SHARE
Home > News > News > Tilang Uji Emisi Dibatalkan, Polda Metro Jaya: Tidak Efektif
Tilang Uji Emisi Dibatalkan, Polda Metro Jaya: Tidak Efektif

Tilang Uji Emisi Dibatalkan, Polda Metro Jaya: Tidak Efektif

12 September 2023 14:49 WIB Polda Metro Jaya Emisi Gas Buang Kendaraan News

Side.id - Polda Metro Jaya memtusukan tilang uji emisi dibatalkan setelah 11 hari berlangsung. Hal itu dikarenakan tilang tersebut kurang efektif dalam mengurangi polusi. Jika nantinya ditemukan kendaraan yang tidak lolos uji emisi, maka akan diimbau untuk melakukan perbaikan atau servis.

Kepala Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya, Kombes Nurcholis menyebutkan, sanksi tilang terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi sudah diberlakukan sebelum Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya terbentuk.

"Tilang tersebut sebelum adanya satgas. Setelah dievaluasi, tidak efektif. Jadi, untuk ke depannya tidak ditilang yang tidak lulus," ujar Kombes Nurcholis, yang dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Daftar Bengkel Uji Emisi di Tangerang, Ketahui Syaratnya!

Tilang uji emisi dibatalkan karena dinilai tak efektif
Tilang uji emisi dibatalkan karena dinilai tak efektif. Foto: dok. Polri

Jadi, tilang uji emisi dihentikan karena pemberian sanksi terhadap pengendara bukanlah target utama dalam penerapan aturan tersebut. Pada awalnya, kebijakan ini bertujuan untuk mendorong masyarakat agar melakukan uji emisi kendaraan dalam rangka untuk menangani masalah polusi udara.

Sementara itu, Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menyerahkan keputusan tersebut kepada pihak Kepolisian. Menurutnya, polisi lebih paham soal penegakan aturan lalu lintas dan angkutan jalan, sehingga dapat mengambil keputusan tersebut.

Baca juga: Jadi Solusi Polusi Udara, Produk Ini Diburu di E-commerce!

Pemberian sanksi tilang uji emisi membutuhkan banyak tenaga dan waktu
Pemberian sanksi tilang uji emisi membutuhkan banyak tenaga dan waktu. Foto: dok. Humas Polri

Kemudian, Heru juga akan membahas soal alternatif penegakan aturan uji emisi kendaraan bersama pihak Polda Metro Jaya. “Nanti kita akan diskusi lagi. Intinya gini, yang penting adalah uji emisi. Kan para Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) sudah melakukan uji emisi," ujarnya.

Heru juga menambahkan, pemberian sanksi tilang uji emisi juga membutuhkan banyak tenaga dan waktu. Jadi, ia akan mencari cara atau alternatif lain yang lebih efektif agar masyarakat ingin melakukan uji emisi kendaraan.

"Memang kalau ditilang di lapangan itu memerlukan tenaga dan waktu. Kami cari yang efisien saja," tambah Heru.

Sebelumnya, tilang uji emisi kendaraan sudah diberlakukan sejak Jumat (1/9) lalu. Bagi pengendara motor yang tak lulus uji emisi, dikenakan denda paling banyak sebesar Rp250.000. Sementara untuk pengemudi mobil, denda maksimalnya sebesar Rp500.000. (LIA)

Baca juga: Uji Emisi Gratis Kota Tangerang Diikuti 2.021 Kendaraan

Soffi Amira P.
[email protected]

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > Tilang Uji Emisi Dibatalkan, Polda Metro Jaya: Tidak Efektif

Tilang Uji Emisi Dibatalkan, Polda Metro Jaya: Tidak Efektif

12 September 2023 14:49 WIB
Polda Metro Jaya Emisi Gas Buang Kendaraan News

Side.id - Polda Metro Jaya memtusukan tilang uji emisi dibatalkan setelah 11 hari berlangsung. Hal itu dikarenakan tilang tersebut kurang efektif dalam mengurangi polusi. Jika nantinya ditemukan kendaraan yang tidak lolos uji emisi, maka akan diimbau untuk melakukan perbaikan atau servis.

Kepala Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya, Kombes Nurcholis menyebutkan, sanksi tilang terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi sudah diberlakukan sebelum Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya terbentuk.

"Tilang tersebut sebelum adanya satgas. Setelah dievaluasi, tidak efektif. Jadi, untuk ke depannya tidak ditilang yang tidak lulus," ujar Kombes Nurcholis, yang dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Daftar Bengkel Uji Emisi di Tangerang, Ketahui Syaratnya!

Tilang uji emisi dibatalkan karena dinilai tak efektif
Tilang uji emisi dibatalkan karena dinilai tak efektif. Foto: dok. Polri

Jadi, tilang uji emisi dihentikan karena pemberian sanksi terhadap pengendara bukanlah target utama dalam penerapan aturan tersebut. Pada awalnya, kebijakan ini bertujuan untuk mendorong masyarakat agar melakukan uji emisi kendaraan dalam rangka untuk menangani masalah polusi udara.

Sementara itu, Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menyerahkan keputusan tersebut kepada pihak Kepolisian. Menurutnya, polisi lebih paham soal penegakan aturan lalu lintas dan angkutan jalan, sehingga dapat mengambil keputusan tersebut.

Baca juga: Jadi Solusi Polusi Udara, Produk Ini Diburu di E-commerce!

Pemberian sanksi tilang uji emisi membutuhkan banyak tenaga dan waktu
Pemberian sanksi tilang uji emisi membutuhkan banyak tenaga dan waktu. Foto: dok. Humas Polri

Kemudian, Heru juga akan membahas soal alternatif penegakan aturan uji emisi kendaraan bersama pihak Polda Metro Jaya. “Nanti kita akan diskusi lagi. Intinya gini, yang penting adalah uji emisi. Kan para Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) sudah melakukan uji emisi," ujarnya.

Heru juga menambahkan, pemberian sanksi tilang uji emisi juga membutuhkan banyak tenaga dan waktu. Jadi, ia akan mencari cara atau alternatif lain yang lebih efektif agar masyarakat ingin melakukan uji emisi kendaraan.

"Memang kalau ditilang di lapangan itu memerlukan tenaga dan waktu. Kami cari yang efisien saja," tambah Heru.

Sebelumnya, tilang uji emisi kendaraan sudah diberlakukan sejak Jumat (1/9) lalu. Bagi pengendara motor yang tak lulus uji emisi, dikenakan denda paling banyak sebesar Rp250.000. Sementara untuk pengemudi mobil, denda maksimalnya sebesar Rp500.000. (LIA)

Baca juga: Uji Emisi Gratis Kota Tangerang Diikuti 2.021 Kendaraan

Soffi Amira P.
[email protected]
Baru Dibuka

Lumiere Kitchen & Wardrobe

Jl. Kp. Dongkol, Tangerang, Banten, 15320

Buka pukul 10:00 - 18:00 Tutup

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!