SHARE
Home > News > News > Situasi Pandemi Membaik, Pemerintah Kembali Longgarkan Sejumlah Kebijakan
Situasi Pandemi Membaik, Pemerintah Kembali Longgarkan Sejumlah Kebijakan

Situasi Pandemi Membaik, Pemerintah Kembali Longgarkan Sejumlah Kebijakan

11 March 2022 08:18 WIB PPKM Jawa-Bali COVID-19 News

Kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia kini semakin membaik dengan ditandai tren kasus harian nasional yang menurun. Maka dari itu, Pemerintah kembali menyesuaikan sejumlah kebijakan terkait syarat perjalanan domestik, aktivitas kompetisi olahraga, hingga uji coba pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tanpa karantina.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden Joko Widodo melalui konferensi video, Senin (7/3).

“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif. Hal ini ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini,” ujar Luhut dalam siaran persnya.

Baca juga: Resmi, Naik Pesawat dan Kereta Api Tak Perlu Tes COVID-19 Lagi

Sementara itu, seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat disaksikan oleh penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Kemudian, kapasitas stadion menyesuaikan level masing-masing wilayah.

“Dengan kapasitas masing-masing sebagai berikut: Level 4: 25 persen, Level 3: 50 persen, Level 2: 75 persen, dan Level 1: 100 persen,” jelasnya.

Syarat Terbaru Perjalanan Luar Negeri Tanpa Karantina
Perjalanan Luar Negeri tanpa karantina diberlakukan di Bali mulai 7 Maret 2022
Perjalanan Luar Negeri tanpa karantina diberlakukan di Bali mulai 7 Maret 2022. (Foto: Pascal Meier/Unsplash)

Selain itu, diputuskan juga uji coba PPLN tanpa karantina yang akan diberlakukan di Bali mulai 7 Maret lalu. Ada pun persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

  1. PPLN yang datang harus menunjukkan paid booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.
  2. PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap/booster.
  3. PPLN melakukan entry PCR test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar.
  4. PPLN kembali melakukan PCR test di hari ketiga di hotel masing-masing.
  5. PPLN telah atau tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin COVID-19 sesuai ketentuan.
  6. Event internasional yang dilakukan di Bali selama masa uji coba menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan standar G20.
  7. Penerapan Visa on Arrival untuk 23 negara: negara ASEAN, Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Prancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, dan Uni Emirat Arab.
  8. Pengetatan protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi di berbagai tempat.
  9. Akselerasi booster di Bali mencapai 30 persen dalam satu minggu ke depan.

“Apabila uji coba ini berhasil, maka kita akan melakukan pembebasan karantina bagi seluruh PPLN pada 1 April 2022 atau lebih cepat dari tanggal tersebut,” kata Luhut.

Baca juga: Bukan Hanya 17 Tahun, Ini Syarat Terbaru Usia Minimal Bikin SIM di Indonesia

Seskab Pramono Anung mengikuti Ratas mengenai Evaluasi PPKM, Senin (07/03/2022) melalui konferensi video
Seskab Pramono Anung mengikuti Ratas mengenai Evaluasi PPKM, Senin (07/03/2022) melalui konferensi video. (Foto: Humas Setkab/Agung)

Luhut juga menegaskan bahwa setiap kebijakan penanganan pandemi yang diambil pemerintah didasarkan dari masukan dari para pakar dan ahli terkait. Peta jalan transisi dari pandemi ke endemi juga akan tetap dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan dilakukan secara bertahap, bertingkat, dan berkelanjutan untuk memitigasi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Perlu kami tegaskan bahwa semua kebijakan dalam proses transisi yang akan kita lalui bersama ini bukan dilakukan secara terburu-buru. Kita harus sudah siap untuk menuju satu proses transisi secara bertahap dengan menerapkan kebijakan berbasiskan data yang ada. Semua upaya yang ada hari ini perlu didukung keterlibatan masyarakat yang baik dan juga edukasi mumpuni yang terus dilakukan oleh pemerintah agar berdampingan bersama COVID-19 nantinya bukan hanya slogan saja,” pungkasnya.

Baca juga: Sistem Tilang Elektronik Bakal Dipasang di Jalan Tol, Berikut Lokasinya

Soffi Amira P.
[email protected]

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > Situasi Pandemi Membaik, Pemerintah Kembali Longgarkan Sejumlah Kebijakan

Situasi Pandemi Membaik, Pemerintah Kembali Longgarkan Sejumlah Kebijakan

11 March 2022 08:18 WIB
PPKM Jawa-Bali COVID-19 News

Kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia kini semakin membaik dengan ditandai tren kasus harian nasional yang menurun. Maka dari itu, Pemerintah kembali menyesuaikan sejumlah kebijakan terkait syarat perjalanan domestik, aktivitas kompetisi olahraga, hingga uji coba pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tanpa karantina.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden Joko Widodo melalui konferensi video, Senin (7/3).

“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif. Hal ini ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini,” ujar Luhut dalam siaran persnya.

Baca juga: Resmi, Naik Pesawat dan Kereta Api Tak Perlu Tes COVID-19 Lagi

Sementara itu, seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat disaksikan oleh penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Kemudian, kapasitas stadion menyesuaikan level masing-masing wilayah.

“Dengan kapasitas masing-masing sebagai berikut: Level 4: 25 persen, Level 3: 50 persen, Level 2: 75 persen, dan Level 1: 100 persen,” jelasnya.

Syarat Terbaru Perjalanan Luar Negeri Tanpa Karantina
Perjalanan Luar Negeri tanpa karantina diberlakukan di Bali mulai 7 Maret 2022
Perjalanan Luar Negeri tanpa karantina diberlakukan di Bali mulai 7 Maret 2022. (Foto: Pascal Meier/Unsplash)

Selain itu, diputuskan juga uji coba PPLN tanpa karantina yang akan diberlakukan di Bali mulai 7 Maret lalu. Ada pun persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

  1. PPLN yang datang harus menunjukkan paid booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.
  2. PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap/booster.
  3. PPLN melakukan entry PCR test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar.
  4. PPLN kembali melakukan PCR test di hari ketiga di hotel masing-masing.
  5. PPLN telah atau tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin COVID-19 sesuai ketentuan.
  6. Event internasional yang dilakukan di Bali selama masa uji coba menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan standar G20.
  7. Penerapan Visa on Arrival untuk 23 negara: negara ASEAN, Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Prancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, dan Uni Emirat Arab.
  8. Pengetatan protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi di berbagai tempat.
  9. Akselerasi booster di Bali mencapai 30 persen dalam satu minggu ke depan.

“Apabila uji coba ini berhasil, maka kita akan melakukan pembebasan karantina bagi seluruh PPLN pada 1 April 2022 atau lebih cepat dari tanggal tersebut,” kata Luhut.

Baca juga: Bukan Hanya 17 Tahun, Ini Syarat Terbaru Usia Minimal Bikin SIM di Indonesia

Seskab Pramono Anung mengikuti Ratas mengenai Evaluasi PPKM, Senin (07/03/2022) melalui konferensi video
Seskab Pramono Anung mengikuti Ratas mengenai Evaluasi PPKM, Senin (07/03/2022) melalui konferensi video. (Foto: Humas Setkab/Agung)

Luhut juga menegaskan bahwa setiap kebijakan penanganan pandemi yang diambil pemerintah didasarkan dari masukan dari para pakar dan ahli terkait. Peta jalan transisi dari pandemi ke endemi juga akan tetap dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan dilakukan secara bertahap, bertingkat, dan berkelanjutan untuk memitigasi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Perlu kami tegaskan bahwa semua kebijakan dalam proses transisi yang akan kita lalui bersama ini bukan dilakukan secara terburu-buru. Kita harus sudah siap untuk menuju satu proses transisi secara bertahap dengan menerapkan kebijakan berbasiskan data yang ada. Semua upaya yang ada hari ini perlu didukung keterlibatan masyarakat yang baik dan juga edukasi mumpuni yang terus dilakukan oleh pemerintah agar berdampingan bersama COVID-19 nantinya bukan hanya slogan saja,” pungkasnya.

Baca juga: Sistem Tilang Elektronik Bakal Dipasang di Jalan Tol, Berikut Lokasinya

Soffi Amira P.
[email protected]
Baru Dibuka

Glory Petshop - Alam Sutera

, Tangerang, Banten, 15143

Buka pukul 09:30 - 21:00 Buka

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!