SHARE
Home > News > News > PPKM Level 2 di Tangerang, Ini Aturan Lengkap Aktivitas Masyarakat
PPKM Level 2 di Tangerang, Ini Aturan Lengkap Aktivitas Masyarakat

PPKM Level 2 di Tangerang, Ini Aturan Lengkap Aktivitas Masyarakat

03 December 2021 16:22 WIB COVID-19 PPKM Tangerang News

Aturan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di wilayah Jawa-Bali periode 30 November hingga 13 Desember 2021. Kawasan Jabodetabek kini sudah berstatus PPKM level dua.

Diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level tiga, Level dua, dan Level satu Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM 3 di Seluruh Indonesia, Berlaku saat Nataru

Dikutip dari Inmendagri, terkait penerapan PPKM level 2 di Provinsi Banten, Kabupaten, dan Kota yang saat ini berstatus PPKM level dua adalah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Sementara itu, ada sejumlah aturan aktivitas dalam PPKM level dua yang dikutip dari Inmendagri. Berikut ini adalah lima aturan yang perlu diperhatikan masyarakat melakukan kegiatan selama PPKM level 2.

Aturan Lengkap Aktivitas Masyarakat Selama PPKM Level 2
1. Aktivitas Belajar
Ilustrasi aktivitas belajar
Ilustrasi aktivitas belajar. (Foto: lilartsy/Pexels)

Pelaksanaan pembelajaran bisa dilakukan secara jarak jauh atau tatap muka dengan kapasitas maksimal 50 persen. Kecuali SDLB, MILB, SMPLB, SM ALB, dan MALB maksimal 62 persen, serta PAUD maksimal 33 persen untuk aturan tatap muka.

2. Work From Office (WFO)

Kebijakan tersebut juga tertulis, bahwa “Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50 persen WFO bagi karyawan yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi di setiap pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.”

3. Makan di Restoran dan Tempat Umum
Ilustrasi makan di restoran
Ilustrasi makan di restoran. (Foto: Rachel Claire/Pexels)

Datang ke tempat seperti warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat hingga pukul 21.00 waktu setempat. Kemudian, kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dan waktu makan selama 60 menit maksimal.

Baca juga: Akhir 2022, 40 Ruas Tol Ini akan Terapkan Pembayaran Nirsentuh

4. Mal dan Bioskop

Di sejumlah pusat perbelanjaan, pusat perdagangan, dan mal diperbolehkan melakukan kegiatan dengan kapasitas maksimal 50 persen, dengan batas waktu hingga pukul 21.00 waktu setempat.

Seputar aktivitas bioskop, pengunjung, dan karyawan diwajibkan melakukan check-in di aplikasi PeduliLindungi, sebelum memasuki bioskop. Lalu, kapasitas pengunjung maksimal 70 persen, dengan syarat berstatus hijau dan kuning.

Adapun aturan tentang anak berusia 12 tahun yang diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua. Tak terkecuali, restoran dalam bioskop boleh menerima makan di tempat (dine-in) dengan kapasitas maksimal 50 persen pengunjung dan 60 menit maksimal waktu makan.

5. Tempat Ibadah
Ilustrasi tempat ibadah
Ilustrasi tempat ibadah. (Foto: Zac Frith/Pexels)

Imendagri juga menyebutkan, “tempat ibadah (Masjid, Gereja, Pura, Vihara, Klenteng, dan tempat ibadah lainnya), bisa mengadakan kegiatan keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM level dua. Maksimal kapasitas 75 persen atau 75 orang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.”

Itulah aturan lengkap aktivitas masyarakat selama PPKM Level 2 di wilayah Tangerang. Pastikan kamu telah mengikuti aturan di atas dan tetap jalankan protokol kesehatan. (KL)

Baca juga: Pemkot Tangsel Larang Warga Nyalakan Kembang Api dan Berkerumun saat Tahun Baru 2022

Soffi Amira P.
[email protected]

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > PPKM Level 2 di Tangerang, Ini Aturan Lengkap Aktivitas Masyarakat

PPKM Level 2 di Tangerang, Ini Aturan Lengkap Aktivitas Masyarakat

03 December 2021 16:22 WIB
COVID-19 PPKM Tangerang News

Aturan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di wilayah Jawa-Bali periode 30 November hingga 13 Desember 2021. Kawasan Jabodetabek kini sudah berstatus PPKM level dua.

Diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level tiga, Level dua, dan Level satu Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM 3 di Seluruh Indonesia, Berlaku saat Nataru

Dikutip dari Inmendagri, terkait penerapan PPKM level 2 di Provinsi Banten, Kabupaten, dan Kota yang saat ini berstatus PPKM level dua adalah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Sementara itu, ada sejumlah aturan aktivitas dalam PPKM level dua yang dikutip dari Inmendagri. Berikut ini adalah lima aturan yang perlu diperhatikan masyarakat melakukan kegiatan selama PPKM level 2.

Aturan Lengkap Aktivitas Masyarakat Selama PPKM Level 2
1. Aktivitas Belajar
Ilustrasi aktivitas belajar
Ilustrasi aktivitas belajar. (Foto: lilartsy/Pexels)

Pelaksanaan pembelajaran bisa dilakukan secara jarak jauh atau tatap muka dengan kapasitas maksimal 50 persen. Kecuali SDLB, MILB, SMPLB, SM ALB, dan MALB maksimal 62 persen, serta PAUD maksimal 33 persen untuk aturan tatap muka.

2. Work From Office (WFO)

Kebijakan tersebut juga tertulis, bahwa “Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50 persen WFO bagi karyawan yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi di setiap pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.”

3. Makan di Restoran dan Tempat Umum
Ilustrasi makan di restoran
Ilustrasi makan di restoran. (Foto: Rachel Claire/Pexels)

Datang ke tempat seperti warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat hingga pukul 21.00 waktu setempat. Kemudian, kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dan waktu makan selama 60 menit maksimal.

Baca juga: Akhir 2022, 40 Ruas Tol Ini akan Terapkan Pembayaran Nirsentuh

4. Mal dan Bioskop

Di sejumlah pusat perbelanjaan, pusat perdagangan, dan mal diperbolehkan melakukan kegiatan dengan kapasitas maksimal 50 persen, dengan batas waktu hingga pukul 21.00 waktu setempat.

Seputar aktivitas bioskop, pengunjung, dan karyawan diwajibkan melakukan check-in di aplikasi PeduliLindungi, sebelum memasuki bioskop. Lalu, kapasitas pengunjung maksimal 70 persen, dengan syarat berstatus hijau dan kuning.

Adapun aturan tentang anak berusia 12 tahun yang diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua. Tak terkecuali, restoran dalam bioskop boleh menerima makan di tempat (dine-in) dengan kapasitas maksimal 50 persen pengunjung dan 60 menit maksimal waktu makan.

5. Tempat Ibadah
Ilustrasi tempat ibadah
Ilustrasi tempat ibadah. (Foto: Zac Frith/Pexels)

Imendagri juga menyebutkan, “tempat ibadah (Masjid, Gereja, Pura, Vihara, Klenteng, dan tempat ibadah lainnya), bisa mengadakan kegiatan keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM level dua. Maksimal kapasitas 75 persen atau 75 orang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.”

Itulah aturan lengkap aktivitas masyarakat selama PPKM Level 2 di wilayah Tangerang. Pastikan kamu telah mengikuti aturan di atas dan tetap jalankan protokol kesehatan. (KL)

Baca juga: Pemkot Tangsel Larang Warga Nyalakan Kembang Api dan Berkerumun saat Tahun Baru 2022

Soffi Amira P.
[email protected]
Baru Dibuka

Lumiere Kitchen & Wardrobe

Jl. Kp. Dongkol, Tangerang, Banten, 15320

Buka pukul 10:00 - 18:00 Buka

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!