Samsat Kelapa Dua di SDC Serpong Resmi Kembali Beroperasi
29 June 2020 15:02 WIB Summarecon Digital Center Gading Serpong GErai SIM NewsSejak 1 April 2020 lalu, Samsat Kelapa Dua di SDC Serpong kembali beroperasi. Bagi kamu yang tinggal di kawasan Gading Serpong dan sekitarnya bisa memperpanjang STNK hingga balik nama di Samsat Kelapa Dua SDC Serpong.
Selain karena lebih dekat, tempatnya juga dibuat nyaman dan bersih. Samsat Kelapa Dua melayani perpanjangan STNK tahunan, perpanjang lima tahun, mutasi masuk kendaraan, mutasi keluar, bea balik nama, pendaftaran kendaraan baru, hingga pajak air permukaan.
Meski begitu, Samsat Kelapa Dua SDC Serpong hanya melayani cakupan wilayah hukum Teluk Naga, Pakuhaji, Pagedangan, Kelapa Dua, Curug, Legok, Kosambi, Sepatan, Sepatan Timur, dan Cisauk. Selain Samsat, ada juga SIM Corner Polres Tangerang Selatan di area Food Court SDC, tepatnya di depan kios Janji Jiwa.
Selain itu, Samsat Kelapa Dua juga menyediakan area fotokopi untuk memudahkan kamu yang ingin mengurus administrasi dan lainnya. Selain area fotokopi, terdapat pula tempat tunggu serta area Samsat yang lebih nyaman.
Baca Juga: Gerai SIM di Serpong yang Kembali Beroperasi dengan Protokol Kesehatan
Sebelumnya, Samsat Kelapa Dua berada di Ruko Frankfurt, Jalan Boulevard Raya Gading Serpong, Kelapa Dua, Tangerang, Banten. Namun, Samsat Kelapa Dua SDC Serpong dibuat lebih baik agar kamu lebih nyaman saat hendak memperpanjang STNK atau pun mengurus dokumen kendaraan lainnya.
Tidak hanya dibuat lebih nyaman, Pemprov Banten juga membuat kebijakan terkait antisipasi penyebaran virus COVID-19. Kebijakan tersebut adalah menghapus denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II), dan bebas tarif progresif untuk PKB tahunan.
Kebijakan tersebut berlaku hingga 31 Agustus 2020. Bagi kamu yang telat membayar pajak dan ingin balik nama kendaraan bermotor hingga membayar tarif progresif untuk PKB tahunan, biayanya akan dibebaskan hingga 31 Agustus 2020 dalam langkah Pemprov Banten terhadap pencegahan penyebaran virus COVID-19.
Bila kamu ingin melakukan perpanjangan STNK atau pun membayar kewajiban dokumen kendaraan lainnya, kamu bisa datang ke Samsat Kelapa Dua di SDC Building yang buka setiap hari Senin sampai Jumat pada pukul 08.00-15.00 WIB dan pada hari Sabtu mulai dari pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. (Andrew)
Baca Juga: Farmers Market di Summarecon Digital Center Resmi Beroperasi
Soffi Amira P.
[email protected]
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Samsat Kelapa Dua di SDC Serpong Resmi Kembali Beroperasi
29 June 2020 15:02 WIBSummarecon Digital Center Gading Serpong GErai SIM News
Sejak 1 April 2020 lalu, Samsat Kelapa Dua di SDC Serpong kembali beroperasi. Bagi kamu yang tinggal di kawasan Gading Serpong dan sekitarnya bisa memperpanjang STNK hingga balik nama di Samsat Kelapa Dua SDC Serpong.
Selain karena lebih dekat, tempatnya juga dibuat nyaman dan bersih. Samsat Kelapa Dua melayani perpanjangan STNK tahunan, perpanjang lima tahun, mutasi masuk kendaraan, mutasi keluar, bea balik nama, pendaftaran kendaraan baru, hingga pajak air permukaan.
Meski begitu, Samsat Kelapa Dua SDC Serpong hanya melayani cakupan wilayah hukum Teluk Naga, Pakuhaji, Pagedangan, Kelapa Dua, Curug, Legok, Kosambi, Sepatan, Sepatan Timur, dan Cisauk. Selain Samsat, ada juga SIM Corner Polres Tangerang Selatan di area Food Court SDC, tepatnya di depan kios Janji Jiwa.
Selain itu, Samsat Kelapa Dua juga menyediakan area fotokopi untuk memudahkan kamu yang ingin mengurus administrasi dan lainnya. Selain area fotokopi, terdapat pula tempat tunggu serta area Samsat yang lebih nyaman.
Baca Juga: Gerai SIM di Serpong yang Kembali Beroperasi dengan Protokol Kesehatan
Sebelumnya, Samsat Kelapa Dua berada di Ruko Frankfurt, Jalan Boulevard Raya Gading Serpong, Kelapa Dua, Tangerang, Banten. Namun, Samsat Kelapa Dua SDC Serpong dibuat lebih baik agar kamu lebih nyaman saat hendak memperpanjang STNK atau pun mengurus dokumen kendaraan lainnya.
Tidak hanya dibuat lebih nyaman, Pemprov Banten juga membuat kebijakan terkait antisipasi penyebaran virus COVID-19. Kebijakan tersebut adalah menghapus denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II), dan bebas tarif progresif untuk PKB tahunan.
Kebijakan tersebut berlaku hingga 31 Agustus 2020. Bagi kamu yang telat membayar pajak dan ingin balik nama kendaraan bermotor hingga membayar tarif progresif untuk PKB tahunan, biayanya akan dibebaskan hingga 31 Agustus 2020 dalam langkah Pemprov Banten terhadap pencegahan penyebaran virus COVID-19.
Bila kamu ingin melakukan perpanjangan STNK atau pun membayar kewajiban dokumen kendaraan lainnya, kamu bisa datang ke Samsat Kelapa Dua di SDC Building yang buka setiap hari Senin sampai Jumat pada pukul 08.00-15.00 WIB dan pada hari Sabtu mulai dari pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. (Andrew)
Baca Juga: Farmers Market di Summarecon Digital Center Resmi Beroperasi