SHARE
Home > News > News > Wacana Transportasi Haji Gratis, DPRD Tangsel Tengah Susun Regulasi

Wacana Transportasi Haji Gratis, DPRD Tangsel Tengah Susun Regulasi

13 February 2019 19:42 WIB Tangerang News

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel kini tengah merumuskan regulasi khusus untuk para peserta haji nantinya. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut diberi nama Raperda Inisiatif tentang Penyelanggaraan Haji.

DPRD juga akan mencoba merumuskan supaya biaya transportasi jamaah haji yang meliputi biaya transportasi dari daerah asal ke tempat pemberangkatan jamaah haji ke daerah asal, sedang diupayakan gratis. Rencana awalnya, biaya transportasi tersebut akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangsel.

Dilansir dari palapanews.com dasar munculnya rancangan perda tersebut karena penyelenggaraan ibadah haji menjadi tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah. Sehingga harus memberikan pelayanan penuh pada administrasi, kesehatan, akomodasi, dan transportasi untuk menunjang pelaksanaan ibadah haji.

“Kami membuat perda inisiatif tentang penyelenggaraan haji, terutama terkait bantuan transportasi untuk jamaah haji, agar lebih mudah, nyaman, aman, lancar serta kepastian dalam perjalanan ibadah hajinya,” ucap Anggota DPRD Tangsel Syihabudin Hasyim pada (13/2/2019).

Hingga saat ini Raperda ini masih dalam proses pembahasan, Raperda yang mengatur Transportasi Haji tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dan sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan Ibadah Haji. “Masih proses pembahasan. Karena ini amanat UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji. Makanya kita berkewajiban untuk membuat regulasi untuk mengatur transportasi haji,” tambahnya.

Dirinya berharap, Raperda tentang Penyelenggaraan Haji Daerah yang mengatur pelayanan transportasi dari daerah asal ke embarkasi antara. Kemudian dari debarkasi antara ke daerah asal bisa diselesaikan tahun ini. “Dengan adanya perda penyelenggaran ibadah haji daerah diharapkan bisa memberikan pelayanan dan perlindungan haji. Keberadaan perda ini juga sebagai dasar hukum dalam menciptakan situasi tertib dan teraturnya penyelenggaraan ibadah haji daerah,” tutupnya.


Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > Wacana Transportasi Haji Gratis, DPRD Tangsel Tengah Susun Regulasi

Wacana Transportasi Haji Gratis, DPRD Tangsel Tengah Susun Regulasi

13 February 2019 19:42 WIB
Tangerang News

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel kini tengah merumuskan regulasi khusus untuk para peserta haji nantinya. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut diberi nama Raperda Inisiatif tentang Penyelanggaraan Haji.

DPRD juga akan mencoba merumuskan supaya biaya transportasi jamaah haji yang meliputi biaya transportasi dari daerah asal ke tempat pemberangkatan jamaah haji ke daerah asal, sedang diupayakan gratis. Rencana awalnya, biaya transportasi tersebut akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangsel.

Dilansir dari palapanews.com dasar munculnya rancangan perda tersebut karena penyelenggaraan ibadah haji menjadi tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah. Sehingga harus memberikan pelayanan penuh pada administrasi, kesehatan, akomodasi, dan transportasi untuk menunjang pelaksanaan ibadah haji.

“Kami membuat perda inisiatif tentang penyelenggaraan haji, terutama terkait bantuan transportasi untuk jamaah haji, agar lebih mudah, nyaman, aman, lancar serta kepastian dalam perjalanan ibadah hajinya,” ucap Anggota DPRD Tangsel Syihabudin Hasyim pada (13/2/2019).

Hingga saat ini Raperda ini masih dalam proses pembahasan, Raperda yang mengatur Transportasi Haji tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dan sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan Ibadah Haji. “Masih proses pembahasan. Karena ini amanat UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji. Makanya kita berkewajiban untuk membuat regulasi untuk mengatur transportasi haji,” tambahnya.

Dirinya berharap, Raperda tentang Penyelenggaraan Haji Daerah yang mengatur pelayanan transportasi dari daerah asal ke embarkasi antara. Kemudian dari debarkasi antara ke daerah asal bisa diselesaikan tahun ini. “Dengan adanya perda penyelenggaran ibadah haji daerah diharapkan bisa memberikan pelayanan dan perlindungan haji. Keberadaan perda ini juga sebagai dasar hukum dalam menciptakan situasi tertib dan teraturnya penyelenggaraan ibadah haji daerah,” tutupnya.

Baru Dibuka

Glory Petshop - Alam Sutera

, Tangerang, Banten, 15143

Buka pukul 09:30 - 21:00 Tutup

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!