SHARE
Home > News > News > Selain Netflix dan Spotify, Ini Perusahaan Digital Lain yang Dipungut PPN 10 Persen
Selain Netflix dan Spotify, Ini Perusahaan Digital Lain yang Dipungut PPN 10 Persen

Selain Netflix dan Spotify, Ini Perusahaan Digital Lain yang Dipungut PPN 10 Persen

10 July 2020 11:13 WIB Pajak Netflix Spotify News

Situs streaming over the top Netflix resmi dicabut pemblokirannya oleh salah satu provider milik BUMN. Bersamaan dengan dicabutnya pemblokiran tersebut, Dirjen Pajak juga resmi memungut pajak pertambahan nilai untuk Netflix.

Tidak hanya Netflix dan Spotify, beberapa perusahaan digital pun ikut ditarik pajaknya pada gelombang satu penerapan peraturan PPN untuk perusahaan digital.

Aturan PPN terhadap transaksi perdagangan digital atau PMSE, yang berlaku sejak 1 Juli 2020 lalu. Hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.48/PMK.03/2020. Beberapa perusahaan digital tersebut adalah Amazon, Google Asia Pacific, Google Ireland, dan Google LLC.

Beberapa perusahaan digital akan dikenakan PPN 10 persen
Beberapa perusahaan digital akan dikenakan PPN 10 persen. (Sumber: amazon.com)

"Dengan penunjukkan tersebut, maka produk dan layanan digital yang dijual oleh keenam perusahaan digital akan terkena PPN 10 persen mulai 1 Agustus 2020 mendatang," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/7/2020) lalu.

Sejauh ini, Dirjen Pajak belum mengatakan lebih lanjut kapan gelombang dua penerapan PPN untuk perusahan digital akan dilaksanakan. Meskipun peraturan PPN ini sudah berlaku sejak awal Juli 2020, namun pungutan secara resmi akan mulai pada 1 Agustus 2020 mendatang.

Baca juga: 4 Podcast Indonesia Spotify yang Wajib Kamu Dengar Selama #DiRumahAja

Nantinya, jumlah PPN yang harus dibayar oleh pembeli adalah 10 persen dari harga sebelum dikenakan pajak. Kemudian, harus dicantumkan di dalam resi atau kuitansi yang diterbitkan oleh penjual. Hal itu bertujuan sebagai bukti pungutan atas PPN.

PPN yang dibayarkan kepada pelaku usaha luar negeri atas pembelian barang/jasa dalam kegiatan usaha, bakal diklaim sebagai pajak masukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Beberapa perusahaan digital akan dikenakan PPN 10 persen
Beberapa perusahaan digital akan dikenakan PPN 10 persen. (Foto: Pixabay)

Supaya bisa mengkreditkan pajak masukannya, PKP harus menyertakan nama dan NPWP kepada pembeli. Lalu, dicantumkan dalam bukti pungutan PPN agar memenuhi persyaratan dokumen yang disamakan dengan faktur pajak.

Jika bukti pungut PPN belum disertakan nama dan NPWP pembeli, maka pajak masukan akan tetap dikreditkan selama buktinya menyertakan e-mail pembeli terdaftar sebagai alamat e-mail PKP di dalam sistem informasi DJP.

"Atau ada dokumen yang menunjukkan bahwa akun pembeli dalam sistem elektronik penjual menyertakan nama dan NPWP pembeli atau e-mail seperti yang dimaksudkan di atas," ujar Hestu.

DJP juga terus menjalin komunikasi dengan para pelaku usaha luar negeri lainnya untuk menyosialisasikan dan memantau kesiapannya, sehingga jumlah pelaku usaha yang dianggap sebagai pemungut PPN produk dan layanan digital semakin bertambah. (Panji)

Baca juga: IndiHome dan Telkomsel Resmi Buka Blokir Netflix, Ini 3 Series yang Wajib Kamu Tonton!

Soffi Amira P.
[email protected]

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > Selain Netflix dan Spotify, Ini Perusahaan Digital Lain yang Dipungut PPN 10 Persen

Selain Netflix dan Spotify, Ini Perusahaan Digital Lain yang Dipungut PPN 10 Persen

10 July 2020 11:13 WIB
Pajak Netflix Spotify News

Situs streaming over the top Netflix resmi dicabut pemblokirannya oleh salah satu provider milik BUMN. Bersamaan dengan dicabutnya pemblokiran tersebut, Dirjen Pajak juga resmi memungut pajak pertambahan nilai untuk Netflix.

Tidak hanya Netflix dan Spotify, beberapa perusahaan digital pun ikut ditarik pajaknya pada gelombang satu penerapan peraturan PPN untuk perusahaan digital.

Aturan PPN terhadap transaksi perdagangan digital atau PMSE, yang berlaku sejak 1 Juli 2020 lalu. Hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.48/PMK.03/2020. Beberapa perusahaan digital tersebut adalah Amazon, Google Asia Pacific, Google Ireland, dan Google LLC.

Beberapa perusahaan digital akan dikenakan PPN 10 persen
Beberapa perusahaan digital akan dikenakan PPN 10 persen. (Sumber: amazon.com)

"Dengan penunjukkan tersebut, maka produk dan layanan digital yang dijual oleh keenam perusahaan digital akan terkena PPN 10 persen mulai 1 Agustus 2020 mendatang," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/7/2020) lalu.

Sejauh ini, Dirjen Pajak belum mengatakan lebih lanjut kapan gelombang dua penerapan PPN untuk perusahan digital akan dilaksanakan. Meskipun peraturan PPN ini sudah berlaku sejak awal Juli 2020, namun pungutan secara resmi akan mulai pada 1 Agustus 2020 mendatang.

Baca juga: 4 Podcast Indonesia Spotify yang Wajib Kamu Dengar Selama #DiRumahAja

Nantinya, jumlah PPN yang harus dibayar oleh pembeli adalah 10 persen dari harga sebelum dikenakan pajak. Kemudian, harus dicantumkan di dalam resi atau kuitansi yang diterbitkan oleh penjual. Hal itu bertujuan sebagai bukti pungutan atas PPN.

PPN yang dibayarkan kepada pelaku usaha luar negeri atas pembelian barang/jasa dalam kegiatan usaha, bakal diklaim sebagai pajak masukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Beberapa perusahaan digital akan dikenakan PPN 10 persen
Beberapa perusahaan digital akan dikenakan PPN 10 persen. (Foto: Pixabay)

Supaya bisa mengkreditkan pajak masukannya, PKP harus menyertakan nama dan NPWP kepada pembeli. Lalu, dicantumkan dalam bukti pungutan PPN agar memenuhi persyaratan dokumen yang disamakan dengan faktur pajak.

Jika bukti pungut PPN belum disertakan nama dan NPWP pembeli, maka pajak masukan akan tetap dikreditkan selama buktinya menyertakan e-mail pembeli terdaftar sebagai alamat e-mail PKP di dalam sistem informasi DJP.

"Atau ada dokumen yang menunjukkan bahwa akun pembeli dalam sistem elektronik penjual menyertakan nama dan NPWP pembeli atau e-mail seperti yang dimaksudkan di atas," ujar Hestu.

DJP juga terus menjalin komunikasi dengan para pelaku usaha luar negeri lainnya untuk menyosialisasikan dan memantau kesiapannya, sehingga jumlah pelaku usaha yang dianggap sebagai pemungut PPN produk dan layanan digital semakin bertambah. (Panji)

Baca juga: IndiHome dan Telkomsel Resmi Buka Blokir Netflix, Ini 3 Series yang Wajib Kamu Tonton!

Soffi Amira P.
[email protected]
Baru Dibuka

Lumiere Kitchen & Wardrobe

Jl. Kp. Dongkol, Tangerang, Banten, 15320

Buka pukul 10:00 - 18:00 Tutup

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!