Warga Tangerang Bisa Titipkan Kendaraan saat Mudik, Begini Caranya
26 April 2022 12:19 WIB Mudik Merahputih NewsKepolisian Resor Tangerang Kota mengizinkan warga untuk menitipkan kendaraannya selama mudik Lebaran 2022. Nantinya, warga dapat menitipkan kendaraannya di beberapa kantor Polsek yang ada di wilayah Tangerang.
Hal tersebut dilakukan untuk mencegah tindak kriminal saat kendaraan warga ditinggal mudik Lebaran. Lalu, bagaimana cara menitipkan kendaraan di kantor Polsek? Dikutip dari IDN Times, berikut adalah penjelasan lengkapnya.
Baca juga: Jelang Mudik Lebaran, 25 Ruas Jalan di Kota Tangerang Diperbaiki
Penitipan Kendaraan di Kota Tangerang Tidak Dipungut Biaya
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, layanan penitipan kendaraan ini disediakan secara gratis. Kemudian, diperuntukkan bagi masyarakat Kota Tangerang yang ingin mudik.
"Syaratnya, warga harus membawa fotokopi STNK dan BPKB Kendaraan," kata Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Senin (25/4).
Zain juga menjelaskan, layanan penitipan kendaraan tersebut bertujuan untuk membantu masyarakat menciptakan rasa aman dan nyaman ketika berkumpul bersama keluarga di hari Lebaran.
"Hal itu dilakukan agar masyarakat tidak resah atau khawatir saat mudik meninggalkan barang berharga di rumah," jelasnya.
Baca juga: Puncak Arus Mudik Tol Tangerang-Merak Terjadi pada 29 April
Polisi Tingkatkan Keamanan Selama Mudik Lebaran 2022
Selama mudik Lebaran 2022 berlangsung, Zain telah memerintahkan jajarannya untuk meningkatkan patroli wilayah secara rutin agar mencegah terjadinya pencurian di rumah kosong.
"Kita akan patroli secara rutin di beberapa titik yang rawan terjadi pencurian," kata Zain.
Ia pun meningatkan masyarakat yang mudik agar melapor kepada pihak RT/RW. Tindakan tersebut dilakukan untuk mencegah adanya pencurian atau pembobolan rumah kosong.
"Kami sudah mengimbau masyarakat, saat meninggalkan rumah bisa menitipkan kendaraannya ke tetangga atau RT/RW. Hal itu untuk mengantisipasi adanya pencurian rumah kosong," tutupnya.
Baca juga: 1.036 Personel Gabungan Siaga Amankan Mudik Lebaran di Kota Tangerang
Soffi Amira P.
[email protected]
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Warga Tangerang Bisa Titipkan Kendaraan saat Mudik, Begini Caranya
26 April 2022 12:19 WIBMudik Merahputih News
Kepolisian Resor Tangerang Kota mengizinkan warga untuk menitipkan kendaraannya selama mudik Lebaran 2022. Nantinya, warga dapat menitipkan kendaraannya di beberapa kantor Polsek yang ada di wilayah Tangerang.
Hal tersebut dilakukan untuk mencegah tindak kriminal saat kendaraan warga ditinggal mudik Lebaran. Lalu, bagaimana cara menitipkan kendaraan di kantor Polsek? Dikutip dari IDN Times, berikut adalah penjelasan lengkapnya.
Baca juga: Jelang Mudik Lebaran, 25 Ruas Jalan di Kota Tangerang Diperbaiki
Penitipan Kendaraan di Kota Tangerang Tidak Dipungut Biaya
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, layanan penitipan kendaraan ini disediakan secara gratis. Kemudian, diperuntukkan bagi masyarakat Kota Tangerang yang ingin mudik.
"Syaratnya, warga harus membawa fotokopi STNK dan BPKB Kendaraan," kata Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Senin (25/4).
Zain juga menjelaskan, layanan penitipan kendaraan tersebut bertujuan untuk membantu masyarakat menciptakan rasa aman dan nyaman ketika berkumpul bersama keluarga di hari Lebaran.
"Hal itu dilakukan agar masyarakat tidak resah atau khawatir saat mudik meninggalkan barang berharga di rumah," jelasnya.
Baca juga: Puncak Arus Mudik Tol Tangerang-Merak Terjadi pada 29 April
Polisi Tingkatkan Keamanan Selama Mudik Lebaran 2022
Selama mudik Lebaran 2022 berlangsung, Zain telah memerintahkan jajarannya untuk meningkatkan patroli wilayah secara rutin agar mencegah terjadinya pencurian di rumah kosong.
"Kita akan patroli secara rutin di beberapa titik yang rawan terjadi pencurian," kata Zain.
Ia pun meningatkan masyarakat yang mudik agar melapor kepada pihak RT/RW. Tindakan tersebut dilakukan untuk mencegah adanya pencurian atau pembobolan rumah kosong.
"Kami sudah mengimbau masyarakat, saat meninggalkan rumah bisa menitipkan kendaraannya ke tetangga atau RT/RW. Hal itu untuk mengantisipasi adanya pencurian rumah kosong," tutupnya.
Baca juga: 1.036 Personel Gabungan Siaga Amankan Mudik Lebaran di Kota Tangerang