Tarif Tol Terbaru Tangerang-Merak Berlaku Mulai 12 Februari 2020
11 February 2020 19:15 WIB Tangerang News Akses Tol Tarif Tol Akses Tol Tarif Tol Akses Tol Tarif Tol Akses Tol Tarif Tol Akses Tol Tarif TolBerdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 70/KPTS/M/2020 tanggal 4 Februari 2020 mengenai Penyesuaian Tarif Jalan Tol pada Jalan Tol Ruas Tangerang-Merak, pada 12 Februari 2020 mulai pukul 00.00 WIB akan diberlakukan tarif tol baru.
Direktur PT Marga Mandalasakti, Krist Ade Sudiyono menjelaskan, penyesuaian tarif terbaru mengikuti pergerakan inflasi yang diumumkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Secara garis besar, Tangerang, Serang, dan Cilegon mengalami inflasi sebesar 6,95 persen.
Dengan demikian, tarif tol terjauh untuk asal dan tujuan perjalanan Ruas Tol Cikupa-Merak pada sistem transaksi tertutup mengalami penyesuaian berikut ini:
- Golongan I dari Rp 41.000 menjadi Rp 44.000
- Golongan II dari Rp 57.000 menjadi Rp 69.000
- Golongan III dari Rp 67.500 menjadi Rp 69.000
- Golongan IV dari Rp 88.000 menjadi Rp 89.000
- Golongan V dari Rp 107.000 menjadi Rp 89.000
Adapun besaran tarif untuk asal dan tujuan perjalanan segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa pada sistem transaksi terbuka tidak berubah. Tarif tol Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa:
- Golongan I Rp 7.500
- Golongan II Rp 11.500
- Golongan III Rp 11.500
- Golongan IV Rp 15.000
- Golongan V Rp 15.000
Penyesuaian tarif ini diikuti dengan memperhatikan 8 indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM), yang terdiri dari kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan/penyelematan dan bantuan pelayanan, kebersihan lingkungan, kelaikan tempat istirahat, dan pelayanan.
Febrian Adi
[email protected]
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Tarif Tol Terbaru Tangerang-Merak Berlaku Mulai 12 Februari 2020
11 February 2020 19:15 WIBTangerang News Akses Tol Tarif Tol Akses Tol Tarif Tol Akses Tol Tarif Tol Akses Tol Tarif Tol Akses Tol Tarif Tol
Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 70/KPTS/M/2020 tanggal 4 Februari 2020 mengenai Penyesuaian Tarif Jalan Tol pada Jalan Tol Ruas Tangerang-Merak, pada 12 Februari 2020 mulai pukul 00.00 WIB akan diberlakukan tarif tol baru.
Direktur PT Marga Mandalasakti, Krist Ade Sudiyono menjelaskan, penyesuaian tarif terbaru mengikuti pergerakan inflasi yang diumumkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Secara garis besar, Tangerang, Serang, dan Cilegon mengalami inflasi sebesar 6,95 persen.
Dengan demikian, tarif tol terjauh untuk asal dan tujuan perjalanan Ruas Tol Cikupa-Merak pada sistem transaksi tertutup mengalami penyesuaian berikut ini:
- Golongan I dari Rp 41.000 menjadi Rp 44.000
- Golongan II dari Rp 57.000 menjadi Rp 69.000
- Golongan III dari Rp 67.500 menjadi Rp 69.000
- Golongan IV dari Rp 88.000 menjadi Rp 89.000
- Golongan V dari Rp 107.000 menjadi Rp 89.000
Adapun besaran tarif untuk asal dan tujuan perjalanan segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa pada sistem transaksi terbuka tidak berubah. Tarif tol Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa:
- Golongan I Rp 7.500
- Golongan II Rp 11.500
- Golongan III Rp 11.500
- Golongan IV Rp 15.000
- Golongan V Rp 15.000
Penyesuaian tarif ini diikuti dengan memperhatikan 8 indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM), yang terdiri dari kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan/penyelematan dan bantuan pelayanan, kebersihan lingkungan, kelaikan tempat istirahat, dan pelayanan.