SHARE
Home > News > News > Syarat Terbaru Naik Kereta Api Berlaku Mulai 12 Juni 2023
Syarat Terbaru Naik Kereta Api Berlaku Mulai 12 Juni 2023

Syarat Terbaru Naik Kereta Api Berlaku Mulai 12 Juni 2023

13 June 2023 15:57 WIB PT KAI News Merahputih

Para pelanggan Kereta Api Jarak Jauh dan Kereta Api Lokal kini diperbolehkan tidak menggunakan masker jika dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19. Aturan ini pun sudah berlaku sejak 12 Juni 2023.

Meski begitu, KAI menganjurkan untuk melakukan vaksinasi COVID-19 hingga booster kedua atau dosis keempat. Khususnya, bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19.

Baca juga: KAI Perpanjang Periode Pemesanan Tiket KA Jarak Jauh

Pelanggan kereta api kini diperbolehkan tidak menggunakan masker
Pelanggan kereta api kini diperbolehkan tidak menggunakan masker. Foto: dok. PT KAI

Aturan tersebut juga menyesuaikan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi COVID-19.

VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan, KAI senantiasa mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api pada masa transisi endemi COVID-19.

"Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional," kata Joni dalam siaran persnya, Senin (12/6).

Baca juga: KAI Bakal Tambah 56 Perjalanan Commuter Line Basoetta

Aturan ini diharapkan bisa ikut berkontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional
Aturan ini diharapkan bisa ikut berkontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional. Foto: dok. PT KAI

Berikut ini adalah persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 12 Juni 2023:

  • Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19.
  • Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan.
  • Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
  • Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan.
  • Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi.

“KAI berkomitmen tetap melakukan upaya preventif dan promotif guna pencegahan penularan COVID-19, serta terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan virus. Sehingga, layanan perkeretaapian yang sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh pelanggan selalu terwujud,” tutup Joni.

Informasi lebih lanjut terkait syarat naik kereta api di masa transisi endemi COVID-19, maka dapat menghubungi Customer Service di stasiun atau Contact Center KAI melalui 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], dan media sosial KAI121. (*)

Baca juga: Tingkatkan Layanan, PT KAI Luncurkan 5 KA Baru

Soffi Amira P.
[email protected]

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > Syarat Terbaru Naik Kereta Api Berlaku Mulai 12 Juni 2023

Syarat Terbaru Naik Kereta Api Berlaku Mulai 12 Juni 2023

13 June 2023 15:57 WIB
PT KAI News Merahputih

Para pelanggan Kereta Api Jarak Jauh dan Kereta Api Lokal kini diperbolehkan tidak menggunakan masker jika dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19. Aturan ini pun sudah berlaku sejak 12 Juni 2023.

Meski begitu, KAI menganjurkan untuk melakukan vaksinasi COVID-19 hingga booster kedua atau dosis keempat. Khususnya, bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19.

Baca juga: KAI Perpanjang Periode Pemesanan Tiket KA Jarak Jauh

Pelanggan kereta api kini diperbolehkan tidak menggunakan masker
Pelanggan kereta api kini diperbolehkan tidak menggunakan masker. Foto: dok. PT KAI

Aturan tersebut juga menyesuaikan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi COVID-19.

VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan, KAI senantiasa mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api pada masa transisi endemi COVID-19.

"Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional," kata Joni dalam siaran persnya, Senin (12/6).

Baca juga: KAI Bakal Tambah 56 Perjalanan Commuter Line Basoetta

Aturan ini diharapkan bisa ikut berkontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional
Aturan ini diharapkan bisa ikut berkontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional. Foto: dok. PT KAI

Berikut ini adalah persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 12 Juni 2023:

  • Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19.
  • Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan.
  • Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
  • Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan.
  • Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi.

“KAI berkomitmen tetap melakukan upaya preventif dan promotif guna pencegahan penularan COVID-19, serta terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan virus. Sehingga, layanan perkeretaapian yang sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh pelanggan selalu terwujud,” tutup Joni.

Informasi lebih lanjut terkait syarat naik kereta api di masa transisi endemi COVID-19, maka dapat menghubungi Customer Service di stasiun atau Contact Center KAI melalui 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], dan media sosial KAI121. (*)

Baca juga: Tingkatkan Layanan, PT KAI Luncurkan 5 KA Baru

Soffi Amira P.
[email protected]
Baru Dibuka

Lumiere Kitchen & Wardrobe

Jl. Kp. Dongkol, Tangerang, Banten, 15320

Buka pukul 10:00 - 18:00 Tutup

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!