SHARE
Home > News > News > Sekarang Ada Batasan Waktu Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Tangerang!

Sekarang Ada Batasan Waktu Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Tangerang!

23 October 2018 13:37 WIB Tangerang News

DPRD Kabupaten Tangerang dan Panitia Khusus (Pansus) telah merevisi Perda Nomor 9 Tahun 2008 mengenai pelarangan, pengendalian, dan pengawasan minuman beralkohol.

“Kita berikan batas waktu jam pada tempat yang diperbolehkan mengonsumsi atau minum minuman yang beralkohol,” kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Tangerang, Aditya dalam keterangan resminya.

Tempat hiburan malam seperti Karaoke, PAP, Bar, dan lainnya akan memiliki izin operasional mulai dari pukul 12.00 WIB – 15.00 WIB. Sedangkan untuk malamnya, akan mulai dari pukul 19.00 WIB – 23.00 WIB.

“Untuk hari libur diberikan waktu sampai pukul 24.00 WIB, tapi itu semua jika memiliki perizinan Siup MB,” ujarnya. Jika batasan waktu yang sudah ditentukan tersebut dilanggar, nantinya pihak pelaku atau tempat hiburan akan dipidanakan dengan ancaman 6 bulan kurungan penjara dan denda maksimal Rp50 juta.

Soffi Amira P.
[email protected]

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > Sekarang Ada Batasan Waktu Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Tangerang!

Sekarang Ada Batasan Waktu Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Tangerang!

23 October 2018 13:37 WIB
Tangerang News

DPRD Kabupaten Tangerang dan Panitia Khusus (Pansus) telah merevisi Perda Nomor 9 Tahun 2008 mengenai pelarangan, pengendalian, dan pengawasan minuman beralkohol.

“Kita berikan batas waktu jam pada tempat yang diperbolehkan mengonsumsi atau minum minuman yang beralkohol,” kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Tangerang, Aditya dalam keterangan resminya.

Tempat hiburan malam seperti Karaoke, PAP, Bar, dan lainnya akan memiliki izin operasional mulai dari pukul 12.00 WIB – 15.00 WIB. Sedangkan untuk malamnya, akan mulai dari pukul 19.00 WIB – 23.00 WIB.

“Untuk hari libur diberikan waktu sampai pukul 24.00 WIB, tapi itu semua jika memiliki perizinan Siup MB,” ujarnya. Jika batasan waktu yang sudah ditentukan tersebut dilanggar, nantinya pihak pelaku atau tempat hiburan akan dipidanakan dengan ancaman 6 bulan kurungan penjara dan denda maksimal Rp50 juta.

Soffi Amira P.
[email protected]
Baru Dibuka

Lumiere Kitchen & Wardrobe

Jl. Kp. Dongkol, Tangerang, Banten, 15320

Buka pukul 10:00 - 18:00 Tutup

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!