Dinsos Kota Tangerang Informasikan Prosedur Pelayanan Adopsi Anak
22 May 2023 13:19 WIB Pemkot Tangerang News MerahputihDinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang membuat prosedur khusus untuk mengatur proses pelayanan pengangkatan anak atau adopsi. Layanan ini mencakupi proses pengajuan permohonan dan pemberian perizinan.
Kepala Dinsos Kota Tangerang, Mulyani mengatakan, proses pelayanan pengangkatan anak atau adopsi anak ini merupakan bentuk layanan dalam rangka memfasilitasi terwujudkan keterjaminan kehidupan sosial di Kota Tangerang.
"Prosedur atau alur dalam proses pelayanan pengangkatan anak atau adopsi anak, meliputi konsultasi dan pendaftaran, melengkapi dan verifikasi dokumen persyaratan, home visit, surat usulan permohonan izin pengangkatan anak, ini semua ditujukan dan dilakukan bersama Dinsos Kota Tangerang” jelas Kepala Dinsos Kota Tangerang, Mulyani.
Baca juga: Syarat dan Ketentuan Bansos Biaya Kuliah dari Pemkot Tangerang
Setelah melalui pengecekan, tahap selanjutnya dilakukan verifikasi dokumen, surat izin pengasuhan, home visit, laporan perkembangan anak, sidang Tim PIPA, laporan hasil sidang, serta surat izin pengangkatan anak, ini semua ditujukan dan dilakukan bersama Dinsos tingkat Provinsi.
Selain itu, terdapat dokumen-dokumen yang harus dipenuhi bagi Calon Orang Tua Angkat (COTA) dan Calon Anak Angkat (CAA) untuk memverifikasi proses pelayananpengangkatan anak atau adopsi anak ini bisa dianggap sah secara prosedural oleh Dinsos Kota Tangerang.
Berikut dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses adopsi anak:
- Surat Permohonan COTA kepada Dinsos baik tingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi
- Surat Keterangan (kepolisian, penghasilan, kesehatan dan kejiwaan, serta bebas narkoba)
- Surat Pernyataan (kebenaran dokumen, motivasi pengangkatan, dsb)
- Surat Perjanjian, Surat Penyerahan Anak (dari panti sosial, dsb)
- Dokumen-dokumen penting lainnya (KTP, KK, Akta Kelahiran, foto, Surat Nikah, dan Surat Cerai (khusus bagi COTA tunggal).
Baca juga: Dinsos Kabupaten Tangerang Buka Pelayanan PIB KIS, Tidak Ada Batas Kuota
Mulyani menambahkan, guna menjamin kehidupan yang tentram antara Calon Orang Tua Angkat (COTA) dan Calon Anak Angkat (CAA) dilakukan juga beberapa perjanjian secara hukum, meliputi memperlakukan CAA selayaknya anak tanpa diskriminasi, memberikan hibah sebagian hartanya kepada CAA, terbuka mengenai asal-usul kepada CAA, memberikan hak asuransi kesehatan dan pendidikan kepada CAA, serta menjalin persetujuan dengan pihak keluarga atau asal panti asuhan yang selama ini merawat CAA.
Khusus untuk COTA, terdapat beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi sebelum melakukan proses pelayanan pengangkatan anak atau adopsi anak dilakukan.
Hal ini dipertegas untuk menjamin proses pengangkatan anak dan adopsi anak dilakukan secara tepat sasaran, atau dilakukan oleh COTA yang telah dinilai dapat menjamin kehidupan sosial CAA kedepannya dapat berjalan dengan baik.
"Syarat-syarat khusus bagi COTA sebelum melakukan proses adopsi anak, meliputi sehat jasmani dan rohani, berusia minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun, beragama yang sama dengan CAA, berkelakukan baik dibuktikan dengan catatan kepolisian, berstatus menikah minimal 5 tahun, tidak merupakan pasangan sejenis, tidak atau belum atau hanya memiliki seorang anak, serta terpenting dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial,"jelasnya. (FDS)
Baca juga: Pemkot Tangerang Buka Layanan Pembuatan Kartu Kuning Secara Online
Soffi Amira P.
[email protected]
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Dinsos Kota Tangerang Informasikan Prosedur Pelayanan Adopsi Anak
22 May 2023 13:19 WIBPemkot Tangerang News Merahputih
Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang membuat prosedur khusus untuk mengatur proses pelayanan pengangkatan anak atau adopsi. Layanan ini mencakupi proses pengajuan permohonan dan pemberian perizinan.
Kepala Dinsos Kota Tangerang, Mulyani mengatakan, proses pelayanan pengangkatan anak atau adopsi anak ini merupakan bentuk layanan dalam rangka memfasilitasi terwujudkan keterjaminan kehidupan sosial di Kota Tangerang.
"Prosedur atau alur dalam proses pelayanan pengangkatan anak atau adopsi anak, meliputi konsultasi dan pendaftaran, melengkapi dan verifikasi dokumen persyaratan, home visit, surat usulan permohonan izin pengangkatan anak, ini semua ditujukan dan dilakukan bersama Dinsos Kota Tangerang” jelas Kepala Dinsos Kota Tangerang, Mulyani.
Baca juga: Syarat dan Ketentuan Bansos Biaya Kuliah dari Pemkot Tangerang
Setelah melalui pengecekan, tahap selanjutnya dilakukan verifikasi dokumen, surat izin pengasuhan, home visit, laporan perkembangan anak, sidang Tim PIPA, laporan hasil sidang, serta surat izin pengangkatan anak, ini semua ditujukan dan dilakukan bersama Dinsos tingkat Provinsi.
Selain itu, terdapat dokumen-dokumen yang harus dipenuhi bagi Calon Orang Tua Angkat (COTA) dan Calon Anak Angkat (CAA) untuk memverifikasi proses pelayananpengangkatan anak atau adopsi anak ini bisa dianggap sah secara prosedural oleh Dinsos Kota Tangerang.
Berikut dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses adopsi anak:
- Surat Permohonan COTA kepada Dinsos baik tingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi
- Surat Keterangan (kepolisian, penghasilan, kesehatan dan kejiwaan, serta bebas narkoba)
- Surat Pernyataan (kebenaran dokumen, motivasi pengangkatan, dsb)
- Surat Perjanjian, Surat Penyerahan Anak (dari panti sosial, dsb)
- Dokumen-dokumen penting lainnya (KTP, KK, Akta Kelahiran, foto, Surat Nikah, dan Surat Cerai (khusus bagi COTA tunggal).
Baca juga: Dinsos Kabupaten Tangerang Buka Pelayanan PIB KIS, Tidak Ada Batas Kuota
Mulyani menambahkan, guna menjamin kehidupan yang tentram antara Calon Orang Tua Angkat (COTA) dan Calon Anak Angkat (CAA) dilakukan juga beberapa perjanjian secara hukum, meliputi memperlakukan CAA selayaknya anak tanpa diskriminasi, memberikan hibah sebagian hartanya kepada CAA, terbuka mengenai asal-usul kepada CAA, memberikan hak asuransi kesehatan dan pendidikan kepada CAA, serta menjalin persetujuan dengan pihak keluarga atau asal panti asuhan yang selama ini merawat CAA.
Khusus untuk COTA, terdapat beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi sebelum melakukan proses pelayanan pengangkatan anak atau adopsi anak dilakukan.
Hal ini dipertegas untuk menjamin proses pengangkatan anak dan adopsi anak dilakukan secara tepat sasaran, atau dilakukan oleh COTA yang telah dinilai dapat menjamin kehidupan sosial CAA kedepannya dapat berjalan dengan baik.
"Syarat-syarat khusus bagi COTA sebelum melakukan proses adopsi anak, meliputi sehat jasmani dan rohani, berusia minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun, beragama yang sama dengan CAA, berkelakukan baik dibuktikan dengan catatan kepolisian, berstatus menikah minimal 5 tahun, tidak merupakan pasangan sejenis, tidak atau belum atau hanya memiliki seorang anak, serta terpenting dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial,"jelasnya. (FDS)
Baca juga: Pemkot Tangerang Buka Layanan Pembuatan Kartu Kuning Secara Online