Semakin Mudah, Urus Pajak di Kota Tangerang Bisa Lewat Online
06 September 2020 15:22 WIB Tangerang PajakMengurus perpajakan bukan suatu hal yang mudah bagi banyak orang, karena membutuhkan cukup banyak waktu serta proses yang cukup panjang di kantor pajak. Namun untuk menjawab keresehan tersebut, warga Kota Tangerang kini dipermudah dalam urusan pajak, karena saat ini kita bisa mengurus pajak dengan cara online.
Hal ini juga dilakukan Pemerintah Kota Tangerang untuk membantu menekan tingkat penyebaran virus COVID-19 di kantor pajak. Untuk itu Pemkot Tangerang dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berupaya untuk tetap memberikan pelayanan perpajakan yang optimal dengan cara online.
Kepala Bapenda Kota Tangerang Said Endrawiyanto mengatakan bahwa kini masyarakat Kota Tangerang dapat melakukan urusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari rumah atau secara online.
"Sekarang sudah tidak perlu lagi datang ke kantor pajak, antre, dan kontak langsung dengan pegawai," kata Said seperti yang dikutip dari laman resmi Pemerintah Kota Tangerang, Kamis (03/09).
Untuk melakukan urusan perpajakan secara online tersebut, kamu bisa mengakses pbb.tangerangkota.go.id, nantinya kamu bisa membuka terlebih dahulu sub-menu 'Tata Cara' yang terdapat di bagian atas halaman web. Sementara untuk urusan BPHTB kamu bisa mengirimkan berkas ke email [email protected] atau melalui nomor WhatsApp 0821-1172-7247.
Said juga mengatakan saat ini Bapenda tengah memberikan insentif pajak berupa pengurangan PBB-P2 bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada September 2020.
Adapun rincian insentif pajak pengurangan PBB-P2 tersebut sebagai berikut:
Rp.0-Rp.100.000 (Gratis)
Rp.100.000-Rp.500.000 (10%)
Rp.500.000-Rp.2.000.000 (5%)
Rp.2.000.000-Rp.5.000.000 (3%)
Lebih dari Rp.5.000.000 (0%)
Untuk mengetahui SPPT PBB yang harus dibayar, kamu bisa dengan mudah mengakses aplikasi Tangerang Live yang bisa diunduh melalui Google Play. "Wajib pajak dapat tetap melakukan pembayaran PBB tanpa harus menunjukkan SPPT PBB," imbuh Said.
Kabar baik lainnya, untuk kamu yang tinggal di Tangerang Selatan, kini Bapenda Kota Tangerang Selatan tengah memberikan diskon piutang PBB sebelum tahun 2020 sebesar 50 persen dan memberikan pemutihan atau penghapusan sanksi pajak administrasi.
Hal itu diatur dalam Peraturan Walikota Tangerang Selatan No. 34/2020 untuk mengurangi pokok PBB terutang sebesar 50% dan penghapusan sanksi administrasi. (Andrew)
Baca Juga : BAPENDA Kota Tangerang Selatan Berikan Diskon 50 Persen dan Pemutihan Pajak PBB
Pradia Eggi
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Semakin Mudah, Urus Pajak di Kota Tangerang Bisa Lewat Online
06 September 2020 15:22 WIBTangerang Pajak
Mengurus perpajakan bukan suatu hal yang mudah bagi banyak orang, karena membutuhkan cukup banyak waktu serta proses yang cukup panjang di kantor pajak. Namun untuk menjawab keresehan tersebut, warga Kota Tangerang kini dipermudah dalam urusan pajak, karena saat ini kita bisa mengurus pajak dengan cara online.
Hal ini juga dilakukan Pemerintah Kota Tangerang untuk membantu menekan tingkat penyebaran virus COVID-19 di kantor pajak. Untuk itu Pemkot Tangerang dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berupaya untuk tetap memberikan pelayanan perpajakan yang optimal dengan cara online.
Kepala Bapenda Kota Tangerang Said Endrawiyanto mengatakan bahwa kini masyarakat Kota Tangerang dapat melakukan urusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari rumah atau secara online.
"Sekarang sudah tidak perlu lagi datang ke kantor pajak, antre, dan kontak langsung dengan pegawai," kata Said seperti yang dikutip dari laman resmi Pemerintah Kota Tangerang, Kamis (03/09).
Untuk melakukan urusan perpajakan secara online tersebut, kamu bisa mengakses pbb.tangerangkota.go.id, nantinya kamu bisa membuka terlebih dahulu sub-menu 'Tata Cara' yang terdapat di bagian atas halaman web. Sementara untuk urusan BPHTB kamu bisa mengirimkan berkas ke email [email protected] atau melalui nomor WhatsApp 0821-1172-7247.
Said juga mengatakan saat ini Bapenda tengah memberikan insentif pajak berupa pengurangan PBB-P2 bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada September 2020.
Adapun rincian insentif pajak pengurangan PBB-P2 tersebut sebagai berikut:
Rp.0-Rp.100.000 (Gratis)
Rp.100.000-Rp.500.000 (10%)
Rp.500.000-Rp.2.000.000 (5%)
Rp.2.000.000-Rp.5.000.000 (3%)
Lebih dari Rp.5.000.000 (0%)
Untuk mengetahui SPPT PBB yang harus dibayar, kamu bisa dengan mudah mengakses aplikasi Tangerang Live yang bisa diunduh melalui Google Play. "Wajib pajak dapat tetap melakukan pembayaran PBB tanpa harus menunjukkan SPPT PBB," imbuh Said.
Kabar baik lainnya, untuk kamu yang tinggal di Tangerang Selatan, kini Bapenda Kota Tangerang Selatan tengah memberikan diskon piutang PBB sebelum tahun 2020 sebesar 50 persen dan memberikan pemutihan atau penghapusan sanksi pajak administrasi.
Hal itu diatur dalam Peraturan Walikota Tangerang Selatan No. 34/2020 untuk mengurangi pokok PBB terutang sebesar 50% dan penghapusan sanksi administrasi. (Andrew)
Baca Juga : BAPENDA Kota Tangerang Selatan Berikan Diskon 50 Persen dan Pemutihan Pajak PBB