Warga yang Dirugikan Debt Collector Kini Bisa Lapor ke YPK Senopati Tangerang
04 March 2019 23:13 WIB Tangerang NewsKeberadaan debt collector atau penagih hutang semakin banyak di Tangerang. Mereka juga kerap melakukan aksi premanisme jika kreditur tidak bisa membayar hutang-hutangnya. Dilansir dari tangerangnews.com, Yayasan Perlindungan Konsumen (YPK) dari Kantor Hukum Senopati, mengadakan diskusi tentang Perlindungan Konsumen, terutama dalam hal perlindungan terhadap debt collector.
“Diskusi ini dimaksudkan untuk mengenegaskan adanya kepastian hukum dan perlindungan kepada konsumen yang sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat 1 UU No 8/1999 tentang perlindungan konsumen,” jelas Ketua Umum YPK Ajik (3/3/2019).
Menurutnya, disebutkan dalam pasal tersebut bahwa Lembaga Perlindungan Konsumen Dapat menggugat secara perdata ke pengadilan jika debt collector merugikan konsumen. “Bebaskan hutang rakyat Indonesia, korban dari ketidakpastian hukum. Jika masih ada debt collector dan penarikan unit kendaraan yang berkeliaran di jalanan, kami akan upaya hukum, baik secara pidana maupun perdata. Bukan hanya sekedar debt collectornya, tapi juga pemilik usahanya juga,” tambahnya.
Perlindungan konsumen ini diselanggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan lima asas yang relevan dalam pembangunan nasional. Dari mulai asas manfaat, asas keadilan, asas keseimbangan, asas keamanan dan keselamatan konsumen, juga asas kepastian hukum.
Ajik menambahkan, untuk masyarakat yang mendapat masalah tersebut, bisa langsung mengadukan tindakan debt collector jika dianggap merugikan dengan datang langsung ke Kantor Pusat YPK di Jalan Saga-Pekong, RT 04/02 Desa Saga, Kabupaten Tangerang. Atau bisa menghubungi nomor telepon di (021) 59451313, dan alamat email [email protected].
Febrian Adi
[email protected]
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Warga yang Dirugikan Debt Collector Kini Bisa Lapor ke YPK Senopati Tangerang
04 March 2019 23:13 WIBTangerang News
Keberadaan debt collector atau penagih hutang semakin banyak di Tangerang. Mereka juga kerap melakukan aksi premanisme jika kreditur tidak bisa membayar hutang-hutangnya. Dilansir dari tangerangnews.com, Yayasan Perlindungan Konsumen (YPK) dari Kantor Hukum Senopati, mengadakan diskusi tentang Perlindungan Konsumen, terutama dalam hal perlindungan terhadap debt collector.
“Diskusi ini dimaksudkan untuk mengenegaskan adanya kepastian hukum dan perlindungan kepada konsumen yang sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat 1 UU No 8/1999 tentang perlindungan konsumen,” jelas Ketua Umum YPK Ajik (3/3/2019).
Menurutnya, disebutkan dalam pasal tersebut bahwa Lembaga Perlindungan Konsumen Dapat menggugat secara perdata ke pengadilan jika debt collector merugikan konsumen. “Bebaskan hutang rakyat Indonesia, korban dari ketidakpastian hukum. Jika masih ada debt collector dan penarikan unit kendaraan yang berkeliaran di jalanan, kami akan upaya hukum, baik secara pidana maupun perdata. Bukan hanya sekedar debt collectornya, tapi juga pemilik usahanya juga,” tambahnya.
Perlindungan konsumen ini diselanggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan lima asas yang relevan dalam pembangunan nasional. Dari mulai asas manfaat, asas keadilan, asas keseimbangan, asas keamanan dan keselamatan konsumen, juga asas kepastian hukum.
Ajik menambahkan, untuk masyarakat yang mendapat masalah tersebut, bisa langsung mengadukan tindakan debt collector jika dianggap merugikan dengan datang langsung ke Kantor Pusat YPK di Jalan Saga-Pekong, RT 04/02 Desa Saga, Kabupaten Tangerang. Atau bisa menghubungi nomor telepon di (021) 59451313, dan alamat email [email protected].