerapan tilang elektronik berawal dari pelanggar yang terekam oleh CCTV. Dalam waktu tiga hari, polisi akan melakukan verifikasi data. Data bukti yang telah diverifikasi akan dikirim ke alamat pelanggar.
Selanjutnya, pemilik kendaran wajib mengonfirmasi pelanggaran dalam waktu lima hari setelah menerima surat pemberitahuan. Konfirmasi bisa dilakukan melalui www.etle-pmj.info atau datang langsung ke Polres Metro Tangerang Kota.
Setelah konfirmasi, polisi akan mengirim surat tilang kepada pemilik kendaraan. Lalu, pemilik kendaraan menerima kode pembayaran virtual melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan masa tenggang tujuh hari. Apabila melewati batas tenggang, maka STNK akan diblokir. Selain itu, pengendara yang terbukti bersalah dan mengabaikan surat konfirmasi, secara otomatis STNK nya akan diblokir.
Baca juga: Bus Tayo dan Angkot Si Benteng Kini Kembali Berbayar
Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Kena Tilang Elektronik
1. Pengendara dan penumpang motor yang tidak memakai helm
- Sanksi: kurungan maksimal satu bulan atau denda Rp250.000
2. Pengendara menggunakan ponsel saat berkendara
- Sanksi: kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp750.000
3. Pengendara melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
- Sanksi: pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda Rp500.000
4. Pengendara mobil tidak menggunakan sabuk pengaman
- Sanksi: pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda Rp250.000
5. Pengendara menggunakan pelat nomor palsu
- Sanksi: pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda Rp500.000 (CNN)
Baca juga: Satlantas Polres Tangsel Mulai Berlakukan ETLE Mobile