SHARE
Home > News > News > Upah Minimum Provinsi Banten 2021 Tak Berubah, Apa Alasannya?
Upah Minimum Provinsi Banten 2021 Tak Berubah, Apa Alasannya?

Upah Minimum Provinsi Banten 2021 Tak Berubah, Apa Alasannya?

02 November 2020 15:36 WIB COVID-19 Banten News UMP 2021

Pemerintah Provinsi Banten telah memutuskan, bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 sama seperti tahun 2020, yaitu Rp2.460.996,54. Penetapan ini telah tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/kep.253-Huk/2020 tentang Penetapan UMP Banten 2021.

Pada keputusan tersebut, Pemprov Banten juga menjelaskan alasan mengapa tidak menaikkan UMP Banten 2021. Alasannya adalah kondisi perekonomian nasional dan Banten di tengah pandemi COVID-19.

Baca juga: PSBB Tangerang Raya Kembali Diperpanjang hingga Satu Bulan

Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Karna Wijaya mengatakan, UMP Banten 2021 tidak naik atau sama seperti UMP 2020 sebesar Rp2.460.996,54.

"Pertimbangannya sudah tertulis di dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur," ujar Karna dalam keterangan resminya, Minggu (01/11/2020).

UMP Banten Mengacu pada Berbagai Hal
Perhitungan UMP Banten mengacu kepada berbagai sektor
Perhitungan UMP Banten mengacu kepada berbagai sektor. (Dok: Istimewa)

Perhitungan UMP Banten mengacu kepada Kebutuhan Hidup Layak (KHL), pertumbuhan ekonomi, dan angka inflasi di Banten. Seperti yang diketahui, pandemi COVID-19 memengaruhi seluruh sektor perekonomian di Indonesia, termasuk Banten.

"Pandemi COVID-19 berpengaruh terhadap laju pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi di Banten," tambahnya.

Menurut data BPS, pertumbuhan ekonomi di Provinsi Banten pada triwulan ke II 2020 adalah 7,40% secara year on year.

Baca juga: Ada Operasi Zebra Jaya 2020 di Tangerang, Ini Pelanggaran yang Ditindak

Sementara itu, angka inflasi di Banten pada triwulan II 2020 tercatat ada sebesar 2,49% dan lebih rendah dibanding inflasi pada tiga tahun terakhir.

Upah Minimum di Kabupaten dan Kota Bakal Dibahas
Upah minimum Kabupaten dan Kota di Tangerang akan dibahas
Upah minimum Kabupaten dan Kota di Tangerang akan dibahas. (Dok: Istimewa)

Setelah UMP Banten 2021 ditetapkan, maka pembahasan upah minimum di Kabupaten dan Kota akan segera dibahas. Rencananya, pembahasan upah minimum Kabupaten dan Kota akan dimulai pada November 2020 ini.

"Paling lambat akan diumumkan pada 21 November 2021," tutur Karna.

Gubernur Banten Wahidin Halim juga meminta kepada para buruh untuk menerima keputusan UMP Banten 2021. Sebab, para pengusaha atau pebisnis sedang mengalami kesulitan penghasilan karena pandemi COVID-19 yang mewabah sejak Maret 2020 lalu.

"Jangan naik setiap tahun, karena perintah dan keputusan Menterinya itu harus sama seperti tahun lalu. Jika setiap tahun naik, pengusaha (makin) kesulitan dan kondisinya sedang pandemi," kata Wahidin dikutip dari Kompas.com, Selasa (27/10/2020).

Sebelumnya, Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Banten menyarankan Pemrov Banten untuk menaikkan upah minimum sebesar 8,51%. Hal itu dikarenakan UMP Banten 2020 lalu masih terbilang rendah dan dianggap belum bisa memenuhi kebutuhan hidup.

Baca juga: Nggak Usah Pake Calo! Ini Harga Bikin Sim Baru 2020

Soffi Amira P.
[email protected]

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > Upah Minimum Provinsi Banten 2021 Tak Berubah, Apa Alasannya?

Upah Minimum Provinsi Banten 2021 Tak Berubah, Apa Alasannya?

02 November 2020 15:36 WIB
COVID-19 Banten News UMP 2021

Pemerintah Provinsi Banten telah memutuskan, bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 sama seperti tahun 2020, yaitu Rp2.460.996,54. Penetapan ini telah tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/kep.253-Huk/2020 tentang Penetapan UMP Banten 2021.

Pada keputusan tersebut, Pemprov Banten juga menjelaskan alasan mengapa tidak menaikkan UMP Banten 2021. Alasannya adalah kondisi perekonomian nasional dan Banten di tengah pandemi COVID-19.

Baca juga: PSBB Tangerang Raya Kembali Diperpanjang hingga Satu Bulan

Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Karna Wijaya mengatakan, UMP Banten 2021 tidak naik atau sama seperti UMP 2020 sebesar Rp2.460.996,54.

"Pertimbangannya sudah tertulis di dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur," ujar Karna dalam keterangan resminya, Minggu (01/11/2020).

UMP Banten Mengacu pada Berbagai Hal
Perhitungan UMP Banten mengacu kepada berbagai sektor
Perhitungan UMP Banten mengacu kepada berbagai sektor. (Dok: Istimewa)

Perhitungan UMP Banten mengacu kepada Kebutuhan Hidup Layak (KHL), pertumbuhan ekonomi, dan angka inflasi di Banten. Seperti yang diketahui, pandemi COVID-19 memengaruhi seluruh sektor perekonomian di Indonesia, termasuk Banten.

"Pandemi COVID-19 berpengaruh terhadap laju pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi di Banten," tambahnya.

Menurut data BPS, pertumbuhan ekonomi di Provinsi Banten pada triwulan ke II 2020 adalah 7,40% secara year on year.

Baca juga: Ada Operasi Zebra Jaya 2020 di Tangerang, Ini Pelanggaran yang Ditindak

Sementara itu, angka inflasi di Banten pada triwulan II 2020 tercatat ada sebesar 2,49% dan lebih rendah dibanding inflasi pada tiga tahun terakhir.

Upah Minimum di Kabupaten dan Kota Bakal Dibahas
Upah minimum Kabupaten dan Kota di Tangerang akan dibahas
Upah minimum Kabupaten dan Kota di Tangerang akan dibahas. (Dok: Istimewa)

Setelah UMP Banten 2021 ditetapkan, maka pembahasan upah minimum di Kabupaten dan Kota akan segera dibahas. Rencananya, pembahasan upah minimum Kabupaten dan Kota akan dimulai pada November 2020 ini.

"Paling lambat akan diumumkan pada 21 November 2021," tutur Karna.

Gubernur Banten Wahidin Halim juga meminta kepada para buruh untuk menerima keputusan UMP Banten 2021. Sebab, para pengusaha atau pebisnis sedang mengalami kesulitan penghasilan karena pandemi COVID-19 yang mewabah sejak Maret 2020 lalu.

"Jangan naik setiap tahun, karena perintah dan keputusan Menterinya itu harus sama seperti tahun lalu. Jika setiap tahun naik, pengusaha (makin) kesulitan dan kondisinya sedang pandemi," kata Wahidin dikutip dari Kompas.com, Selasa (27/10/2020).

Sebelumnya, Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Banten menyarankan Pemrov Banten untuk menaikkan upah minimum sebesar 8,51%. Hal itu dikarenakan UMP Banten 2020 lalu masih terbilang rendah dan dianggap belum bisa memenuhi kebutuhan hidup.

Baca juga: Nggak Usah Pake Calo! Ini Harga Bikin Sim Baru 2020

Soffi Amira P.
[email protected]
Baru Dibuka

Lumiere Kitchen & Wardrobe

Jl. Kp. Dongkol, Tangerang, Banten, 15320

Buka pukul 10:00 - 18:00 Tutup

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!