Syarat Penerbangan Jawa-Bali Cukup Antigen Saja, Begini Ketentuannya
15 August 2021 14:03 WIB COVID-19Pemerintah melalui Satgas Penanganan COVID-19 melakukan penyesuaian terhadap aturan syarat penerbangan, seiring diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kini, Penumpang Bandara Soekarno-Hatta tidak perlu melampirkan hasil PCR Test sebagai persyaratan perjalanan udara.
Namun, persyaratan diubah dengan menunjukkan bukti hasil swab Antigen sebagai persyaratan perjalanan udara. Kebijakan ini efektif berlaku mulai tanggal 11 Agustus 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait.
Ketentuan ini hanya berlaku untuk penerbangan udara antar Kota atau Kabupaten di wilayah Jawa-Bali, dan calon penumpang telah menerima vaksin dosis kedua. “Untuk perjalanan Antar Kota/Kabupaten dalam Jawa-Bali persyaratannya, orang yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksin, untuk perjalanan udara hanya perlu tes Antigen 1x24 jam,” bunyi Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 no 17 2021, dikutip pada Jumat (13/08/2021).
Sementara itu, bagi calon penumpang penerbangan dalam wilayah Jawa-Bali yang hanya menerima vaksin dosis pertama diwajibkan membawa hasil PCR Test yang berlaku 2x24 jam. Untuk penerbangan dan keluar wilayah Jawa-Bali berstatus level 3 dan 4, selain memiliki kartu vaksin minimal dosis pertama, calon penumpang juga masih diwajibkan membawa PCR Test yang berlaku 2x24 Jam.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati menyatakan, menindaklanjuti aturan tersebut, Kementerian Perhubungan melakukan penyesuaian dengan menerbitkan dua Surat Edaran Kemenhub hanya pada transportasi udara.
Keduanya yaitu SE Kemenhub No. 62 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi COVID-19 dan SE Kemenhub no. 63 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional dengan transportasi udara pada masa pandemi COVID-19.
“Sama dengan SE Satgas, SE Kemenhub ini berlaku mulai 11 Agustus 2021. Sementara untuk transportasi darat, laut, dan kereta api masih tetap menggunakan Surat Edaran yang berlaku saat ini karena tidak ada perubahan dalam syarat perjalanan,” ungkap Adita.
Dilansir dari dephub.go.id, adapun diatur sejumlah klausul baru berdasarkan SE Kemenhub No. 62 Tahun 2021, yakni:
1. Mewajibkan penumpang pesawat udara untuk mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat reservasi tiket, baik reservasi yang dilakukan melalui kanal penjualan Badan Usaha Angkutan Udara maupun melalui kanal penjualan lainnya yang telah bekerjasama dengan Badan Usaha Angkutan Udara
2. Mewajibkan penumpang pesawat udara untuk menggunakan Sistem Informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi. (NUH)
Pradia Eggi
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Syarat Penerbangan Jawa-Bali Cukup Antigen Saja, Begini Ketentuannya
15 August 2021 14:03 WIBCOVID-19
Pemerintah melalui Satgas Penanganan COVID-19 melakukan penyesuaian terhadap aturan syarat penerbangan, seiring diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kini, Penumpang Bandara Soekarno-Hatta tidak perlu melampirkan hasil PCR Test sebagai persyaratan perjalanan udara.
Namun, persyaratan diubah dengan menunjukkan bukti hasil swab Antigen sebagai persyaratan perjalanan udara. Kebijakan ini efektif berlaku mulai tanggal 11 Agustus 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait.
Ketentuan ini hanya berlaku untuk penerbangan udara antar Kota atau Kabupaten di wilayah Jawa-Bali, dan calon penumpang telah menerima vaksin dosis kedua. “Untuk perjalanan Antar Kota/Kabupaten dalam Jawa-Bali persyaratannya, orang yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksin, untuk perjalanan udara hanya perlu tes Antigen 1x24 jam,” bunyi Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 no 17 2021, dikutip pada Jumat (13/08/2021).
Sementara itu, bagi calon penumpang penerbangan dalam wilayah Jawa-Bali yang hanya menerima vaksin dosis pertama diwajibkan membawa hasil PCR Test yang berlaku 2x24 jam. Untuk penerbangan dan keluar wilayah Jawa-Bali berstatus level 3 dan 4, selain memiliki kartu vaksin minimal dosis pertama, calon penumpang juga masih diwajibkan membawa PCR Test yang berlaku 2x24 Jam.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati menyatakan, menindaklanjuti aturan tersebut, Kementerian Perhubungan melakukan penyesuaian dengan menerbitkan dua Surat Edaran Kemenhub hanya pada transportasi udara.
Keduanya yaitu SE Kemenhub No. 62 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi COVID-19 dan SE Kemenhub no. 63 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional dengan transportasi udara pada masa pandemi COVID-19.
“Sama dengan SE Satgas, SE Kemenhub ini berlaku mulai 11 Agustus 2021. Sementara untuk transportasi darat, laut, dan kereta api masih tetap menggunakan Surat Edaran yang berlaku saat ini karena tidak ada perubahan dalam syarat perjalanan,” ungkap Adita.
Dilansir dari dephub.go.id, adapun diatur sejumlah klausul baru berdasarkan SE Kemenhub No. 62 Tahun 2021, yakni:
1. Mewajibkan penumpang pesawat udara untuk mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat reservasi tiket, baik reservasi yang dilakukan melalui kanal penjualan Badan Usaha Angkutan Udara maupun melalui kanal penjualan lainnya yang telah bekerjasama dengan Badan Usaha Angkutan Udara
2. Mewajibkan penumpang pesawat udara untuk menggunakan Sistem Informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi. (NUH)