Sambut HUT Ke-26, Pemkot Tangerang Adakan Pekan Panutan Pajak
26 February 2019 22:18 WIB News TangerangBadan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama mengadakan kegiatan Pekan Panutan Pajak dan merupakan rangkaian peringatan HUT Kota Tangerang ke-26 pada (25/2/2019).
Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah dalam arahannya ketika memimpin apel pagi pegawai dalam rangka launching Logo MTQ XVI dan Pekan Panutan Pajak, menyampaikan kegiatan ini dimaksudkan supaya masyarakat sadar dan paham hasil pembangunan yang dilakukan oleh Pemkot merupakan hasil dari pajak yang sudah dibayarkan.
“Masyarakat bisa bantu untuk monitoring hasil pembangunan yang telah dilakukan, Karena pembangunan bisa dilakukan dengan hasil pajak yang dibayarkan,” ucap Arief. Dirinya juga menambahkan, tujuan dilaksanakannya Pekan Panutan Pajak adalah supaya masyarakat bisa memahami akan kewajibannya membayar pajak sebagai warga negara dan warga Kota Tangerang.
Dilansir dari tangerangkota.go.id, Selain itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Herman Wuwarman mengatakan selain Pekan Panutan Pajak, Pemkot juga menghapuskan sanksi administratif (denda) Pajak Bumi dan Pembangunan (PBB) Perkotaan dan Pedesaan (P2) bagi warga Kota Tangerang. “Penghapusan denda administraif tersebut efektif berlaku dari tanggal 1 Februari sampai 31 Maret 2019,” tutur Herman.
Febrian Adi
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Sambut HUT Ke-26, Pemkot Tangerang Adakan Pekan Panutan Pajak
26 February 2019 22:18 WIBNews Tangerang
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama mengadakan kegiatan Pekan Panutan Pajak dan merupakan rangkaian peringatan HUT Kota Tangerang ke-26 pada (25/2/2019).
Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah dalam arahannya ketika memimpin apel pagi pegawai dalam rangka launching Logo MTQ XVI dan Pekan Panutan Pajak, menyampaikan kegiatan ini dimaksudkan supaya masyarakat sadar dan paham hasil pembangunan yang dilakukan oleh Pemkot merupakan hasil dari pajak yang sudah dibayarkan.
“Masyarakat bisa bantu untuk monitoring hasil pembangunan yang telah dilakukan, Karena pembangunan bisa dilakukan dengan hasil pajak yang dibayarkan,” ucap Arief. Dirinya juga menambahkan, tujuan dilaksanakannya Pekan Panutan Pajak adalah supaya masyarakat bisa memahami akan kewajibannya membayar pajak sebagai warga negara dan warga Kota Tangerang.
Dilansir dari tangerangkota.go.id, Selain itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Herman Wuwarman mengatakan selain Pekan Panutan Pajak, Pemkot juga menghapuskan sanksi administratif (denda) Pajak Bumi dan Pembangunan (PBB) Perkotaan dan Pedesaan (P2) bagi warga Kota Tangerang. “Penghapusan denda administraif tersebut efektif berlaku dari tanggal 1 Februari sampai 31 Maret 2019,” tutur Herman.