Home > News > News > PSBB Tangerang Raya Jilid ke-12, Kabupaten Tangerang Revisi Aturan Pencegahan COVID-19
PSBB Tangerang Raya Jilid ke-12, Kabupaten Tangerang Revisi Aturan Pencegahan COVID-19
21 September 2020 17:59 WIB PSBB Tangerang Raya COVID-19 NewsPemimpin Daerah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan kembali memutuskan untuk memperpanjang PSBB Tangerang Raya hingga dua pekan ke depan.
Hal tersebut dilakukan karena masih ditemukan adanya peningkatan kasus positif COVID-19 yang semakin tinggi di wilayah Tangerang Raya.
Baca juga: PSBB Tangerang Raya Diperpanjang, Ini Jadwal Operasional Mal di Serpong
“Ya, keputusannya penerapan PSBB kembali diperpanjang dan memang akan diperpanjang oleh Gubernur Banten,” ujar Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar dalam keterangan resminya, Senin (21/9/2020).
Perpanjangan PSBB Tangerang Raya ini terhitung berlaku mulai dari 20 September 2020 hingga 14 hari setelahnya, yaitu 5 Oktober 2020.
Sebelumnya, peningkatan kasus positif COVID-19 masih terlihat, salah satunya adalah wilayah Tangsel yang bahkan hari pertama terdapat total 827 kasus terkonfirmasi. Bahkan, kasus positif COVID-19 telah mencapai angka 1.002 orang, pada Minggu (20/9/2020) lalu.
Angka kasus positif COVID-19 yang meningkat ini membuat kapasitas ruang isolasi pasien di rumah sakit rujukan menjadi penuh. Menurut Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, tempat tidur di 13 rumah sakit rujukan di Tangsel dengan 223 tempat khusus isolasi, sudah terisi penuh oleh pasien COVID-19.
Baca juga: DPU Tangsel Perbaiki Jalan Rawa Buntu dan Bhayangkara Serpong
Sebagai upaya untuk mengantisipasi penambahan lebih jauh, Pemerintah juga merevisi empat poin yang dicantumkan pada Surat Edaran Nomor 443.2/2790-KSD/2020 perihal pencegahan dan pengendalian COVID-19.
“Dalam penerapan ini, ada beberapa aturan atau poin yang diubah, dan itu ada dalam surat edaran,” jelas Zaki.
Berdasarkan hasil data yang ada, perubahan empat poin dalam surat edaran tersebut adalah sebagai berikut:
1. Senantiasa memantau dan memperbarui perkembangan informasi kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pasar modern/tradisional tentang protokol kesehatan COVID-19 yang ketat.
2. Melakukan monitoring pembatasan waktu operasional bagi kegiatan keagamaan, pusat perbelanjaan dan swalayan, pasar modern/tradisional, rumah makan, kafe, restoran siap saji hingga pukul 20.00 WIB.
3. Melanjutkan program Gebrak Masker secara menyeluruh sampai Desember 2020.
4. Koordinasi dari aksi penanganan, pencegahan COVID-19 lintas sektoral (Koramil, Polsek, Puskesmas, Kepala Desa/Lurah, PK/Kader PKK,Rukun Warga, Tukung Tetangga, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat.
Pada keempat poin tersebut, nantinya ada teguran yang akan diperketat oleh pihak aparat. Apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik usaha, maka mereka akan dikenakan teguran dan sanksi berupa penutupan tempat usaha.
Selain itu, untuk Gebrak Masker atau Operasi Yustisi, pelanggar akan dikenakan sanksi sosial seperti kerja bakti hingga berolahraga. (Valentine)
Baca juga: Semakin Mudah, Urus Pajak di Kota Tangerang Bisa Lewat Online
Soffi Amira P.
[email protected]
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > PSBB Tangerang Raya Jilid ke-12, Kabupaten Tangerang Revisi Aturan Pencegahan COVID-19
PSBB Tangerang Raya Jilid ke-12, Kabupaten Tangerang Revisi Aturan Pencegahan COVID-19
21 September 2020 17:59 WIBPSBB Tangerang Raya COVID-19 News
Pemimpin Daerah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan kembali memutuskan untuk memperpanjang PSBB Tangerang Raya hingga dua pekan ke depan.
Hal tersebut dilakukan karena masih ditemukan adanya peningkatan kasus positif COVID-19 yang semakin tinggi di wilayah Tangerang Raya.
Baca juga: PSBB Tangerang Raya Diperpanjang, Ini Jadwal Operasional Mal di Serpong
“Ya, keputusannya penerapan PSBB kembali diperpanjang dan memang akan diperpanjang oleh Gubernur Banten,” ujar Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar dalam keterangan resminya, Senin (21/9/2020).
Perpanjangan PSBB Tangerang Raya ini terhitung berlaku mulai dari 20 September 2020 hingga 14 hari setelahnya, yaitu 5 Oktober 2020.
Sebelumnya, peningkatan kasus positif COVID-19 masih terlihat, salah satunya adalah wilayah Tangsel yang bahkan hari pertama terdapat total 827 kasus terkonfirmasi. Bahkan, kasus positif COVID-19 telah mencapai angka 1.002 orang, pada Minggu (20/9/2020) lalu.
Angka kasus positif COVID-19 yang meningkat ini membuat kapasitas ruang isolasi pasien di rumah sakit rujukan menjadi penuh. Menurut Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, tempat tidur di 13 rumah sakit rujukan di Tangsel dengan 223 tempat khusus isolasi, sudah terisi penuh oleh pasien COVID-19.
Baca juga: DPU Tangsel Perbaiki Jalan Rawa Buntu dan Bhayangkara Serpong
Sebagai upaya untuk mengantisipasi penambahan lebih jauh, Pemerintah juga merevisi empat poin yang dicantumkan pada Surat Edaran Nomor 443.2/2790-KSD/2020 perihal pencegahan dan pengendalian COVID-19.
“Dalam penerapan ini, ada beberapa aturan atau poin yang diubah, dan itu ada dalam surat edaran,” jelas Zaki.
Berdasarkan hasil data yang ada, perubahan empat poin dalam surat edaran tersebut adalah sebagai berikut:
1. Senantiasa memantau dan memperbarui perkembangan informasi kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pasar modern/tradisional tentang protokol kesehatan COVID-19 yang ketat.
2. Melakukan monitoring pembatasan waktu operasional bagi kegiatan keagamaan, pusat perbelanjaan dan swalayan, pasar modern/tradisional, rumah makan, kafe, restoran siap saji hingga pukul 20.00 WIB.
3. Melanjutkan program Gebrak Masker secara menyeluruh sampai Desember 2020.
4. Koordinasi dari aksi penanganan, pencegahan COVID-19 lintas sektoral (Koramil, Polsek, Puskesmas, Kepala Desa/Lurah, PK/Kader PKK,Rukun Warga, Tukung Tetangga, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat.
Pada keempat poin tersebut, nantinya ada teguran yang akan diperketat oleh pihak aparat. Apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik usaha, maka mereka akan dikenakan teguran dan sanksi berupa penutupan tempat usaha.
Selain itu, untuk Gebrak Masker atau Operasi Yustisi, pelanggar akan dikenakan sanksi sosial seperti kerja bakti hingga berolahraga. (Valentine)
Baca juga: Semakin Mudah, Urus Pajak di Kota Tangerang Bisa Lewat Online