Syarat Naik KRL Terbaru untuk Jabodetabek dan Jogja-Solo
27 October 2021 12:17 WIB Commuter Line Merahputih News Tangerang RayaKementerian Perhubungan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 89 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19. Dalam aturan yang dikeluarkan pada 21 Oktober lalu, ada sedikit perubahan mengenai aturan pengguna KRL Commuterline.
Salah satunya adalah anak usia 12 tahun yang sudah kembali diizinkan menggunakan KRL. Sedangkan untuk anak di bawah usia lima tahun (balita), hanya diizinkan untuk keperluan penanganan medis (terapi, berobat) yang dapat menggunakan KRL. Untuk anak-anak yang ingin menggunakan KRL juga wajib didampingi oleh keluarganya.
Baca juga: Syarat Terbaru Naik KRL, Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin
Sementara itu, persyaratan perjalanan untuk kereta perkotaan di dalam satu wilayah aglomerasi masih tetap wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi baik dengan scan aplikasi PeduliLindungi, menunjukkan sertifikat vaksin digital, hingga sertifikat dalam bentuk file digital melalui ponsel. Syarat ini dikecualikan untuk pengguna usia 12 tahun ke bawah yang memang belum masuk usia untuk vaksinasi.
Pada peraturan terbaru, pembatasan kapasitas pengguna KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta-Solo masih berlaku, yaitu 32%. Sedangkan untuk KA Lokal Kapasitas yang diizinkan tetap 50%. Dengan masih berlakunya pembatasan kapasitas, maka KAI Commuter akan tetap melakukan antrean dan penyekatan di stasiun-stasiun. terytama pada saat jam sibuk yang terdapat potensi kepadatan.
Maka dari itu, KAI Commuter mengimbau pengguna untuk mengatur rencana perjalanannya, yakni dengan memanfaatkan fleksibilitas dalam jam kerja atau pun memanfaatkan informasi kepadatan stasiun yang tersedia melalui aplikasi KRL Access.
Baca juga: Pemkot Tangsel Wajibkan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi di Pasar
Sesuai arahan dari pemerintah agar operator transportasi melaksanakan protokol kesehatan secara ketat di tengah aktivitas masyarakat yang meningkat, seluruh protokol kesehatan di stasiun dan KRL tetap berlaku. Pengguna tetap diwajibkan menggunakan masker ganda dengan masker medis dilapis oleh masker kain, kemudian mencuci tangan sebelum dan sesudah naik KRL, serta menjaga jarak aman dengan pengguna.
KAI Commuter terus melakukan penyesuaian operasional dan layanan pada masa PPKM saat ini, seiring tren volume pengguna yang terus bertambah. KAI Commuter mengoperasikan 999 perjalanan KRL jabodetabek per harinya mulai 17 Oktober ini yang sebelumnya sebanyak 994 perjalanan.
Sedangkan untuk waktu operasional, tetap berjalan normal mulai pukul 04.00 WIB-22.00 WIB setiap harinya. Untuk KRL Yogyakarta-Solo, saat ini KAI Commuter mengoperasikan 20 perjalanan dengan waktu operasional 05.00 WIB-18.30 WIB.
Sementara itu, KA Lokal Rangkasbitung-Merak PP beroperasi pukul 04.50 WIB-21.25 WIB dengan 14 perjalanan per harinya. Lalu, KA Pramabanan Ekspres melayani pengguna pukul 05.15 WIB-17.35 WIB dengan 8 perjalanan setiap harinya.
Baca juga: PPKM Kota Tangsel Turun ke Level 2, Berikut Sejumlah Aturan Barunya
Soffi Amira P.
[email protected]
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Syarat Naik KRL Terbaru untuk Jabodetabek dan Jogja-Solo
27 October 2021 12:17 WIBCommuter Line Merahputih News Tangerang Raya
Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 89 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19. Dalam aturan yang dikeluarkan pada 21 Oktober lalu, ada sedikit perubahan mengenai aturan pengguna KRL Commuterline.
Salah satunya adalah anak usia 12 tahun yang sudah kembali diizinkan menggunakan KRL. Sedangkan untuk anak di bawah usia lima tahun (balita), hanya diizinkan untuk keperluan penanganan medis (terapi, berobat) yang dapat menggunakan KRL. Untuk anak-anak yang ingin menggunakan KRL juga wajib didampingi oleh keluarganya.
Baca juga: Syarat Terbaru Naik KRL, Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin
Sementara itu, persyaratan perjalanan untuk kereta perkotaan di dalam satu wilayah aglomerasi masih tetap wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi baik dengan scan aplikasi PeduliLindungi, menunjukkan sertifikat vaksin digital, hingga sertifikat dalam bentuk file digital melalui ponsel. Syarat ini dikecualikan untuk pengguna usia 12 tahun ke bawah yang memang belum masuk usia untuk vaksinasi.
Pada peraturan terbaru, pembatasan kapasitas pengguna KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta-Solo masih berlaku, yaitu 32%. Sedangkan untuk KA Lokal Kapasitas yang diizinkan tetap 50%. Dengan masih berlakunya pembatasan kapasitas, maka KAI Commuter akan tetap melakukan antrean dan penyekatan di stasiun-stasiun. terytama pada saat jam sibuk yang terdapat potensi kepadatan.
Maka dari itu, KAI Commuter mengimbau pengguna untuk mengatur rencana perjalanannya, yakni dengan memanfaatkan fleksibilitas dalam jam kerja atau pun memanfaatkan informasi kepadatan stasiun yang tersedia melalui aplikasi KRL Access.
Baca juga: Pemkot Tangsel Wajibkan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi di Pasar
Sesuai arahan dari pemerintah agar operator transportasi melaksanakan protokol kesehatan secara ketat di tengah aktivitas masyarakat yang meningkat, seluruh protokol kesehatan di stasiun dan KRL tetap berlaku. Pengguna tetap diwajibkan menggunakan masker ganda dengan masker medis dilapis oleh masker kain, kemudian mencuci tangan sebelum dan sesudah naik KRL, serta menjaga jarak aman dengan pengguna.
KAI Commuter terus melakukan penyesuaian operasional dan layanan pada masa PPKM saat ini, seiring tren volume pengguna yang terus bertambah. KAI Commuter mengoperasikan 999 perjalanan KRL jabodetabek per harinya mulai 17 Oktober ini yang sebelumnya sebanyak 994 perjalanan.
Sedangkan untuk waktu operasional, tetap berjalan normal mulai pukul 04.00 WIB-22.00 WIB setiap harinya. Untuk KRL Yogyakarta-Solo, saat ini KAI Commuter mengoperasikan 20 perjalanan dengan waktu operasional 05.00 WIB-18.30 WIB.
Sementara itu, KA Lokal Rangkasbitung-Merak PP beroperasi pukul 04.50 WIB-21.25 WIB dengan 14 perjalanan per harinya. Lalu, KA Pramabanan Ekspres melayani pengguna pukul 05.15 WIB-17.35 WIB dengan 8 perjalanan setiap harinya.
Baca juga: PPKM Kota Tangsel Turun ke Level 2, Berikut Sejumlah Aturan Barunya