PSBB Tangerang Raya Kembali Diperpanjang hingga Dua Pekan ke Depan
07 September 2020 13:31 WIB PSBB Tangerang Raya COVID-19 Banten NewsGubernur Banten Wahidin Halim memutuskan untuk kembali memperpajangan penerapan PSBB Tangerang Raya. Perpanjangan ini dilakukan hingga dua pekan ke depan seperti periode yang telah dilakukan sebelumnya.
Perpanjangan PSBB Tangerang Raya Tahap ke-10 ini mulai berlaku sejak 7 September 2020 hingga 20 September 2020 mendatang.
Baca juga: BPS Banten Ajak Masyarakat untuk Sukseskan Sensus Penduduk
"Tidak ada rapat evaluasi PSBB tahap 10 atau perpanjangan PSBB ke 9 di Banten. PSBB segera diperpanjang dan sekarang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di Provinsi Banten," tegas Wahidin Halim dalam keterangan rilisnya, Minggu (6/9/2020).
Perpanjangan ini dilakukan karena adanya peningkatan kasus positif COVID-19 yang terdeteksi di Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang. Sebab, kedua wilayah tersebut kembali berganti status menjadi zona merah yang sebelumnya adalah zona oranye.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Banten, terdapat 143 pasien COVID-19 yang masih dirawat di Kota Tangerang, kemudian ada 191 pasien di Kabupaten Tangerang.
Sedangkan angka kasus COVID-19 di Kota Tangerang Selatan juga ikut meningkat hingga 101 kasus yang saat ini masih dirawat, sehingga berstatus menjadi zona oranye.
Baca juga: Pemkot Tangsel Batal Terapkan Jam Malam, Ini Alasannya
Selain itu, alasan lain dari perpanjangan masa PSBB Tangerang Raya ini adalah karena adanya penurunan kedisiplinan dan kesadaran masyarakat terhadap wabah COVID-19. Banyak orang yang tidak mematuhi protokol kesehatan sesuai imbauan Pemerintah.
“Mobilitas masyarakat juga sudah tidak terkendali, serta belum optimalnya pelaksanaan protokol kesehatan,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten dr Ati Pradjui Hastuti.
Guna menghentikan pertambahan angka COVID-19, Pemprov Banten bersama Pemerintah Daerah setempat akan berupaya lebih keras lagi untuk memperketat aturan protokol kesehatan yang dijalankan.
Bahkan, Pemprov Banten telah mengeluarkan beberapa aturan terkait protokol kesehatan dengan mengenakan denda kepada warga dan penanggung jawab fasilitas umum yang melanggar aturan tersebut.
Aturan tersebut mencakup beberapa kebiasaan baru, seperti menggunakan masker, rajin mencuci tangan, dan menjaga jarak minimal satu meter di tempat umum.
Saat ini, sudah banyak tempat umum yang menerapkan protokol kesehatan, tetapi masih banyak masyarakat yang mengabaikan hal tersebut.
Baca juga: Pemprov Banten Berlakukan Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Masyarakat juga diimbau untuk ikut menekan angka penyebaran COVID-19. Ati juga menyampaikan permintaannya kepada masyarakat untuk membantu edukasi dan inovasi yang dijalankan melalui solidaritas dan saling mengingatkan akan bahayanya COVID-19.
“Ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah bidang kesehatan saja,” tutup Ati. (Valentine)
Soffi Amira P.
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
PSBB Tangerang Raya Kembali Diperpanjang hingga Dua Pekan ke Depan
07 September 2020 13:31 WIBPSBB Tangerang Raya COVID-19 Banten News
Gubernur Banten Wahidin Halim memutuskan untuk kembali memperpajangan penerapan PSBB Tangerang Raya. Perpanjangan ini dilakukan hingga dua pekan ke depan seperti periode yang telah dilakukan sebelumnya.
Perpanjangan PSBB Tangerang Raya Tahap ke-10 ini mulai berlaku sejak 7 September 2020 hingga 20 September 2020 mendatang.
Baca juga: BPS Banten Ajak Masyarakat untuk Sukseskan Sensus Penduduk
"Tidak ada rapat evaluasi PSBB tahap 10 atau perpanjangan PSBB ke 9 di Banten. PSBB segera diperpanjang dan sekarang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di Provinsi Banten," tegas Wahidin Halim dalam keterangan rilisnya, Minggu (6/9/2020).
Perpanjangan ini dilakukan karena adanya peningkatan kasus positif COVID-19 yang terdeteksi di Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang. Sebab, kedua wilayah tersebut kembali berganti status menjadi zona merah yang sebelumnya adalah zona oranye.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Banten, terdapat 143 pasien COVID-19 yang masih dirawat di Kota Tangerang, kemudian ada 191 pasien di Kabupaten Tangerang.
Sedangkan angka kasus COVID-19 di Kota Tangerang Selatan juga ikut meningkat hingga 101 kasus yang saat ini masih dirawat, sehingga berstatus menjadi zona oranye.
Baca juga: Pemkot Tangsel Batal Terapkan Jam Malam, Ini Alasannya
Selain itu, alasan lain dari perpanjangan masa PSBB Tangerang Raya ini adalah karena adanya penurunan kedisiplinan dan kesadaran masyarakat terhadap wabah COVID-19. Banyak orang yang tidak mematuhi protokol kesehatan sesuai imbauan Pemerintah.
“Mobilitas masyarakat juga sudah tidak terkendali, serta belum optimalnya pelaksanaan protokol kesehatan,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten dr Ati Pradjui Hastuti.
Guna menghentikan pertambahan angka COVID-19, Pemprov Banten bersama Pemerintah Daerah setempat akan berupaya lebih keras lagi untuk memperketat aturan protokol kesehatan yang dijalankan.
Bahkan, Pemprov Banten telah mengeluarkan beberapa aturan terkait protokol kesehatan dengan mengenakan denda kepada warga dan penanggung jawab fasilitas umum yang melanggar aturan tersebut.
Aturan tersebut mencakup beberapa kebiasaan baru, seperti menggunakan masker, rajin mencuci tangan, dan menjaga jarak minimal satu meter di tempat umum.
Saat ini, sudah banyak tempat umum yang menerapkan protokol kesehatan, tetapi masih banyak masyarakat yang mengabaikan hal tersebut.
Baca juga: Pemprov Banten Berlakukan Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Masyarakat juga diimbau untuk ikut menekan angka penyebaran COVID-19. Ati juga menyampaikan permintaannya kepada masyarakat untuk membantu edukasi dan inovasi yang dijalankan melalui solidaritas dan saling mengingatkan akan bahayanya COVID-19.
“Ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah bidang kesehatan saja,” tutup Ati. (Valentine)