SHARE
Home > News > News > Tarif Baru Ojek Online Resmi Dirilis, Berapa Tarif yang Berlaku di Tangerang?

Tarif Baru Ojek Online Resmi Dirilis, Berapa Tarif yang Berlaku di Tangerang?

26 March 2019 18:03 WIB Tangerang News

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merilis aturan baru terkait tarif ojek online. Untuk daerah Tangerang, tarif batas bawah Rp2 ribu per kilometer. Aturan tersebut berlaku mulai 1 Mei 2019 mendatang, dan setelahnya akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menjelaskan, dalam aturan ini juga dibuat tarif batas atas. Untuk daerah Jabodetabek, tarif batas atasnya Rp2.500/km. “Kita tarifnya dari batas bawah dan batas atas. Kita ingin melindungi kepentingan pengemudi dan masyarakat. Batas atas Rp2.500 Jabodetabek, nanti jangan dikenakan Rp3.000. Agar tidak dimainkan,” kata Budi dilansir dari CNBC Indonesia, Senin (25/3/2019).

Ia juga menambahkan, dengan adanya tarif batas tidak akan ada lagi tarif yang naik tinggi, ketika jam sibuk atau ketika hujan saat banyak permintaan yang menumpuk. Berikut ini merupakan tarif ojek online dari Kemenhub yang disesuaikan dengan zona masing-masing :

Zonasi I (Sumatera, Bali, Jawa di luar Jabodetabek) Tarif Batas Bawah: Rp1.850/km Tarif Batas Atas: Rp2.300/km Biaya Jasa Minimal: Rp7.000 – Rp10.000/km

Zonasi II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) Tarif Batas Bawah: Rp2.000/km Tarif Batas Atas: Rp2.500/km Biaya Jasa Minimal: Rp8.000 – Rp10.000/km

Zonasi III (Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan Nusa Tenggara Barat) Tarif Batas Bawah: Rp2.100/km Tarif Batas Atas: Rp2.600/km Biaya Jasa Minimal: Rp7.000 – Rp10.000/km

Soffi Amira P.
[email protected]

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > Tarif Baru Ojek Online Resmi Dirilis, Berapa Tarif yang Berlaku di Tangerang?

Tarif Baru Ojek Online Resmi Dirilis, Berapa Tarif yang Berlaku di Tangerang?

26 March 2019 18:03 WIB
Tangerang News

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merilis aturan baru terkait tarif ojek online. Untuk daerah Tangerang, tarif batas bawah Rp2 ribu per kilometer. Aturan tersebut berlaku mulai 1 Mei 2019 mendatang, dan setelahnya akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menjelaskan, dalam aturan ini juga dibuat tarif batas atas. Untuk daerah Jabodetabek, tarif batas atasnya Rp2.500/km. “Kita tarifnya dari batas bawah dan batas atas. Kita ingin melindungi kepentingan pengemudi dan masyarakat. Batas atas Rp2.500 Jabodetabek, nanti jangan dikenakan Rp3.000. Agar tidak dimainkan,” kata Budi dilansir dari CNBC Indonesia, Senin (25/3/2019).

Ia juga menambahkan, dengan adanya tarif batas tidak akan ada lagi tarif yang naik tinggi, ketika jam sibuk atau ketika hujan saat banyak permintaan yang menumpuk. Berikut ini merupakan tarif ojek online dari Kemenhub yang disesuaikan dengan zona masing-masing :

Zonasi I (Sumatera, Bali, Jawa di luar Jabodetabek) Tarif Batas Bawah: Rp1.850/km Tarif Batas Atas: Rp2.300/km Biaya Jasa Minimal: Rp7.000 – Rp10.000/km

Zonasi II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) Tarif Batas Bawah: Rp2.000/km Tarif Batas Atas: Rp2.500/km Biaya Jasa Minimal: Rp8.000 – Rp10.000/km

Zonasi III (Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan Nusa Tenggara Barat) Tarif Batas Bawah: Rp2.100/km Tarif Batas Atas: Rp2.600/km Biaya Jasa Minimal: Rp7.000 – Rp10.000/km

Soffi Amira P.
[email protected]
Baru Dibuka

Glory Petshop - Alam Sutera

, Tangerang, Banten, 15143

Buka pukul 09:30 - 21:00 Tutup

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!