SHARE
Home > News > News > PSSB Kota Tangerang Selatan Diperpanjang hingga 19 Desember 2020!
PSSB Kota Tangerang Selatan Diperpanjang hingga 19 Desember 2020!

PSSB Kota Tangerang Selatan Diperpanjang hingga 19 Desember 2020!

20 November 2020 15:08 WIB COVID-19 Tangerang Selatan News PSBB Kota Tangerang Selatan

Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany telah memastikan, bahwa PSBB Kota Tangerang Selatan akan diperpanjang hingga 19 Desember 2020. Hal itu dikarenakan persentase PSBB masih tidak aman dan kesadaran protokol kesehatan baru mencapai 79 persen atau masih jauh dari angka ideal, yaitu 90 persen.

Saat PSBB Kota Tangerang Selatan kemarin hampir berakhir, ternyata jumlah kasus COVID-19 menjadi meningkat. Penyebabnya adalah masyarakat tidak disiplin dan patuh terhadap imbauan protokol kesehatan.

Baca juga: Wilayah Tangerang Selatan Rawan DBD! Begini Cara Mencegahnya

”Sebenarnya angka tersebut mengalami kenaikan dari periode sebelumnya yang hanya mencapai 73 persen," kata Airin dalam keterangan resminya, Jumat (20/11/2020).

Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany saat memperpanjang PSBB Kota Tangerang Selatan
Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany saat memperpanjang PSBB Kota Tangerang Selatan. (Dok: tangerangselatankota.go.id)

Airin memastikan, bahwa seluruh kegiatan yang melibatkan banyak orang harus segera dibatasi. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah klaster baru terhadap jumlah kasus COVID-19 di Kota Tangsel.

Selain itu, sosialisasi mengenai protokol kesehatan juga terus dilakukan. Secara masif, Pemeritah terus memberikan edukasi, rekomendasi, dan pertimbangan zona merah untuk Kota Tangsel. Kemudian, seluruh fasilitas pelayanan kesehatan pun ditambahkan.

Baca juga: Menristek Berencana Bangun Pabrik Vaksin Skala Kecil di Serpong

Supaya terhindar dari risiko terinfeksi, warga harus menjaga sistem kekebalan tubuh. Caranya bisa dilakukan melalui olahraga secara rutin, mencukupi asupan gizi, mengonsumsi vitamin, dan makanan yang mengandung vitamin A, E C serta Zinc.

Pengunaan masker bedah dan kain wajib dilakukan
Pengunaan masker bedah dan kain wajib dilakukan. (Sumber: kemenkopmk.go.id)

Khusus penggunaan masker harus, maka ukurannya harus sesuai dengan wajah. Pada saat tidak digunakan, maka diharapkan tidak menaruh masker di atas dagu. Lalu, warga juga diimbau menggunakan masker dengan lapisan yang rapat dan menghindari masker yang berongga.

”Kemudian gunakan masker yang bisa menutup hidung. Jangan pernah mengenakan masker yang menyisakan hidung atau hanya menutupi mulut saja,” jelas Airin.

Airin juga menambahkan, bahwa sisi masker juga harus diperhatikan agar tidak terbalik saat dikenakan. Khususnya, masker medis yang memiliki dua sisi berbeda.

Terakhirm, masker juga jangan terlalu sering disentuh. Sebab, hal itu tidak menutup kemungkinan bahwa mungkin tangan kita mengandung virus dan atau bakteri. Sehingga, bisa menyebabkan penyakit terhadap penggunanya. (Jonathan)

Baca juga: Wajib Tahu! Masker Kain Tidak Boleh Dipakai Lebih dari 4 Jam

Soffi Amira P.
[email protected]

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > PSSB Kota Tangerang Selatan Diperpanjang hingga 19 Desember 2020!

PSSB Kota Tangerang Selatan Diperpanjang hingga 19 Desember 2020!

20 November 2020 15:08 WIB
COVID-19 Tangerang Selatan News PSBB Kota Tangerang Selatan

Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany telah memastikan, bahwa PSBB Kota Tangerang Selatan akan diperpanjang hingga 19 Desember 2020. Hal itu dikarenakan persentase PSBB masih tidak aman dan kesadaran protokol kesehatan baru mencapai 79 persen atau masih jauh dari angka ideal, yaitu 90 persen.

Saat PSBB Kota Tangerang Selatan kemarin hampir berakhir, ternyata jumlah kasus COVID-19 menjadi meningkat. Penyebabnya adalah masyarakat tidak disiplin dan patuh terhadap imbauan protokol kesehatan.

Baca juga: Wilayah Tangerang Selatan Rawan DBD! Begini Cara Mencegahnya

”Sebenarnya angka tersebut mengalami kenaikan dari periode sebelumnya yang hanya mencapai 73 persen," kata Airin dalam keterangan resminya, Jumat (20/11/2020).

Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany saat memperpanjang PSBB Kota Tangerang Selatan
Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany saat memperpanjang PSBB Kota Tangerang Selatan. (Dok: tangerangselatankota.go.id)

Airin memastikan, bahwa seluruh kegiatan yang melibatkan banyak orang harus segera dibatasi. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah klaster baru terhadap jumlah kasus COVID-19 di Kota Tangsel.

Selain itu, sosialisasi mengenai protokol kesehatan juga terus dilakukan. Secara masif, Pemeritah terus memberikan edukasi, rekomendasi, dan pertimbangan zona merah untuk Kota Tangsel. Kemudian, seluruh fasilitas pelayanan kesehatan pun ditambahkan.

Baca juga: Menristek Berencana Bangun Pabrik Vaksin Skala Kecil di Serpong

Supaya terhindar dari risiko terinfeksi, warga harus menjaga sistem kekebalan tubuh. Caranya bisa dilakukan melalui olahraga secara rutin, mencukupi asupan gizi, mengonsumsi vitamin, dan makanan yang mengandung vitamin A, E C serta Zinc.

Pengunaan masker bedah dan kain wajib dilakukan
Pengunaan masker bedah dan kain wajib dilakukan. (Sumber: kemenkopmk.go.id)

Khusus penggunaan masker harus, maka ukurannya harus sesuai dengan wajah. Pada saat tidak digunakan, maka diharapkan tidak menaruh masker di atas dagu. Lalu, warga juga diimbau menggunakan masker dengan lapisan yang rapat dan menghindari masker yang berongga.

”Kemudian gunakan masker yang bisa menutup hidung. Jangan pernah mengenakan masker yang menyisakan hidung atau hanya menutupi mulut saja,” jelas Airin.

Airin juga menambahkan, bahwa sisi masker juga harus diperhatikan agar tidak terbalik saat dikenakan. Khususnya, masker medis yang memiliki dua sisi berbeda.

Terakhirm, masker juga jangan terlalu sering disentuh. Sebab, hal itu tidak menutup kemungkinan bahwa mungkin tangan kita mengandung virus dan atau bakteri. Sehingga, bisa menyebabkan penyakit terhadap penggunanya. (Jonathan)

Baca juga: Wajib Tahu! Masker Kain Tidak Boleh Dipakai Lebih dari 4 Jam

Soffi Amira P.
[email protected]
Baru Dibuka

Lumiere Kitchen & Wardrobe

Jl. Kp. Dongkol, Tangerang, Banten, 15320

Buka pukul 10:00 - 18:00 Tutup

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!