Yeay! Denda Pajak Kendaraan di Banten Dihapus Lho
11 July 2019 18:45 WIB News Denda Pajak KendaraanPemerintah Provinsi Banten telah menghapus denda pajak STNK dan membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor alias pemutihan. Peraturan tersebut berlaku untuk wilayah Banten dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang berkode wilayah A dan B area Tangerang Selatan.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mutasi masuk dari dalam daerah dan luar daerah.
"Program penghapusan pengenaan sanksi pajak dan bea mutasi tersebut, rencananya akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2019 untuk semua jenis kendaraan," kata Kepala Sub Bidang Keberatan dan Restitusi Pajak Daerah Bapenda Provinsi Banten, Ratu Ema Mahfudloh dalam keterangan resminya, Kamis (27/6/2019).
Baca Juga: Dishub Kota Tangerang Terapkan Sistem Komputerisasi Uji Berkala Kendaraan Bermotor
Pembebasan denda dan bea balik nama ini berlaku mulai dari 1 Juli - 31 Oktober 2019. Hampir setiap tahunnya, Pemerintah Provinsi Banten mengadakan program ini. Langkah tersebut bertujuan untuk meminimalisir penunggakan pajak kendaraan bermotor oleh masyarakat.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat bisa meningkatkan peran untuk membayar pajak kendaraannya, termasuk melakukan mutasi plat kendaraannya dari daerah asal ke Banten.
Bagi kamu yang memiliki KTP berdomisili Banten dan sedang menunggak pajak kendaraan, sanksi beserta dendanya akan dihapuskan. Bukan itu saja, kalau kamu membeli mobil bekas dari luar Banten dan ingin balik nama kepemilikan, kamu hanya perlu membayar bea balik dari nama tersebut serta membayar PKB tanpa perlu merogoh kocek untuk mutasi. Yuk, segera bayar pajak kendaraanmu! (Fajar)
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Bisa Lewat Online, Gimana Caranya
Soffi Amira P.
[email protected]
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Yeay! Denda Pajak Kendaraan di Banten Dihapus Lho
11 July 2019 18:45 WIBNews Denda Pajak Kendaraan
Pemerintah Provinsi Banten telah menghapus denda pajak STNK dan membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor alias pemutihan. Peraturan tersebut berlaku untuk wilayah Banten dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang berkode wilayah A dan B area Tangerang Selatan.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mutasi masuk dari dalam daerah dan luar daerah.
"Program penghapusan pengenaan sanksi pajak dan bea mutasi tersebut, rencananya akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2019 untuk semua jenis kendaraan," kata Kepala Sub Bidang Keberatan dan Restitusi Pajak Daerah Bapenda Provinsi Banten, Ratu Ema Mahfudloh dalam keterangan resminya, Kamis (27/6/2019).
Baca Juga: Dishub Kota Tangerang Terapkan Sistem Komputerisasi Uji Berkala Kendaraan Bermotor
Pembebasan denda dan bea balik nama ini berlaku mulai dari 1 Juli - 31 Oktober 2019. Hampir setiap tahunnya, Pemerintah Provinsi Banten mengadakan program ini. Langkah tersebut bertujuan untuk meminimalisir penunggakan pajak kendaraan bermotor oleh masyarakat.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat bisa meningkatkan peran untuk membayar pajak kendaraannya, termasuk melakukan mutasi plat kendaraannya dari daerah asal ke Banten.
Bagi kamu yang memiliki KTP berdomisili Banten dan sedang menunggak pajak kendaraan, sanksi beserta dendanya akan dihapuskan. Bukan itu saja, kalau kamu membeli mobil bekas dari luar Banten dan ingin balik nama kepemilikan, kamu hanya perlu membayar bea balik dari nama tersebut serta membayar PKB tanpa perlu merogoh kocek untuk mutasi. Yuk, segera bayar pajak kendaraanmu! (Fajar)
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Bisa Lewat Online, Gimana Caranya