Status PPKM Kota dan Kabupaten Tangerang Turun ke Level 1
02 November 2021 18:15 WIB Merahputih PPKM TangerangPemerintah Pusat kembali melanjutkan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 2 November 2021 hingga 15 November 2021 mendatang. Namun berbeda dari PPKM biasanya, penerapan level PPKM di wilayah Tangerang Raya kali ini tidak seragam.
Wilayah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang kini berhasil turun ke PPKM level 1, sementara wilayah Kota Tangerang Selatan masih harus berada di PPKM level 2. Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 wilayah Jawa-Bali yang diteken pada 1 November 2021 lalu.
Berdasarkan Inmendagri tersebut, Kota Tangerang menjadi wilayah administratif di wilayah Tangerang Raya yang mengalami perubahan paling siginifikan dalam hal menjalankan PPKM. Tercatat Kota Tangerang hanya membutuhkan waktu dua minggu sejak turun ke PPKM level 2 hingga turun kembali ke PPKM level 1.
Sementara itu Kabupaten Tangerang sempat mengalami ketertinggalan dalam hal capaian vaksinasi yang membuatnya harus bertengger di PPKM level 3 hingga 1 November 2021 lalu. Namun kini wilayah Kabupaten Tangerang justru langsung turun ke PPKM level 1.
Kota Tangerang Selatan sempat bersama dengan Kota Tangerang turun ke PPKM level 2 pada 19 Oktober 2021 lalu, namun kini justru tertinggal dan masih harus bertahan di PPKM level 2. PPKM level 1 sendiri membuka berbagai pelonggaran beraktivitas untuk masyarakat.
Baca Juga : Lokasi dan Jadwal Vaksinasi COVID-19 di Tangerang 2-6 November 2021
Beberapa pelonggaran dalam PPKM level 1 yang dimaksud seperti pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial dibuka hingga 75 persen Work From Office (WFO). Sementara untuk supermarket, pasar tradisional, pasar swalayan, dan toko kebutuhan sehari-hari lainnya dapat dibuka hingga kapasitas pengunjung 100 persen.
Sementara itu untuk tempat wisata, hiburan, dan fasilitas umum masih dibatasi seperti bioskop dengan kapasitas maksimal 70 persen, area publik seperti taman, mal, dan wisata umum lainnya masih dibatasi hingga maksimal pengunjung sebanyak 75 persen. Jam operasional tempat-tempat tersebut juga kini dilonggarkan yaitu hingga pukul 22.00 WIB.
Baca Juga : Pemkab Tangerang Buka Layanan Vaksinasi COVID-19 untuk Umum
Selama pemberlakuan PPKM level 1, tempat ibadah seperti masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng, diizinkan untuk beroperasi dengan lebih leluasa yaitu kapasitas maksimal sebanyak 75 persen. Kapasitas tersebut juga berlaku untuk pelaksanaan resepsi pernikahan.
Sementara untuk Kota Tangsel masih bertahan di PPKM level 2 dengan peraturan yang sama dari Inmendagri sebelumnya yaitu pelaksanaan kegaitan sektor non esensial diizinkan maksimal 50 persen WFO, kegiatan pusat perbelanjaan maksimal 50 persen hingga pukul 21.00 WIB, dan anak usia di bawah 12 tahun dapat masuk ke mal dengan syarat didampingi orang tua yang sudah divaksinasi. (WAF)
Sumber : Republika
Foto : Motosantuy
Pradia Eggi
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Status PPKM Kota dan Kabupaten Tangerang Turun ke Level 1
02 November 2021 18:15 WIBMerahputih PPKM Tangerang
Pemerintah Pusat kembali melanjutkan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 2 November 2021 hingga 15 November 2021 mendatang. Namun berbeda dari PPKM biasanya, penerapan level PPKM di wilayah Tangerang Raya kali ini tidak seragam.
Wilayah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang kini berhasil turun ke PPKM level 1, sementara wilayah Kota Tangerang Selatan masih harus berada di PPKM level 2. Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 wilayah Jawa-Bali yang diteken pada 1 November 2021 lalu.
Berdasarkan Inmendagri tersebut, Kota Tangerang menjadi wilayah administratif di wilayah Tangerang Raya yang mengalami perubahan paling siginifikan dalam hal menjalankan PPKM. Tercatat Kota Tangerang hanya membutuhkan waktu dua minggu sejak turun ke PPKM level 2 hingga turun kembali ke PPKM level 1.
Sementara itu Kabupaten Tangerang sempat mengalami ketertinggalan dalam hal capaian vaksinasi yang membuatnya harus bertengger di PPKM level 3 hingga 1 November 2021 lalu. Namun kini wilayah Kabupaten Tangerang justru langsung turun ke PPKM level 1.
Kota Tangerang Selatan sempat bersama dengan Kota Tangerang turun ke PPKM level 2 pada 19 Oktober 2021 lalu, namun kini justru tertinggal dan masih harus bertahan di PPKM level 2. PPKM level 1 sendiri membuka berbagai pelonggaran beraktivitas untuk masyarakat.
Baca Juga : Lokasi dan Jadwal Vaksinasi COVID-19 di Tangerang 2-6 November 2021
Beberapa pelonggaran dalam PPKM level 1 yang dimaksud seperti pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial dibuka hingga 75 persen Work From Office (WFO). Sementara untuk supermarket, pasar tradisional, pasar swalayan, dan toko kebutuhan sehari-hari lainnya dapat dibuka hingga kapasitas pengunjung 100 persen.
Sementara itu untuk tempat wisata, hiburan, dan fasilitas umum masih dibatasi seperti bioskop dengan kapasitas maksimal 70 persen, area publik seperti taman, mal, dan wisata umum lainnya masih dibatasi hingga maksimal pengunjung sebanyak 75 persen. Jam operasional tempat-tempat tersebut juga kini dilonggarkan yaitu hingga pukul 22.00 WIB.
Baca Juga : Pemkab Tangerang Buka Layanan Vaksinasi COVID-19 untuk Umum
Selama pemberlakuan PPKM level 1, tempat ibadah seperti masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng, diizinkan untuk beroperasi dengan lebih leluasa yaitu kapasitas maksimal sebanyak 75 persen. Kapasitas tersebut juga berlaku untuk pelaksanaan resepsi pernikahan.
Sementara untuk Kota Tangsel masih bertahan di PPKM level 2 dengan peraturan yang sama dari Inmendagri sebelumnya yaitu pelaksanaan kegaitan sektor non esensial diizinkan maksimal 50 persen WFO, kegiatan pusat perbelanjaan maksimal 50 persen hingga pukul 21.00 WIB, dan anak usia di bawah 12 tahun dapat masuk ke mal dengan syarat didampingi orang tua yang sudah divaksinasi. (WAF)
Sumber : Republika
Foto : Motosantuy