PPKM Kota Tangerang Diperpanjang, Ini Sanksi yang Dipertegas
29 January 2021 21:32 WIB COVID-19 News Tangerang PPKM TangerangPemkot Tangerang memperpanjang PPKM mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021 mendatang. Perpanjangan tersebut merupakan yang ke-15 jika dihitung bersamaan dengan perpanjangan PSBB.
Keputusan perpanjangan PPKM tersebut juga didasarkan pada Peraturan Wali (Perwal) Kota Tangerang No. 6 tahun 2021 dan Keputusan Wali (Kepwal) Kota Tangerang No 443/Kep.94-BPBD/2021 mengenai Perpanjangan Tahap ke 15 PSBB di Kota Tangerang.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Apa Saja Aturan Terbarunya?
Pemerintah Kota Tangerang juga turut menerbitkan Surat Edaran (SE) No 443.1/231-Bag.Hukum/2021 tentang Perpanjangan PPKM.
Sekda Kota Tangerang, Herman Suwarman mengatakan, bahwa perpanjangan tersebut juga diikuti dengan evaluasi terhadap PPKM Jilid I yang telah dilakukan. Menurutnya, kepatuhan terhadap jam operasional masih menjadi perhatian khusus Pemkot Tangerang.
Pada PPKM Jilid II ini, nantinya ada berbagai sanksi yang bakal lebih ditingkatkan, terutama bagi masyarakat yang masih melanggar. Misalnya, sanksi administrasi hingga denda Rp50.000 bagi masyarakat yang ditemukan tidak memakai masker.
"Mereka yang masih melanggar, maka Penyidik Pegawai Negeri Sipil akan turun melakukan sanksi administrasi. Sehingga, rantai penyebaran COVID-19 di Kota Tangerang akan semakin menurun," ujar Herman dikutip dari laman resmi Pemkot Tangerang, Selasa (26/01/2021).
Baca juga: Resmi! PSBB Banten Kembali Diperpanjang hingga 17 Februari 2021
Herman juga menjelaskan, peraturan dalam pada PPKM Jilid II tidak akan ada banyak perubahan, namun hanya pada batas jam operasional. Jika sebelumnya jam operasional dibatasi hanya hingga pukul 19.00 WIB, kini PPKM jilid II menetapkan batas jam operasional menjadi pukul 20.00 WIB.
"Untuk aturan lainnya masih sama seperti yang pertama. WFO hanya 25%, dine in hanya 25%, pesta pernikahan hanya 35% tanpa prasmanan hingga tempat ibadah hanya 50%. Perubahannya hanya pada operasional jam buka, mendapat kelonggaran sampai pukul 20.00 WIB," jelasnya.
Bagi kamu yang tinggal di wilayah Kota Tangerang, berikut ini adalah aturan dan sanksi yang diterapkan oleh Pemkot Tangerang:
- Tidak menggunakan masker dan atau menjaga jarak. Sanksinya adalah kerja sosial, penyitaan KTP, dan denda administrasi Rp50.000.
- Larangan aktivitas usaha hiburan dan rekreasi. Sanksi yang dikenakan berupa penyegelan hingga denda administrasi sebesar Rp5.000.000.
- Pembatasan kegiatan pelayanan rumah makan hingga maksimal 25%, batas jam operasional pukul 20.00 WIB hingga penerapan proses. Sanksi yang ditetapkan mencapai Rp300.000 hingga penyegelan.
- Menutup fasilitas layanan hotel (rekreasi, hiburan, dan restoran) dan pengetatan protokol kesehatan. Bila melanggar, nantinya akan dikenakan sanksi berupa penyegelan hingga denda Rp5.000.000.
- Pembatasan aktivitas pekerja konstruksi dan penerapan protokol kesehatan. Jika melanggar akan dikenakan denda administrasi hingga Rp5.000.000.
- Pengelolaan tempat/fasilitas umum yang melanggar pembatasan waktu dan protokol kesehatan akan sanksi penyegelan hingga denda Rp300.000.
- Menghentikan sementara kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya lainnya yang dapat memicu kerumunan. Apabila ditemukan melanggar, maka akan diterapkan sanksi kerja sosial, denda administrasi Rp5.000.000, dan pencabutan izin usaha.
- Operasional angkutan roda dua berbasis aplikasi yang melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi kerja sosial hingga denda administrasi Rp100.000.
- Operasional angkutan kota dan barang dibatasi menjadi maksimal 50% kapasitas, pembatasan waktu operasional, dan penerapan protokol kesehatan. Jika kedapatan melanggar maka akan dikenakan sanksi kerja sosial hingga denda Rp100.000.
- Operasional angkutan antar kota antar provinsi dibatasi menjadi maksimal 50% kapasitas, dibatasi waktu operasionalnya, dan penerapan protokol kesehatan. Lalu, jika ketahuan melanggar maka akan dikenakan sanksi kerja sosial hingga denda administrasi sebesar Rp100.000.
Itulah 10 aturan dan sanksi yang diterapkan oleh Pemkot Tangerang dalam PPKM Jilid II ini. PPKM Kota Tangerang di atas bertujuan untuk mengatur kegiatan masyarakat. Sementara itu, PSBB masih akan tetap berlaku di wilayah Tangerang Raya. (Andrew)
Baca juga: PPKM di Tangsel, Jam Operasional Mal di Serpong Kembali Diubah
Soffi Amira P.
[email protected]
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
PPKM Kota Tangerang Diperpanjang, Ini Sanksi yang Dipertegas
29 January 2021 21:32 WIBCOVID-19 News Tangerang PPKM Tangerang
Pemkot Tangerang memperpanjang PPKM mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021 mendatang. Perpanjangan tersebut merupakan yang ke-15 jika dihitung bersamaan dengan perpanjangan PSBB.
Keputusan perpanjangan PPKM tersebut juga didasarkan pada Peraturan Wali (Perwal) Kota Tangerang No. 6 tahun 2021 dan Keputusan Wali (Kepwal) Kota Tangerang No 443/Kep.94-BPBD/2021 mengenai Perpanjangan Tahap ke 15 PSBB di Kota Tangerang.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Apa Saja Aturan Terbarunya?
Pemerintah Kota Tangerang juga turut menerbitkan Surat Edaran (SE) No 443.1/231-Bag.Hukum/2021 tentang Perpanjangan PPKM.
Sekda Kota Tangerang, Herman Suwarman mengatakan, bahwa perpanjangan tersebut juga diikuti dengan evaluasi terhadap PPKM Jilid I yang telah dilakukan. Menurutnya, kepatuhan terhadap jam operasional masih menjadi perhatian khusus Pemkot Tangerang.
Pada PPKM Jilid II ini, nantinya ada berbagai sanksi yang bakal lebih ditingkatkan, terutama bagi masyarakat yang masih melanggar. Misalnya, sanksi administrasi hingga denda Rp50.000 bagi masyarakat yang ditemukan tidak memakai masker.
"Mereka yang masih melanggar, maka Penyidik Pegawai Negeri Sipil akan turun melakukan sanksi administrasi. Sehingga, rantai penyebaran COVID-19 di Kota Tangerang akan semakin menurun," ujar Herman dikutip dari laman resmi Pemkot Tangerang, Selasa (26/01/2021).
Baca juga: Resmi! PSBB Banten Kembali Diperpanjang hingga 17 Februari 2021
Herman juga menjelaskan, peraturan dalam pada PPKM Jilid II tidak akan ada banyak perubahan, namun hanya pada batas jam operasional. Jika sebelumnya jam operasional dibatasi hanya hingga pukul 19.00 WIB, kini PPKM jilid II menetapkan batas jam operasional menjadi pukul 20.00 WIB.
"Untuk aturan lainnya masih sama seperti yang pertama. WFO hanya 25%, dine in hanya 25%, pesta pernikahan hanya 35% tanpa prasmanan hingga tempat ibadah hanya 50%. Perubahannya hanya pada operasional jam buka, mendapat kelonggaran sampai pukul 20.00 WIB," jelasnya.
Bagi kamu yang tinggal di wilayah Kota Tangerang, berikut ini adalah aturan dan sanksi yang diterapkan oleh Pemkot Tangerang:
- Tidak menggunakan masker dan atau menjaga jarak. Sanksinya adalah kerja sosial, penyitaan KTP, dan denda administrasi Rp50.000.
- Larangan aktivitas usaha hiburan dan rekreasi. Sanksi yang dikenakan berupa penyegelan hingga denda administrasi sebesar Rp5.000.000.
- Pembatasan kegiatan pelayanan rumah makan hingga maksimal 25%, batas jam operasional pukul 20.00 WIB hingga penerapan proses. Sanksi yang ditetapkan mencapai Rp300.000 hingga penyegelan.
- Menutup fasilitas layanan hotel (rekreasi, hiburan, dan restoran) dan pengetatan protokol kesehatan. Bila melanggar, nantinya akan dikenakan sanksi berupa penyegelan hingga denda Rp5.000.000.
- Pembatasan aktivitas pekerja konstruksi dan penerapan protokol kesehatan. Jika melanggar akan dikenakan denda administrasi hingga Rp5.000.000.
- Pengelolaan tempat/fasilitas umum yang melanggar pembatasan waktu dan protokol kesehatan akan sanksi penyegelan hingga denda Rp300.000.
- Menghentikan sementara kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya lainnya yang dapat memicu kerumunan. Apabila ditemukan melanggar, maka akan diterapkan sanksi kerja sosial, denda administrasi Rp5.000.000, dan pencabutan izin usaha.
- Operasional angkutan roda dua berbasis aplikasi yang melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi kerja sosial hingga denda administrasi Rp100.000.
- Operasional angkutan kota dan barang dibatasi menjadi maksimal 50% kapasitas, pembatasan waktu operasional, dan penerapan protokol kesehatan. Jika kedapatan melanggar maka akan dikenakan sanksi kerja sosial hingga denda Rp100.000.
- Operasional angkutan antar kota antar provinsi dibatasi menjadi maksimal 50% kapasitas, dibatasi waktu operasionalnya, dan penerapan protokol kesehatan. Lalu, jika ketahuan melanggar maka akan dikenakan sanksi kerja sosial hingga denda administrasi sebesar Rp100.000.
Itulah 10 aturan dan sanksi yang diterapkan oleh Pemkot Tangerang dalam PPKM Jilid II ini. PPKM Kota Tangerang di atas bertujuan untuk mengatur kegiatan masyarakat. Sementara itu, PSBB masih akan tetap berlaku di wilayah Tangerang Raya. (Andrew)
Baca juga: PPKM di Tangsel, Jam Operasional Mal di Serpong Kembali Diubah