PPKM Kota Tangsel Turun ke Level 2, Berikut Sejumlah Aturan Barunya
21 October 2021 08:24 WIB Pemkot Tangsel PPKM Tangerang Selatan News Tangerang SelatanPemkot Tangsel baru saja mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayahnya mulai dari 19 Oktober-1 November 2021 mendatang. Dalam keputusan perpanjangan tersebut, disebutkan PPKM akan turun dari level 3 menjadi level 2.
Aturan perpanjangan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 COVID-19 di Wilayah Jawa-Bali yang sudah diteken pada Senin (18/10/2021).
"Gubernur Banten dan Bupati/Wali Kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 yaitu Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan level 3 Kabupaten Tangerang," bunyi bagian dari Inmendagri tersebut.
Baca juga: Pemkot Tangsel Dukung Pelayanan Bahasa Isyarat untuk Disabilitas
Sementara itu, berdasarkan SURAT EDARAN NOMOR 443/3674/Huk tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 COVID-19, pembatasan sejumlah kegiatan masih hampir sama dengan PPKM level 3 tetapi persentasenya saja yang berubah dan ditambah.
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie menyebutkan, bahwa penurunan level ini selaras dengan data kasus COVID-19 yang terus menurun, kemudian optimalisasi vaksinasi masyarakat Kota Tangerang Selatan.
"Alhamdulillah kita turun menjadi level 2, untuk aturan lainnya masih sama, yang berbeda persentasenya saja," ujar Benyamin seperti yang dikutip dari laman resmi Pemerintah Kota Tangsel, Selasa (19/10/2021).
Misalnya, bioskop yang saat ini batas jumlah pengunjungnya ditambah menjadi maksimal 75 persen dari sebelumnya hanya 50 persen. Selain itu, anak-anak di bawah usia 12 tahun juga sudah diizinkan untuk memasuki mal dan area hiburan lainnya.
Baca juga: Anak di Bawah 12 Tahun Wajib Tunjukkan Hasil Tes COVID saat Masuk Hotel
Sedangkan untuk taman kota masih dalam proses kajian. Kemudian, tempat olahraga outdoor sudah dapat dibuka dan beroperasi kembali.
Sementara untuk sektor lainnya seperti akad nikah, kini dapat diselenggarakan dengan pembatasan undangan hingga maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan. Namun, tidak diizinkan untuk makan di tempat sembari tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.
Lalu, kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang berpotensi menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan untuk buka dan beroperasi dengan batas kapasitas maksimal 50%. Dengan catatan, tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Benyamin menjelaskan, wilayah Kota Tangsel bisa menerapkan PPKM level 2 ini karena vaksinasi tahap pertama sudah mencapai 75 persen dan vaksinasi tahap kedua mencapai 50 persen. Bahkan, vaksinasi bagi lansia sudah melampaui target nasional.
Data tersebut juga didukung dengan angka kematian di Tangsel akibat COVID-19 yang kini sudah menyentuh nol atau tidak ada kematian. Meski begitu, pihaknya tetap menyiapkan Rumah Lawan COVID-19 untuk mengantisipasi lonjakan kasus.
Demi memerangi kasus COVID-19 di wilayah Kota Tangsel, Benyamin meminta masyarakat untuk tak terlena dengan pelonggaran PPKM ini dan berharap semakin banyak orang yang mau divaksinasi guna mencegah penyebaran COVID-19.
"Dengan kondisi saat ini, kita tetap harus disiplin menerapkan protokol kesehatan, jangan lupa memakai masker, jangan abai dan lengah karena pandemi masih ada," pungkasnya. (WAF)
Baca juga: Pemkot Tangsel Wajibkan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi di Pasar
Soffi Amira P.
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
PPKM Kota Tangsel Turun ke Level 2, Berikut Sejumlah Aturan Barunya
21 October 2021 08:24 WIBPemkot Tangsel PPKM Tangerang Selatan News Tangerang Selatan
Pemkot Tangsel baru saja mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayahnya mulai dari 19 Oktober-1 November 2021 mendatang. Dalam keputusan perpanjangan tersebut, disebutkan PPKM akan turun dari level 3 menjadi level 2.
Aturan perpanjangan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 COVID-19 di Wilayah Jawa-Bali yang sudah diteken pada Senin (18/10/2021).
"Gubernur Banten dan Bupati/Wali Kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 yaitu Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan level 3 Kabupaten Tangerang," bunyi bagian dari Inmendagri tersebut.
Baca juga: Pemkot Tangsel Dukung Pelayanan Bahasa Isyarat untuk Disabilitas
Sementara itu, berdasarkan SURAT EDARAN NOMOR 443/3674/Huk tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 COVID-19, pembatasan sejumlah kegiatan masih hampir sama dengan PPKM level 3 tetapi persentasenya saja yang berubah dan ditambah.
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie menyebutkan, bahwa penurunan level ini selaras dengan data kasus COVID-19 yang terus menurun, kemudian optimalisasi vaksinasi masyarakat Kota Tangerang Selatan.
"Alhamdulillah kita turun menjadi level 2, untuk aturan lainnya masih sama, yang berbeda persentasenya saja," ujar Benyamin seperti yang dikutip dari laman resmi Pemerintah Kota Tangsel, Selasa (19/10/2021).
Misalnya, bioskop yang saat ini batas jumlah pengunjungnya ditambah menjadi maksimal 75 persen dari sebelumnya hanya 50 persen. Selain itu, anak-anak di bawah usia 12 tahun juga sudah diizinkan untuk memasuki mal dan area hiburan lainnya.
Baca juga: Anak di Bawah 12 Tahun Wajib Tunjukkan Hasil Tes COVID saat Masuk Hotel
Sedangkan untuk taman kota masih dalam proses kajian. Kemudian, tempat olahraga outdoor sudah dapat dibuka dan beroperasi kembali.
Sementara untuk sektor lainnya seperti akad nikah, kini dapat diselenggarakan dengan pembatasan undangan hingga maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan. Namun, tidak diizinkan untuk makan di tempat sembari tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.
Lalu, kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang berpotensi menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan untuk buka dan beroperasi dengan batas kapasitas maksimal 50%. Dengan catatan, tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Benyamin menjelaskan, wilayah Kota Tangsel bisa menerapkan PPKM level 2 ini karena vaksinasi tahap pertama sudah mencapai 75 persen dan vaksinasi tahap kedua mencapai 50 persen. Bahkan, vaksinasi bagi lansia sudah melampaui target nasional.
Data tersebut juga didukung dengan angka kematian di Tangsel akibat COVID-19 yang kini sudah menyentuh nol atau tidak ada kematian. Meski begitu, pihaknya tetap menyiapkan Rumah Lawan COVID-19 untuk mengantisipasi lonjakan kasus.
Demi memerangi kasus COVID-19 di wilayah Kota Tangsel, Benyamin meminta masyarakat untuk tak terlena dengan pelonggaran PPKM ini dan berharap semakin banyak orang yang mau divaksinasi guna mencegah penyebaran COVID-19.
"Dengan kondisi saat ini, kita tetap harus disiplin menerapkan protokol kesehatan, jangan lupa memakai masker, jangan abai dan lengah karena pandemi masih ada," pungkasnya. (WAF)
Baca juga: Pemkot Tangsel Wajibkan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi di Pasar