PPKM Mikro Tangerang Raya Diperpanjang hingga 18 April 2021
23 March 2021 13:14 WIB PPKM Mikro Pemprov Banten COVID-19 Tangerang RayaPemprov Banten kembali memperpanjang PPKM Mikro di Tangerang Raya hingga 18 April 2021 mendatang. Hal tersebut telah tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.70-Huk/2021 yang ditandatangani oleh Gubernur Banten Wahidin Halim.
Tujuan dari perpanjangan PPKM Mikro Tangerang Raya adalah masih ditemukannya kasus COVID-19 di wilayah tersebut. Meski jumlah kasusnya menurun, namun penyebaran COVID-19 masih terus merajalela.
Baca juga: Provinsi Banten Masuk Zona Risiko Rendah Covid-19
Gubernur Banten, Wahidin Halim mengatakan, PSBB tahap ketujuh ini mulai berlaku sejak 20 Maret 2021 hingga 18 April 2021. Ia berharap, masyarakat lebih disiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Dalam perpanjangan (PSBB atau PPKM Mikro) ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten/Kota lebih fokus dalam menangani masalah COVID-19," ujar Wahidin dalam keterangan resminya, Senin (22/3/2021).
Berdasarkan data dari Satgas COVID-19, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan telah masuk dalam Zona Kuning. Sedangkan untuk Kota Tangerang, statusnya masih berada di Zona Oranye penyebaran COVID-19.
"Untuk tahap tersebut, kita akan meneruskan program vaksinasi COVID-19 yang memasuki tahap kedua. Pemberian vaksin itu akan diberikan kepada para pekerja, petugas pelayanan publik, dan lansia," jelasnya.
Baca juga: Usai Bali, Kini Giliran Tangerang Punya Pusat Vaksin Layanan 3 in 1
Peraturan dalam PSBB jilid ketujuh dan PPKM Mikro Tangerang Raya masih tetap sama. Nantinya, 50% karyawan perkantoran harus bekerja dari rumah. Lalu, restoran maksimal harus menampung 50% pengunjung. Selanjutnya, pusat perbelanjaan maksimal ditutup pada pukul 21.00 WIB.
Sementara itu, Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) masih dilakukan dari rumah. Tempat ibadah juga hanya boleh diisi oleh 50%. Kemudian, beberapa sektor esensial diizinkan beroperasi 100%. Terakhir, kegiatan konstruksi juga diperbolehkan berjalan 100% selama PPKM Mikro di Tangerang Raya berlangsung.
Baca juga: 5 Tempat Wisata di Banten yang Wajib Kamu Kunjungi
Soffi Amira P.
[email protected]
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
PPKM Mikro Tangerang Raya Diperpanjang hingga 18 April 2021
23 March 2021 13:14 WIBPPKM Mikro Pemprov Banten COVID-19 Tangerang Raya
Pemprov Banten kembali memperpanjang PPKM Mikro di Tangerang Raya hingga 18 April 2021 mendatang. Hal tersebut telah tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.70-Huk/2021 yang ditandatangani oleh Gubernur Banten Wahidin Halim.
Tujuan dari perpanjangan PPKM Mikro Tangerang Raya adalah masih ditemukannya kasus COVID-19 di wilayah tersebut. Meski jumlah kasusnya menurun, namun penyebaran COVID-19 masih terus merajalela.
Baca juga: Provinsi Banten Masuk Zona Risiko Rendah Covid-19
Gubernur Banten, Wahidin Halim mengatakan, PSBB tahap ketujuh ini mulai berlaku sejak 20 Maret 2021 hingga 18 April 2021. Ia berharap, masyarakat lebih disiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Dalam perpanjangan (PSBB atau PPKM Mikro) ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten/Kota lebih fokus dalam menangani masalah COVID-19," ujar Wahidin dalam keterangan resminya, Senin (22/3/2021).
Berdasarkan data dari Satgas COVID-19, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan telah masuk dalam Zona Kuning. Sedangkan untuk Kota Tangerang, statusnya masih berada di Zona Oranye penyebaran COVID-19.
"Untuk tahap tersebut, kita akan meneruskan program vaksinasi COVID-19 yang memasuki tahap kedua. Pemberian vaksin itu akan diberikan kepada para pekerja, petugas pelayanan publik, dan lansia," jelasnya.
Baca juga: Usai Bali, Kini Giliran Tangerang Punya Pusat Vaksin Layanan 3 in 1
Peraturan dalam PSBB jilid ketujuh dan PPKM Mikro Tangerang Raya masih tetap sama. Nantinya, 50% karyawan perkantoran harus bekerja dari rumah. Lalu, restoran maksimal harus menampung 50% pengunjung. Selanjutnya, pusat perbelanjaan maksimal ditutup pada pukul 21.00 WIB.
Sementara itu, Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) masih dilakukan dari rumah. Tempat ibadah juga hanya boleh diisi oleh 50%. Kemudian, beberapa sektor esensial diizinkan beroperasi 100%. Terakhir, kegiatan konstruksi juga diperbolehkan berjalan 100% selama PPKM Mikro di Tangerang Raya berlangsung.
Baca juga: 5 Tempat Wisata di Banten yang Wajib Kamu Kunjungi