SHARE
Home > News > News > PSBB Kota Tangerang Selatan Diperpanjang hingga 28 Juni Mendatang
PSBB Kota Tangerang Selatan Diperpanjang hingga 28 Juni Mendatang

PSBB Kota Tangerang Selatan Diperpanjang hingga 28 Juni Mendatang

16 June 2020 13:32 WIB PSBB Tangerang Raya Tangerang Selatan News

Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersama Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany kembali memperpanjang PSBB Kota Tangerang Selatan hingga 14 hari mendatang, yakni mulai dari 14 Juni 2020 lalu.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gurbernur Banten Nomor 443/Kep.165-Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan tahap Keempat Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Airin menjelaskan, bahwa perpanjangan PSBB ini telah diatur dalam Keputusan Nomor 338/Kep. 180-Huk/2020 tentang Perpanjangan Keempat Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Baca Juga: Gubernur Banten Kembali Perpanjang PSBB di Tangerang Raya

PSBB masih dianggap menjadi salah satu cara Pemerintah dalam melakukan penanganan COVID-19, yaitu dengan cara membatasi kegiatan sosial secara maksimal dalam 14 hari mendatang. Harapannya, jumlah kasus per hari bisa ditekan hingga berkurang secara berkala.

1
Pemkot Tangsel kembali memperpanjang pemberlakukan PSBB di wilayahnya hingga 28 Juni mendatang. (Sumber: tangerangselatankota.go.id)

“Jadi, warga yang berdomisili atau tinggal di Kota Tangsel, wajib mematuhi ketentuan yang sudah dipertimbangkan sangat matang ini,” ucap Airin dalam keterangan resminya, Senin (15/6/2020).

Perpanjangan PSBB ini terus dilakukan dengan alasan, bahwa kesadaran masyarakat baru mencapai 76 persen. Dimana idealnya, PSBB akan memberikan dampak terhadap jumlah kasus COVID-19 ketika kesadaran masyarakat mencapai 90 persen.

Perpanjangan PSBB ini terus dilakukan dengan alasan kesadaran masyarakat yang baru mencapai 76 persen. Idealnya, PSBB akan memberikan dampak terhadap jumlah kasus COVID-19 ketika kesadaran masyarakat sudah mencapai 90 persen.

Baca Juga: PSBB dan PSBB Transisi, Apa Sih Bedanya?

Airin juga memahami jika ada beberapa kegiatan yang harus dilakukan di luar rumah. Maka dari itu, dirinya mengimbau masyarakat yang terpaksa harus melakukan kegiatan di luar rumah untuk memenuhi peraturan dan ketentuan protokol kesehatan.

Selain itu, peraturan yang ditetapkan dalam PSBB kepada para pelaku usaha diizinkan untuk tetap beroperasi sama, di mana seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang pangan untuk tetap memberikan pelayanan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat.

Masyarakat juga diminta untuk memperhatikan berbagai ketentuan, mulai dari sarung tangan, kemudian alat bantu dalam menyentuh makanan sehingga fasilitas hygiene terhadap pelayanan harus terus dilakukan.

Adapun persiapan new normal yang dilakukan oleh Pemeritah Kota Tangsel baru bisa dilakukan oleh Pemerintah jika tingkat kesadaran masyarakat mencapai 90 persen. Hingga saat ini, belum bisa ditentukan kapan new normal akan diberlakukan oleh Kota Tangsel.

”Tapi ada kegiatan yang memang sudah bisa dilaksanakan. Dengan memenuhi ketentuan protokol kesehatan yang sudah ditentukan seperti halnya Rumah ibadah, “ tutup Airin.

Baca Juga: Inilah Aturan Baru New Normal yang Bakal Berlaku di Tempat Umum


Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > PSBB Kota Tangerang Selatan Diperpanjang hingga 28 Juni Mendatang

PSBB Kota Tangerang Selatan Diperpanjang hingga 28 Juni Mendatang

16 June 2020 13:32 WIB
PSBB Tangerang Raya Tangerang Selatan News

Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersama Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany kembali memperpanjang PSBB Kota Tangerang Selatan hingga 14 hari mendatang, yakni mulai dari 14 Juni 2020 lalu.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gurbernur Banten Nomor 443/Kep.165-Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan tahap Keempat Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Airin menjelaskan, bahwa perpanjangan PSBB ini telah diatur dalam Keputusan Nomor 338/Kep. 180-Huk/2020 tentang Perpanjangan Keempat Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Baca Juga: Gubernur Banten Kembali Perpanjang PSBB di Tangerang Raya

PSBB masih dianggap menjadi salah satu cara Pemerintah dalam melakukan penanganan COVID-19, yaitu dengan cara membatasi kegiatan sosial secara maksimal dalam 14 hari mendatang. Harapannya, jumlah kasus per hari bisa ditekan hingga berkurang secara berkala.

1
Pemkot Tangsel kembali memperpanjang pemberlakukan PSBB di wilayahnya hingga 28 Juni mendatang. (Sumber: tangerangselatankota.go.id)

“Jadi, warga yang berdomisili atau tinggal di Kota Tangsel, wajib mematuhi ketentuan yang sudah dipertimbangkan sangat matang ini,” ucap Airin dalam keterangan resminya, Senin (15/6/2020).

Perpanjangan PSBB ini terus dilakukan dengan alasan, bahwa kesadaran masyarakat baru mencapai 76 persen. Dimana idealnya, PSBB akan memberikan dampak terhadap jumlah kasus COVID-19 ketika kesadaran masyarakat mencapai 90 persen.

Perpanjangan PSBB ini terus dilakukan dengan alasan kesadaran masyarakat yang baru mencapai 76 persen. Idealnya, PSBB akan memberikan dampak terhadap jumlah kasus COVID-19 ketika kesadaran masyarakat sudah mencapai 90 persen.

Baca Juga: PSBB dan PSBB Transisi, Apa Sih Bedanya?

Airin juga memahami jika ada beberapa kegiatan yang harus dilakukan di luar rumah. Maka dari itu, dirinya mengimbau masyarakat yang terpaksa harus melakukan kegiatan di luar rumah untuk memenuhi peraturan dan ketentuan protokol kesehatan.

Selain itu, peraturan yang ditetapkan dalam PSBB kepada para pelaku usaha diizinkan untuk tetap beroperasi sama, di mana seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang pangan untuk tetap memberikan pelayanan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat.

Masyarakat juga diminta untuk memperhatikan berbagai ketentuan, mulai dari sarung tangan, kemudian alat bantu dalam menyentuh makanan sehingga fasilitas hygiene terhadap pelayanan harus terus dilakukan.

Adapun persiapan new normal yang dilakukan oleh Pemeritah Kota Tangsel baru bisa dilakukan oleh Pemerintah jika tingkat kesadaran masyarakat mencapai 90 persen. Hingga saat ini, belum bisa ditentukan kapan new normal akan diberlakukan oleh Kota Tangsel.

”Tapi ada kegiatan yang memang sudah bisa dilaksanakan. Dengan memenuhi ketentuan protokol kesehatan yang sudah ditentukan seperti halnya Rumah ibadah, “ tutup Airin.

Baca Juga: Inilah Aturan Baru New Normal yang Bakal Berlaku di Tempat Umum

Baru Dibuka

Glory Petshop - Alam Sutera

, Tangerang, Banten, 15143

Buka pukul 09:30 - 21:00 Tutup

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!