Resmi! PSBB di Banten Diperpanjang hingga 18 Januari 2021
21 December 2020 17:52 WIB COVID-19 Banten News PSBBPemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali memperpanjang status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya hingga satu bulan ke depan, yaitu 18 Januari 2021 mendatang.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Banten Wahidin Halim melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 433/Kep.290-Huk/2020, pada Sabtu (19/12/2020) lalu.
Baca juga: Kasus COVID-19 Meningkat, Ini Langkah yang Disiapkan Pemerintah Kota Tangerang
Surat Keputusan tersebut menyebutkan, bahwa seluruh Pemerintah Kota dan Kabupaten di wilayah Provinsi Banten wajib menetapkan perpanjangan PSBB.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan angka kasus positif COVID-19 di wilayah Provinsi Banten yang masih terus meningkat hingga saat ini.
"Kita melihat tren kasus terjadi peningkatan, sehingga Gubernur (Wahidin Halim) mengambil keputusan untuk memperpanjang PSBB," ujar Sekretaris Daerah Banten, Al Muktabar dalam keterangan resminya, Senin (21/12/2020).
Muktabar juga menjelaskan, bahwa PSBB Banten juga diperlukan sebagai landasan hukum bagi Satgas COVID-19 untuk mengambil tindakan dalam rangka pengendalian kasus.
Baca juga: Eka Hospital BSD Adakan Layanan Rapid Test Bagi Pesepeda
Menurutnya, PSBB diharapkan dapat membantu menekan penyebaran virus COVID-19 dengan memperketat aturan dan protokol kesehatan sesuai imbauan Pemerintah.
"PSBB Banten dalam rangka penegakan berbagai hal yang menjadi konsen kita bersama. Bagaimana Kota dan Kabupaten bisa mengendalikan pandemi COVID-19 melalui pencegahan," jelasnya.
Muktabar juga mengimbau agar masyarakat memiliki kesadaran yang tinggi akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan, seperti 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak).
"Memungkinkan mendapatkan asupan gizi yang sehat. Apalagi, sekarang kondisi cuacanya kurang bagus," katanya.
Namun, Wahidin Halim tetap menyerahkan kebijakan tersebut kepada Pemerintah Kota dan Kabupaten masing-masing untuk menetapkan periode perpanjangan PSBB di wilayahnya.
"Waktu dimulai dan lamanya operasional check point (tempat pemeriksaan) di wilayah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten diatur oleh Bupati/Wali Kota masing-masing," terangnya dalam Surat Keputusan tersebut.
Baca juga: Pemkot Tangsel Batasi Kerumunan saat Natal dan Tahun Baru
Berdasarkan pantauan Side.id, jumlah angka positif COVID-19 di wilayah Banten per 21 Desember 2020 adalah mencapai 16.764 kasus.
Melihat jumlah angka tersebut, terdapat 2.590 kasus masih dalam perawatan, 13.675 kasus dinyatakan sembuh, dan 498 di antaranya dinyatakan meninggal dunia. (Andrew)
Soffi Amira P.
[email protected]
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Resmi! PSBB di Banten Diperpanjang hingga 18 Januari 2021
21 December 2020 17:52 WIBCOVID-19 Banten News PSBB
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali memperpanjang status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya hingga satu bulan ke depan, yaitu 18 Januari 2021 mendatang.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Banten Wahidin Halim melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 433/Kep.290-Huk/2020, pada Sabtu (19/12/2020) lalu.
Baca juga: Kasus COVID-19 Meningkat, Ini Langkah yang Disiapkan Pemerintah Kota Tangerang
Surat Keputusan tersebut menyebutkan, bahwa seluruh Pemerintah Kota dan Kabupaten di wilayah Provinsi Banten wajib menetapkan perpanjangan PSBB.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan angka kasus positif COVID-19 di wilayah Provinsi Banten yang masih terus meningkat hingga saat ini.
"Kita melihat tren kasus terjadi peningkatan, sehingga Gubernur (Wahidin Halim) mengambil keputusan untuk memperpanjang PSBB," ujar Sekretaris Daerah Banten, Al Muktabar dalam keterangan resminya, Senin (21/12/2020).
Muktabar juga menjelaskan, bahwa PSBB Banten juga diperlukan sebagai landasan hukum bagi Satgas COVID-19 untuk mengambil tindakan dalam rangka pengendalian kasus.
Baca juga: Eka Hospital BSD Adakan Layanan Rapid Test Bagi Pesepeda
Menurutnya, PSBB diharapkan dapat membantu menekan penyebaran virus COVID-19 dengan memperketat aturan dan protokol kesehatan sesuai imbauan Pemerintah.
"PSBB Banten dalam rangka penegakan berbagai hal yang menjadi konsen kita bersama. Bagaimana Kota dan Kabupaten bisa mengendalikan pandemi COVID-19 melalui pencegahan," jelasnya.
Muktabar juga mengimbau agar masyarakat memiliki kesadaran yang tinggi akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan, seperti 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak).
"Memungkinkan mendapatkan asupan gizi yang sehat. Apalagi, sekarang kondisi cuacanya kurang bagus," katanya.
Namun, Wahidin Halim tetap menyerahkan kebijakan tersebut kepada Pemerintah Kota dan Kabupaten masing-masing untuk menetapkan periode perpanjangan PSBB di wilayahnya.
"Waktu dimulai dan lamanya operasional check point (tempat pemeriksaan) di wilayah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten diatur oleh Bupati/Wali Kota masing-masing," terangnya dalam Surat Keputusan tersebut.
Baca juga: Pemkot Tangsel Batasi Kerumunan saat Natal dan Tahun Baru
Berdasarkan pantauan Side.id, jumlah angka positif COVID-19 di wilayah Banten per 21 Desember 2020 adalah mencapai 16.764 kasus.
Melihat jumlah angka tersebut, terdapat 2.590 kasus masih dalam perawatan, 13.675 kasus dinyatakan sembuh, dan 498 di antaranya dinyatakan meninggal dunia. (Andrew)