SHARE
Home > News > News > Resmi, Pemerintah Berikan Subsidi Rp7 Juta untuk Motor Listrik
Resmi, Pemerintah Berikan Subsidi Rp7 Juta untuk Motor Listrik

Resmi, Pemerintah Berikan Subsidi Rp7 Juta untuk Motor Listrik

31 August 2023 12:21 WIB Kendaraan Listrik Motor Listrik Kendaraan Ramah Lingkungan Pengurangan Polusi

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin), secara resmi mengeluarkan kebijakan perluasan penerima program subsidi bagi pembelian motor listrik.

Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023, yakni Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan roda dua listrik yang berbasis baterai.

Baca juga: Honda Rilis Motor Listrik EM1 e: di GIIAS 2023, Segini Harganya

Subsidi motor listrik bertujuan untuk mempercepat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia
Subsidi motor listrik bertujuan untuk mempercepat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Foto: dok. Side.id/Prassso

Alasan terjadinya perubahan kebijakan terkait syarat pembelian motor listrik bersubsidi ini adalah mempercepat pembangunan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Lalu, mewujudkan Indonesia sebagai negara yang lebih bersih.

"Tujuan tersebut, tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja,” ujar Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita.

Selain itu, program bantuan ini juga berlaku untuk satu kali pembelian kendaraan listrik roda dua berbasis baterai. Jadi, pembelian motor listrik hanya berlaku untuk satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama.

Baca juga: ABB dan Haleyora Power akan Kembangkan Pengisi Daya Kendaraan Listrik

Subsidi motor listrik berlaku untuk satu KTP
Subsidi motor listrik berlaku untuk satu KTP. Foto: dok. Side.id/Prassso

"Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik,” ujarnya.

Melalui subsidi motor listrik ini, masyarakat bisa mendapatkan potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit KBL Berbasis Baterai Roda Dua. Nantinya, pemerintah akan membayar penggantian potongan harga tersebut kepada perusahaan industri.

Namun, dalam proses pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua, dealer perlu memeriksa terlebih dahulu kesesuaian data pembeli yang berbasis NIK. Kemudian, NIK tersebut juga harus terintegrasi dengan data Kependudukan dan data Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. (LIA)

Baca juga: Motor Listrik Alva Cervo Resmi Diluncurkan, Harganya Rp37 Jutaan

Soffi Amira P.
[email protected]

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > Resmi, Pemerintah Berikan Subsidi Rp7 Juta untuk Motor Listrik

Resmi, Pemerintah Berikan Subsidi Rp7 Juta untuk Motor Listrik

31 August 2023 12:21 WIB
Kendaraan Listrik Motor Listrik Kendaraan Ramah Lingkungan Pengurangan Polusi

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin), secara resmi mengeluarkan kebijakan perluasan penerima program subsidi bagi pembelian motor listrik.

Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023, yakni Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan roda dua listrik yang berbasis baterai.

Baca juga: Honda Rilis Motor Listrik EM1 e: di GIIAS 2023, Segini Harganya

Subsidi motor listrik bertujuan untuk mempercepat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia
Subsidi motor listrik bertujuan untuk mempercepat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Foto: dok. Side.id/Prassso

Alasan terjadinya perubahan kebijakan terkait syarat pembelian motor listrik bersubsidi ini adalah mempercepat pembangunan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Lalu, mewujudkan Indonesia sebagai negara yang lebih bersih.

"Tujuan tersebut, tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja,” ujar Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita.

Selain itu, program bantuan ini juga berlaku untuk satu kali pembelian kendaraan listrik roda dua berbasis baterai. Jadi, pembelian motor listrik hanya berlaku untuk satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama.

Baca juga: ABB dan Haleyora Power akan Kembangkan Pengisi Daya Kendaraan Listrik

Subsidi motor listrik berlaku untuk satu KTP
Subsidi motor listrik berlaku untuk satu KTP. Foto: dok. Side.id/Prassso

"Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik,” ujarnya.

Melalui subsidi motor listrik ini, masyarakat bisa mendapatkan potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit KBL Berbasis Baterai Roda Dua. Nantinya, pemerintah akan membayar penggantian potongan harga tersebut kepada perusahaan industri.

Namun, dalam proses pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua, dealer perlu memeriksa terlebih dahulu kesesuaian data pembeli yang berbasis NIK. Kemudian, NIK tersebut juga harus terintegrasi dengan data Kependudukan dan data Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. (LIA)

Baca juga: Motor Listrik Alva Cervo Resmi Diluncurkan, Harganya Rp37 Jutaan

Soffi Amira P.
[email protected]
Baru Dibuka

Glory Petshop - Alam Sutera

, Tangerang, Banten, 15143

Buka pukul 09:30 - 21:00 Buka

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!