Terhitung Hari Ini, Siaran TV Analog di Tangerang Dihentikan 15 Hari Lagi
25 September 2022 22:14 WIB TangerangTangerang Raya termasuk salah satu wilayah yang terkena dampak penghentian siaran televisi terestrial analog atau Analog Switch Off (ASO) oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Kebijakan tersebut tertuang dalam pasal 60A UU No 32/2002 tentang Penyiaran melalui UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja ini akan dilaksanakan pada 5 November 2022.
Melansir Tangerang News, karena Tangerang dinilai telah memenuhi tiga ukuran kesiapan, kebijakan ini pun berlaku di wilayah Jabodetabek. Pertama, di wilayah tersebut terdapat siaran TV analog yang akan dihentikan siarannya. Kedua, telah beroperasi siaran TV digital sebagai pengganti siaran TV analog.
"Ketiga, sudah dilakukan pembagian bantuan Set Top Box (STB) bagi Rumah Tangga Miskin di wilayah tersebut,” ujar Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Rosarita Niken Widiastuti, seperti dilansir dari Situs Kominfo.go.id, Minggu 25 September 2022.
Demikian halnya dengan kesiapan siaran televisi digital di Jabodetabek. Infrastrukturnya telah seluruhnya beroperasi melalui 7 tujuh operator multipleksing (MUX), yaitu Lembaga Penyiaran Publik TVRI dan 6 Lembaga Penyiaran Swasta.
Baca Juga: Pemkab Tangerang Siap Salurkan 134 Ribu Set Top Box untuk Masyarakat
“Saat ini, 23 stasiun televisi di Jabodetabek sudah bermigrasi dari analog ke digital, serta terdapat program-program siaran televisi digital baru yang menambah keragaman pilihan konten acara yang dapat disaksikan oleh masyarakat,” kata Niken.
Menurut Niken, saat ini pelaksanaan bantuan distribusi STB untuk rumah tangga miskin sejumlah 479.307 unit, di mana sejauh ini telah terlaksana 63,4 persen.
Pelaksanaan distribusi STB baik yang dilakukan oleh penyelenggara multipleksing dan yang dibiayai oleh anggaran negara, berjalan sesuai rencana dan terus dipantau secara harian untuk dituntaskan sebelum 5 Oktober 2022.
Baca juga: Cara Cek TV Analog atau Digital, Ikuti Langkahnya di Sini!
Pradia Eggi
[email protected]
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Terhitung Hari Ini, Siaran TV Analog di Tangerang Dihentikan 15 Hari Lagi
25 September 2022 22:14 WIBTangerang
Tangerang Raya termasuk salah satu wilayah yang terkena dampak penghentian siaran televisi terestrial analog atau Analog Switch Off (ASO) oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Kebijakan tersebut tertuang dalam pasal 60A UU No 32/2002 tentang Penyiaran melalui UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja ini akan dilaksanakan pada 5 November 2022.
Melansir Tangerang News, karena Tangerang dinilai telah memenuhi tiga ukuran kesiapan, kebijakan ini pun berlaku di wilayah Jabodetabek. Pertama, di wilayah tersebut terdapat siaran TV analog yang akan dihentikan siarannya. Kedua, telah beroperasi siaran TV digital sebagai pengganti siaran TV analog.
"Ketiga, sudah dilakukan pembagian bantuan Set Top Box (STB) bagi Rumah Tangga Miskin di wilayah tersebut,” ujar Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Rosarita Niken Widiastuti, seperti dilansir dari Situs Kominfo.go.id, Minggu 25 September 2022.
Demikian halnya dengan kesiapan siaran televisi digital di Jabodetabek. Infrastrukturnya telah seluruhnya beroperasi melalui 7 tujuh operator multipleksing (MUX), yaitu Lembaga Penyiaran Publik TVRI dan 6 Lembaga Penyiaran Swasta.
Baca Juga: Pemkab Tangerang Siap Salurkan 134 Ribu Set Top Box untuk Masyarakat
“Saat ini, 23 stasiun televisi di Jabodetabek sudah bermigrasi dari analog ke digital, serta terdapat program-program siaran televisi digital baru yang menambah keragaman pilihan konten acara yang dapat disaksikan oleh masyarakat,” kata Niken.
Menurut Niken, saat ini pelaksanaan bantuan distribusi STB untuk rumah tangga miskin sejumlah 479.307 unit, di mana sejauh ini telah terlaksana 63,4 persen.
Pelaksanaan distribusi STB baik yang dilakukan oleh penyelenggara multipleksing dan yang dibiayai oleh anggaran negara, berjalan sesuai rencana dan terus dipantau secara harian untuk dituntaskan sebelum 5 Oktober 2022.
Baca juga: Cara Cek TV Analog atau Digital, Ikuti Langkahnya di Sini!