Sambut HUT Tangerang Ke-26, Bapenda Hapus Denda Pajak
02 February 2019 18:04 WIB Tangerang NewsDalam menyambut HUT Kota Tangerang ke-26 yang jatuh pada tanggal 28 Februari 2019 nanti, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menghapuskan sanksi administratif (denda) Pajak Bumi dan Pembangunan ( PBB) Perkotaan dan Pedesaan (P2) untuk warga Kota Tangerang.
“Khusus di ulang tahun kali ini, kami menlucurkan program penghapusan denda atau sanksi administratif bagi wajib pajak yang menunggak PBB-P2,” ucap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Herman Suwarman (1/2/2019) dikutip dari wartakota.tribunnews.com.
Penghapusan denda administratif tersebut berlaku mulai dari tanggal 1 Februari-31 Maret 2019. Dengan penghapusan denda tersebut, diharapkan bisa menggenjot pendapatan asli daerah Kota Tangerang dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Kami berharap ini dapat merangsang masyarakat untuk membayar pajak khususnya Pajak Bumi dan Pembangunan,” jelas Herman. Herman menambahkan, untuk menggenjot pendapatan daerah dari sektor PBB, Pemkot juga sudah bekerja sama dengan BJB, Alfamart, Indomaret, dan juga Kantor Pos.
Febrian Adi
[email protected]
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Sambut HUT Tangerang Ke-26, Bapenda Hapus Denda Pajak
02 February 2019 18:04 WIBTangerang News
Dalam menyambut HUT Kota Tangerang ke-26 yang jatuh pada tanggal 28 Februari 2019 nanti, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menghapuskan sanksi administratif (denda) Pajak Bumi dan Pembangunan ( PBB) Perkotaan dan Pedesaan (P2) untuk warga Kota Tangerang.
“Khusus di ulang tahun kali ini, kami menlucurkan program penghapusan denda atau sanksi administratif bagi wajib pajak yang menunggak PBB-P2,” ucap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Herman Suwarman (1/2/2019) dikutip dari wartakota.tribunnews.com.
Penghapusan denda administratif tersebut berlaku mulai dari tanggal 1 Februari-31 Maret 2019. Dengan penghapusan denda tersebut, diharapkan bisa menggenjot pendapatan asli daerah Kota Tangerang dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Kami berharap ini dapat merangsang masyarakat untuk membayar pajak khususnya Pajak Bumi dan Pembangunan,” jelas Herman. Herman menambahkan, untuk menggenjot pendapatan daerah dari sektor PBB, Pemkot juga sudah bekerja sama dengan BJB, Alfamart, Indomaret, dan juga Kantor Pos.