SHARE
Home > News > News > UMP dan UMK 2024 di Provinsi Banten, Tangerang Selatan Naik 2,62 Persen!

UMP dan UMK 2024 di Provinsi Banten, Tangerang Selatan Naik 2,62 Persen!

03 December 2023 22:15 WIB Banten Upah Minimum Provinsi Banten

Side.id - Simak perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku untuk tahun 2024 di Provinsi Banten.

UMP Banten 2024, yang digunakan sebagai acuan untuk menetapkan batasan upah minimal di kabupaten dan kota se-Provinsi Banten (UMK Banten 2024), telah diumumkan sebagai dasar untuk menentukan upah pekerja mulai 1 Januari 2024.

Pada tanggal 21 November 2023, melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.287-Huk/2023, besaran UMP Banten 2024 ditetapkan sejumlah Rp2.727.812,11. Angka ini mencerminkan kenaikan sebesar 2,50 persen dari UMP tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp2.661.280,11.

Baca Juga: Panduan Memilih Kartu Kredit Bagi Pekerja dengan Gaji UMR!

Selain UMP, besaran UMK 2024 di beberapa kabupaten dan kota di Provinsi Banten juga telah ditetapkan. Berikut adalah daftar lengkap besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota 2024 (UMK 2024) di Provinsi Banten:

1. UMK Cilegon 2024: Rp4.815.102,80 (naik 3,39 persen dari UMK 2023)
2. UMK Kota Tangerang 2024: Rp4.760.289,54 (naik 3,83 persen dari UMK 2023)
3. UMK Tangerang Selatan 2024: Rp4.670.791 (naik 2,62 persen dari UMK 2023)
4. UMK Kabupaten Tangerang 2024: Rp4.601.988 (naik 1,64 persen dari UMK 2023)
5. UMK Kota Serang 2024: Rp4.148.602 (naik 1,41 persen dari UMK 2023)
6. UMK Kabupaten Serang 2024: Rp4.560.894,85 (naik 1,51 persen dari UMK 2023)
7. UMK Kabupaten Pandeglang 2024: Rp3.010.929,87 (naik 1,03 persen dari UMK 2023)
8. UMK Kabupaten Lebak 2024: Rp2.978.764,69 (naik 1,16 persen dari UMK 2023)

Baca Juga: Gaji Cuma Numpang Lewat, Apa Penyebabnya Ya?

Dengan demikian, UMK 2024 tertinggi se-Banten terdapat di Kota Cilegon, sementara UMK terendah berada di Kabupaten Lebak. Simak perkembangan terkini terkait upah minimum untuk memahami dampaknya pada sektor pekerja dan ekonomi di wilayah Provinsi Banten.


Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > UMP dan UMK 2024 di Provinsi Banten, Tangerang Selatan Naik 2,62 Persen!

UMP dan UMK 2024 di Provinsi Banten, Tangerang Selatan Naik 2,62 Persen!

03 December 2023 22:15 WIB
Banten Upah Minimum Provinsi Banten

Side.id - Simak perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku untuk tahun 2024 di Provinsi Banten.

UMP Banten 2024, yang digunakan sebagai acuan untuk menetapkan batasan upah minimal di kabupaten dan kota se-Provinsi Banten (UMK Banten 2024), telah diumumkan sebagai dasar untuk menentukan upah pekerja mulai 1 Januari 2024.

Pada tanggal 21 November 2023, melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.287-Huk/2023, besaran UMP Banten 2024 ditetapkan sejumlah Rp2.727.812,11. Angka ini mencerminkan kenaikan sebesar 2,50 persen dari UMP tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp2.661.280,11.

Baca Juga: Panduan Memilih Kartu Kredit Bagi Pekerja dengan Gaji UMR!

Selain UMP, besaran UMK 2024 di beberapa kabupaten dan kota di Provinsi Banten juga telah ditetapkan. Berikut adalah daftar lengkap besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota 2024 (UMK 2024) di Provinsi Banten:

1. UMK Cilegon 2024: Rp4.815.102,80 (naik 3,39 persen dari UMK 2023)
2. UMK Kota Tangerang 2024: Rp4.760.289,54 (naik 3,83 persen dari UMK 2023)
3. UMK Tangerang Selatan 2024: Rp4.670.791 (naik 2,62 persen dari UMK 2023)
4. UMK Kabupaten Tangerang 2024: Rp4.601.988 (naik 1,64 persen dari UMK 2023)
5. UMK Kota Serang 2024: Rp4.148.602 (naik 1,41 persen dari UMK 2023)
6. UMK Kabupaten Serang 2024: Rp4.560.894,85 (naik 1,51 persen dari UMK 2023)
7. UMK Kabupaten Pandeglang 2024: Rp3.010.929,87 (naik 1,03 persen dari UMK 2023)
8. UMK Kabupaten Lebak 2024: Rp2.978.764,69 (naik 1,16 persen dari UMK 2023)

Baca Juga: Gaji Cuma Numpang Lewat, Apa Penyebabnya Ya?

Dengan demikian, UMK 2024 tertinggi se-Banten terdapat di Kota Cilegon, sementara UMK terendah berada di Kabupaten Lebak. Simak perkembangan terkini terkait upah minimum untuk memahami dampaknya pada sektor pekerja dan ekonomi di wilayah Provinsi Banten.

Baru Dibuka

Lumiere Kitchen & Wardrobe

Jl. Kp. Dongkol, Tangerang, Banten, 15320

Buka pukul 00:00 - 00:00 Tutup

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!