SHARE
Home > News > News > Sejak 11 Maret 2019, Pajak Kendaraan di Provinsi Banten Sudah Naik

Sejak 11 Maret 2019, Pajak Kendaraan di Provinsi Banten Sudah Naik

13 March 2019 19:29 WIB Tangerang News

Terhitung mulai 11 Maret 2019, Pemerintah Provinsi (Pemrov) Banten telah menaikkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Tarif PKB tersebut naik dari 1,5 persen menjadi 1,75 persen. Sementara, BBNKB naik dari 10 persen menjadi 12,5 persen. “Penyesuaian tarif telah melewati pembahasan awal baik dengan jajaran legislatif, maupun dua provinsi lainnya, yaitu DKI Jakarta dan Jawa Barat,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, Opar Sochari dalam keterangan resminya.

Kenaikan tarif ini berlaku untuk seluruh pemilik kendaraan di Banten, terutama di Tangerang. menurut Opar, penyesuaian tarif pajak itu dilakukan karena pajak yang sekarang diberlakukan sudah berjalan sejak 2011 silam. Kenaikan tarif pajak ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dasar penyesuaian dari PKB dan BBNKB di Provinsi Banten itu, sudah sesuai dengan revisi Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyesuaian Tarif Pajak Daerah.

Hal ini dikarenakan daerah lainnya seperti DKI Jakarta sudah mencapai 2 persen, dan Jawa Barat sudah lama memberlakukan tarif pajak kendaraan sebesar 1,75 persen. “Untuk Banten baru tahun ini, jadi sudah tujuh tahun tidak dilakukan penyesuaian karena sebelumnya masih 1,5 persen,” jelas Opar. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten, M Faisal menyebutkan, bahwa ia mendukung langkah Pemprov yang melakukan penyesuaian tarif pajak kendaraan.

Apalagi, dasar hukumnya pun sudah jelas dengan lahirnya Perda yang baru. Menurutnya, dari kenaikan presentase PKB dan BBNKB ini, secara otomatis bakal ada penambahan PAD ratusan miliar. “Dari PKB tambah Rp70 miliar, dan BBNKB Rp80 miliar. Jadi, totalnya sebanyak Rp150 miliar. Sehingga, diharapkan pendapatan dari PKB 2019 menjadi sebesar Rp2,4 triliun dari sebelumnya Rp2,225 trilun,” katanya.

Soffi Amira P.
[email protected]

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > Sejak 11 Maret 2019, Pajak Kendaraan di Provinsi Banten Sudah Naik

Sejak 11 Maret 2019, Pajak Kendaraan di Provinsi Banten Sudah Naik

13 March 2019 19:29 WIB
Tangerang News

Terhitung mulai 11 Maret 2019, Pemerintah Provinsi (Pemrov) Banten telah menaikkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Tarif PKB tersebut naik dari 1,5 persen menjadi 1,75 persen. Sementara, BBNKB naik dari 10 persen menjadi 12,5 persen. “Penyesuaian tarif telah melewati pembahasan awal baik dengan jajaran legislatif, maupun dua provinsi lainnya, yaitu DKI Jakarta dan Jawa Barat,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, Opar Sochari dalam keterangan resminya.

Kenaikan tarif ini berlaku untuk seluruh pemilik kendaraan di Banten, terutama di Tangerang. menurut Opar, penyesuaian tarif pajak itu dilakukan karena pajak yang sekarang diberlakukan sudah berjalan sejak 2011 silam. Kenaikan tarif pajak ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dasar penyesuaian dari PKB dan BBNKB di Provinsi Banten itu, sudah sesuai dengan revisi Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyesuaian Tarif Pajak Daerah.

Hal ini dikarenakan daerah lainnya seperti DKI Jakarta sudah mencapai 2 persen, dan Jawa Barat sudah lama memberlakukan tarif pajak kendaraan sebesar 1,75 persen. “Untuk Banten baru tahun ini, jadi sudah tujuh tahun tidak dilakukan penyesuaian karena sebelumnya masih 1,5 persen,” jelas Opar. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten, M Faisal menyebutkan, bahwa ia mendukung langkah Pemprov yang melakukan penyesuaian tarif pajak kendaraan.

Apalagi, dasar hukumnya pun sudah jelas dengan lahirnya Perda yang baru. Menurutnya, dari kenaikan presentase PKB dan BBNKB ini, secara otomatis bakal ada penambahan PAD ratusan miliar. “Dari PKB tambah Rp70 miliar, dan BBNKB Rp80 miliar. Jadi, totalnya sebanyak Rp150 miliar. Sehingga, diharapkan pendapatan dari PKB 2019 menjadi sebesar Rp2,4 triliun dari sebelumnya Rp2,225 trilun,” katanya.

Soffi Amira P.
[email protected]
Baru Dibuka

Glory Petshop - Alam Sutera

, Tangerang, Banten, 15143

Buka pukul 09:30 - 21:00 Tutup

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!