Warga Kota Tangerang Sekarang Bisa Cetak E-KTP di Kecamatan!
12 October 2018 15:19 WIB Tangerang NewsUntuk mempercepat pelayanan Administrasi Kependudukan, terutama mengenai pencetakan E-KTP, warga Kota Tangerang bisa mencetak E-KTP di Kantor Kecamatan. “Mulai tanggal 01 Oktober 2018, pencetakan sudah bisa dilakukan di berbagai kecamatan. Ada pegawai yang diperbantukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di tiap kecamatan yang ada di Kota Tangerang,” kata Sachrudin, Wakil Walikota Tangerang dikutip dari Tangerangkota.go.id.
Percepatan percetakan ini dilakukan di 13 kecamatan se-Kota Tangerang, dan sampai Agustus 2018 masih ada 6.040 E-KTP yang masih belum dicetak. Dengan adanya percepatan E-KTP di kecamatan, masyarakat akan jadi lebih mudah untuk mencetak kartu kependudukannya.
“Kalau di kantor Disdukcapil kami hanya bisa melayani maksimal sampai 200-300 warga per hari. Sementara itu, kalau dipecah masing-masing kecamatan pelayanannya akan jauh lebih optimal,” ujar Sri Warsini, Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk.
Nantinya, akan ada petugas Disdukcapil yang melayani pencetakan E-KTP setiap hari Senin – Jumat dan Sabtu (setengah hari). Petugas Disdukcapil juga membantu proses perekaman data (duplicate record) warga Kota Tangerang.
“Bagi warga yang baru merekam, untuk sementara akan diberikan suket. Sedangkan bagi yang memproses E-KTP karena ada perubahan biodata, E-KTP hilang atau rusak fisiknya bisa dilakukan pencetakannya di kecamatan. Untuk warga yang masih memiliki suket dan belum menerima fisik E-KTP nya, akan dibantu pengecekan permasalahannya oleh petugas Dukcapil di Kecamatan,” jelasnya.
Sebagai tambahan informasi, bagi penduduk Kota Tangerang yang belum melakukan perekaman data E-KTP, hingga saat ini masih ada sekitar 7.887 warga atau kurang lebih 1% dari jumlah wajib E-KTP. Jumlah ini juga didominasi oleh usia wajib E-KTP baru, yaitu 17 tahun.
Soffi Amira P.
[email protected]
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Warga Kota Tangerang Sekarang Bisa Cetak E-KTP di Kecamatan!
12 October 2018 15:19 WIBTangerang News
Untuk mempercepat pelayanan Administrasi Kependudukan, terutama mengenai pencetakan E-KTP, warga Kota Tangerang bisa mencetak E-KTP di Kantor Kecamatan. “Mulai tanggal 01 Oktober 2018, pencetakan sudah bisa dilakukan di berbagai kecamatan. Ada pegawai yang diperbantukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di tiap kecamatan yang ada di Kota Tangerang,” kata Sachrudin, Wakil Walikota Tangerang dikutip dari Tangerangkota.go.id.
Percepatan percetakan ini dilakukan di 13 kecamatan se-Kota Tangerang, dan sampai Agustus 2018 masih ada 6.040 E-KTP yang masih belum dicetak. Dengan adanya percepatan E-KTP di kecamatan, masyarakat akan jadi lebih mudah untuk mencetak kartu kependudukannya.
“Kalau di kantor Disdukcapil kami hanya bisa melayani maksimal sampai 200-300 warga per hari. Sementara itu, kalau dipecah masing-masing kecamatan pelayanannya akan jauh lebih optimal,” ujar Sri Warsini, Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk.
Nantinya, akan ada petugas Disdukcapil yang melayani pencetakan E-KTP setiap hari Senin – Jumat dan Sabtu (setengah hari). Petugas Disdukcapil juga membantu proses perekaman data (duplicate record) warga Kota Tangerang.
“Bagi warga yang baru merekam, untuk sementara akan diberikan suket. Sedangkan bagi yang memproses E-KTP karena ada perubahan biodata, E-KTP hilang atau rusak fisiknya bisa dilakukan pencetakannya di kecamatan. Untuk warga yang masih memiliki suket dan belum menerima fisik E-KTP nya, akan dibantu pengecekan permasalahannya oleh petugas Dukcapil di Kecamatan,” jelasnya.
Sebagai tambahan informasi, bagi penduduk Kota Tangerang yang belum melakukan perekaman data E-KTP, hingga saat ini masih ada sekitar 7.887 warga atau kurang lebih 1% dari jumlah wajib E-KTP. Jumlah ini juga didominasi oleh usia wajib E-KTP baru, yaitu 17 tahun.