SHARE
Home > News > News > Tarif Cukai Naik 10 Persen, Siap-siap Harga Rokok Meroket!
Tarif Cukai Naik 10 Persen, Siap-siap Harga Rokok Meroket!

Tarif Cukai Naik 10 Persen, Siap-siap Harga Rokok Meroket!

05 November 2022 16:22 WIB Harga Rokok Naik News

Cukai hasil tembakau (CHT) akan mengalami kenaikan tarif sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024. Hal tersebut diputuskan oleh Pemerintah. Selain itu, cukai rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya juga akan mengalami kenaikan sebesar 15 persen hingga lima tahun ke depan, yakni pada 2027 mendatang.

Dikutip dari Merahputih.com, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani mengatakan, kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai golongannya.

"Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen," ujar Sri Mulyani di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/11).

Baca juga: Bandara Soetta Perketat Pengawasan Kedatangan Penumpang Internasional

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani menyebutkan, kenaikan tarif CHT disesuaikan golongannya
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani menyebutkan, kenaikan tarif CHT disesuaikan golongannya. Foto: dok. Sekretariat Kabinet RI

Selain itu, Presiden Jokowi juga meminta agar kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT, tetapi juga pada rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). Untuk rokok elektrik, kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.

"Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan," katanya.

Melalui penetapan CHT, pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.

Selain itu, pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024.

Baca juga: Polres Metro Tangerang Kota Bakal Pasang Kamera ETLE di 4 Titik Kota Tangerang

Rokok menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua
Rokok menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua. Foto ilustrasi: Unsplash/Uitbundig

Pertimbangan selanjutnya, Sri Mulyani menyebutkan konsumsi rokok menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras. Bahkan, konsumsi tersebut melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.

“Yang kedua mengingat bahwa konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin yaitu mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan. Ini adalah kedua tertinggi setelah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam, serta tahu, tempe yang merupakan makanan-makanan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” katanya.

Ia juga menyampaikan, bahwa Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai guna mengendalikan baik konsumsi hingga produksi rokok. Dia berharap kenaikan cukai rokok dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat.

“Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun,” tutupnya. (ECN)

Baca juga: Pemkot Tangsel Mulai Sosialisasikan Pengurangan Sampah Plastik

Soffi Amira P.
[email protected]

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > Tarif Cukai Naik 10 Persen, Siap-siap Harga Rokok Meroket!

Tarif Cukai Naik 10 Persen, Siap-siap Harga Rokok Meroket!

05 November 2022 16:22 WIB
Harga Rokok Naik News

Cukai hasil tembakau (CHT) akan mengalami kenaikan tarif sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024. Hal tersebut diputuskan oleh Pemerintah. Selain itu, cukai rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya juga akan mengalami kenaikan sebesar 15 persen hingga lima tahun ke depan, yakni pada 2027 mendatang.

Dikutip dari Merahputih.com, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani mengatakan, kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai golongannya.

"Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen," ujar Sri Mulyani di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/11).

Baca juga: Bandara Soetta Perketat Pengawasan Kedatangan Penumpang Internasional

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani menyebutkan, kenaikan tarif CHT disesuaikan golongannya
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani menyebutkan, kenaikan tarif CHT disesuaikan golongannya. Foto: dok. Sekretariat Kabinet RI

Selain itu, Presiden Jokowi juga meminta agar kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT, tetapi juga pada rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). Untuk rokok elektrik, kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.

"Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan," katanya.

Melalui penetapan CHT, pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.

Selain itu, pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024.

Baca juga: Polres Metro Tangerang Kota Bakal Pasang Kamera ETLE di 4 Titik Kota Tangerang

Rokok menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua
Rokok menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua. Foto ilustrasi: Unsplash/Uitbundig

Pertimbangan selanjutnya, Sri Mulyani menyebutkan konsumsi rokok menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras. Bahkan, konsumsi tersebut melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.

“Yang kedua mengingat bahwa konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin yaitu mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan. Ini adalah kedua tertinggi setelah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam, serta tahu, tempe yang merupakan makanan-makanan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” katanya.

Ia juga menyampaikan, bahwa Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai guna mengendalikan baik konsumsi hingga produksi rokok. Dia berharap kenaikan cukai rokok dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat.

“Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun,” tutupnya. (ECN)

Baca juga: Pemkot Tangsel Mulai Sosialisasikan Pengurangan Sampah Plastik

Soffi Amira P.
[email protected]
Baru Dibuka

Lumiere Kitchen & Wardrobe

Jl. Kp. Dongkol, Tangerang, Banten, 15320

Buka pukul 10:00 - 18:00 Buka

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!