Home > News > News > PPKM Darurat Tangsel, Salat Idul Adha Ditiadakan dan Tempat Ibadah Ditutup Sementara
PPKM Darurat Tangsel, Salat Idul Adha Ditiadakan dan Tempat Ibadah Ditutup Sementara
02 July 2021 14:55 WIB PPKM Tangerang SelatanDemi menekan laju kenaikan kasus Covid-19, Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) akan menutup seluruh rumah ibadah secara sementara selama pelaksanaan PPKM Darurat. Tentunya Salat Idul Adha juga ditiadakan sementara waktu.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, penutupan rumah ibadah dilakukan sementara selama PPKM Darurat diberlakukan, mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
"Tempat ibadah, masjid, musala, pura, vihara dan kelenteng agar ditutup sementara," ujar Benyamin, Kamis (1/7/2021).
Baca Juga : Pemkot Tangerang dan Tangerang Selatan Siap Menerapkan PPKM Darurat, Simak Penjelasannya!
Tidak hanya itu, pelaksanaan Salat Idul adha atau Lebaran Haji juga sebaiknya tidak dilaksanakan alias ditiadakan. Hal ini sesuai imbauan dari Kemenag.
"Salat Idul Adha, tempat ibadahnya kita tutup. Saya sudah tugaskan kepada pengelola tempat ibadah untuk menyosialisasikan kepada jamaah agar menutup tempat-tempat ibadah," katanya.
Baca Juga : Wali Kota Tangsel Siapkan Sanksi Bagi Pelanggar PPKM Darurat
Dilansir dari Sindonews, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan MUI maupun Kemenag agar pelaksanaan Salat Idul Adha tahun 2021 tidak dilaksanakan di masjid-masjid. "Kita juga akan bicarakan dengan MUI dan Kemenag, arahnya salat Idul Adha ditunda. Bahkan, menurut Kemenag salat Idul Adha ditiadakan," ucap Benyamin.
Senada dengan menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat kebijakan PPKM, tempat ibadah serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, ditutup sementara.
"Tidak benar rumah ibadah ditutup, sementara sektor pariwisata dibuka," ujarnya.
Menag menambahkan, kebijakan PPKM diterapkan sebagai upaya menurunkan penambahan kasus konfirmasi harian kurang 10 ribu per-hari. Nantinya aktivitas akan dilakukan pengetatan dalam beberapa sektor kegiatan.
Baca Juga : PPKM Darurat Jawa-Bali Berlaku pada 3-20 Juli 2021, Ini Aturannya
Sebelumnya, Kemenag telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Iduladha 1442 H/2021 M dan Pelaksanaan Kurban Di Masa Pandemi Covid-19.
Pada surat edaran itu terdapat salah satu poin yang mengatur bahwa Salat Iduladha di lapangan terbuka, atau masjid di daerah berstatus zona merah dan oranye penyebaran virus corona ditiadakan.
Pradia Eggi
[email protected]
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > PPKM Darurat Tangsel, Salat Idul Adha Ditiadakan dan Tempat Ibadah Ditutup Sementara
PPKM Darurat Tangsel, Salat Idul Adha Ditiadakan dan Tempat Ibadah Ditutup Sementara
02 July 2021 14:55 WIBPPKM Tangerang Selatan
Demi menekan laju kenaikan kasus Covid-19, Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) akan menutup seluruh rumah ibadah secara sementara selama pelaksanaan PPKM Darurat. Tentunya Salat Idul Adha juga ditiadakan sementara waktu.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, penutupan rumah ibadah dilakukan sementara selama PPKM Darurat diberlakukan, mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
"Tempat ibadah, masjid, musala, pura, vihara dan kelenteng agar ditutup sementara," ujar Benyamin, Kamis (1/7/2021).
Baca Juga : Pemkot Tangerang dan Tangerang Selatan Siap Menerapkan PPKM Darurat, Simak Penjelasannya!
Tidak hanya itu, pelaksanaan Salat Idul adha atau Lebaran Haji juga sebaiknya tidak dilaksanakan alias ditiadakan. Hal ini sesuai imbauan dari Kemenag.
"Salat Idul Adha, tempat ibadahnya kita tutup. Saya sudah tugaskan kepada pengelola tempat ibadah untuk menyosialisasikan kepada jamaah agar menutup tempat-tempat ibadah," katanya.
Baca Juga : Wali Kota Tangsel Siapkan Sanksi Bagi Pelanggar PPKM Darurat
Dilansir dari Sindonews, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan MUI maupun Kemenag agar pelaksanaan Salat Idul Adha tahun 2021 tidak dilaksanakan di masjid-masjid. "Kita juga akan bicarakan dengan MUI dan Kemenag, arahnya salat Idul Adha ditunda. Bahkan, menurut Kemenag salat Idul Adha ditiadakan," ucap Benyamin.
Senada dengan menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat kebijakan PPKM, tempat ibadah serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, ditutup sementara.
"Tidak benar rumah ibadah ditutup, sementara sektor pariwisata dibuka," ujarnya.
Menag menambahkan, kebijakan PPKM diterapkan sebagai upaya menurunkan penambahan kasus konfirmasi harian kurang 10 ribu per-hari. Nantinya aktivitas akan dilakukan pengetatan dalam beberapa sektor kegiatan.
Baca Juga : PPKM Darurat Jawa-Bali Berlaku pada 3-20 Juli 2021, Ini Aturannya
Sebelumnya, Kemenag telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Iduladha 1442 H/2021 M dan Pelaksanaan Kurban Di Masa Pandemi Covid-19.
Pada surat edaran itu terdapat salah satu poin yang mengatur bahwa Salat Iduladha di lapangan terbuka, atau masjid di daerah berstatus zona merah dan oranye penyebaran virus corona ditiadakan.