PPKM Level 4 dan 3 Diperpanjang hingga 2 Agustus, Ini Aturan Barunya
26 July 2021 09:50 WIB PPKM Jawa-Bali COVID-19 News BantenPemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang PPKM Level 4 dan 3 di Jawa-Bali hingga 2 Agustus 2021 mendatang. Perpanjangan tersebut dilakukan setelah melihat lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia yang belum mengalami penurunan signifikan.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 dan 12-20 Juli 2021 di luar Jawa-Bali. Lalu, diperpanjang dengan istilah PPKM Level 4 pada 20-25 Juli 2021. Kini PPKM Level 4 kembali diperpanjang oleh pemerintah pada 26-2 Agustus 2021.
Baca juga: Daftar Lengkap Kota dan Kabupaten yang Terapkan PPKM Level 3-4 di Jawa Bali
Peraturan PPKM Level 4 dan 3 Jawa-Bali telah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 24 Tahun 2021 dan ditandatangani oleh Mendagri Tito M Karnavian pada 25 Juli 2021 lalu.
Aturan Lengkap PPKM Level 4 di Jawa-Bali
Dikutip dari CNN Indonesia, berikut ini adalah aturan lengkap PPKM Level 4 dan 3 yang ditetapkan di 95 Kabupaten/Kota di Jawa-Bali:
- Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring dan keseluruhan.
- Pelaksanaan kegiatan dalam sektor non esensial diberlakukan 100 persen WFH atau bekerja dari rumah.
- Pelaksanaan kegiatan dalam sektor esensial dan kritikal berlaku pengecualian WFO 100 persen, WFH 50 persen, dan WFH 25 persen.
- Pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Lalu, jam operasional hingga pukul 15.00 waktu setempat.
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, barbershop/pangkas rambut, agen/outlet voucher, pedagang asongan, laundry, cucian kendaraan, bengkel kecil, dan sejenisnya diizinkan buka dengan prokes ketat. Jam operasional hingga 20.00 WIB waktu setempat. Lalu, pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemda.
- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan prokes ketat hingga pukul 20.00 waktu setempat. Lalu, maksimal pengunjung makan di tempat adalah tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.
- Restoran/rumah makan, kafe yang berada di dalam gedung/toko tertutup atau berada di pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau takeaway dan tidak menerima makan di tempat.
- Kegiatan pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online maksimal tiga orang di setiap toko, supermarket, restoran, dan toko swalayan.
- Tempat ibadah ditutup 100 persen. Masyarakat diimbau beribadah di rumah masing-masing.
- Pelaksanaan resepsi pernikahan dilarang untuk sementara.
- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen.
- Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan ditutup untuk sementara.
- Pelaku perjalanan domestik dengan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) wajib menunjukkan surat vaksin minimal dosis pertama. Kemudian, menunjukkan hasil PCR H-2 untuk pesawat dan antigen (H-1) untuk mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut.
Aturan PPKM Level 3 di Jawa-Bali
- Sementara itu, aturan PPKM Level 3 yang ditetapkan di 33 Kabupaten/Kota di Jawa/Bali tidak berbeda jauh dengan aturan PPKM Level 4. Berikut adalah aturannya:
- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan beroperasi dengan prokes ketat hingga pukul 20.00 waktu setempat dan maksimal pengunjung adalah 25 persen dari kapasitas. Lalu, waktu makan maksimal 30 menit.
- Kegiatan pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen hingga pukul 17.00 waktu setempat.
- Tempat ibadah bisa melakukan kegiatan keagamaan dengan maksimal 20 persen dari kapasitas atau 20 orang saja dengan prokes ketat.
- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) diberlakukan dengan kapasitas maksimal 70 persen.
- Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 tamu undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
Baca juga: Diskon Listrik PLN dan Kuota Internet Diperpanjang hingga Desember 2021
Soffi Amira P.
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
PPKM Level 4 dan 3 Diperpanjang hingga 2 Agustus, Ini Aturan Barunya
26 July 2021 09:50 WIBPPKM Jawa-Bali COVID-19 News Banten
Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang PPKM Level 4 dan 3 di Jawa-Bali hingga 2 Agustus 2021 mendatang. Perpanjangan tersebut dilakukan setelah melihat lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia yang belum mengalami penurunan signifikan.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 dan 12-20 Juli 2021 di luar Jawa-Bali. Lalu, diperpanjang dengan istilah PPKM Level 4 pada 20-25 Juli 2021. Kini PPKM Level 4 kembali diperpanjang oleh pemerintah pada 26-2 Agustus 2021.
Baca juga: Daftar Lengkap Kota dan Kabupaten yang Terapkan PPKM Level 3-4 di Jawa Bali
Peraturan PPKM Level 4 dan 3 Jawa-Bali telah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 24 Tahun 2021 dan ditandatangani oleh Mendagri Tito M Karnavian pada 25 Juli 2021 lalu.
Aturan Lengkap PPKM Level 4 di Jawa-Bali
Dikutip dari CNN Indonesia, berikut ini adalah aturan lengkap PPKM Level 4 dan 3 yang ditetapkan di 95 Kabupaten/Kota di Jawa-Bali:
- Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring dan keseluruhan.
- Pelaksanaan kegiatan dalam sektor non esensial diberlakukan 100 persen WFH atau bekerja dari rumah.
- Pelaksanaan kegiatan dalam sektor esensial dan kritikal berlaku pengecualian WFO 100 persen, WFH 50 persen, dan WFH 25 persen.
- Pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Lalu, jam operasional hingga pukul 15.00 waktu setempat.
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, barbershop/pangkas rambut, agen/outlet voucher, pedagang asongan, laundry, cucian kendaraan, bengkel kecil, dan sejenisnya diizinkan buka dengan prokes ketat. Jam operasional hingga 20.00 WIB waktu setempat. Lalu, pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemda.
- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan prokes ketat hingga pukul 20.00 waktu setempat. Lalu, maksimal pengunjung makan di tempat adalah tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.
- Restoran/rumah makan, kafe yang berada di dalam gedung/toko tertutup atau berada di pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau takeaway dan tidak menerima makan di tempat.
- Kegiatan pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online maksimal tiga orang di setiap toko, supermarket, restoran, dan toko swalayan.
- Tempat ibadah ditutup 100 persen. Masyarakat diimbau beribadah di rumah masing-masing.
- Pelaksanaan resepsi pernikahan dilarang untuk sementara.
- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen.
- Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan ditutup untuk sementara.
- Pelaku perjalanan domestik dengan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) wajib menunjukkan surat vaksin minimal dosis pertama. Kemudian, menunjukkan hasil PCR H-2 untuk pesawat dan antigen (H-1) untuk mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut.
Aturan PPKM Level 3 di Jawa-Bali
- Sementara itu, aturan PPKM Level 3 yang ditetapkan di 33 Kabupaten/Kota di Jawa/Bali tidak berbeda jauh dengan aturan PPKM Level 4. Berikut adalah aturannya:
- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan beroperasi dengan prokes ketat hingga pukul 20.00 waktu setempat dan maksimal pengunjung adalah 25 persen dari kapasitas. Lalu, waktu makan maksimal 30 menit.
- Kegiatan pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen hingga pukul 17.00 waktu setempat.
- Tempat ibadah bisa melakukan kegiatan keagamaan dengan maksimal 20 persen dari kapasitas atau 20 orang saja dengan prokes ketat.
- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) diberlakukan dengan kapasitas maksimal 70 persen.
- Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 tamu undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
Baca juga: Diskon Listrik PLN dan Kuota Internet Diperpanjang hingga Desember 2021