SHARE
Home > News > News > 1 April 2019, Jualan di Facebook dan Instagram Bakal Kena Pajak

1 April 2019, Jualan di Facebook dan Instagram Bakal Kena Pajak

12 January 2019 17:42 WIB Tangerang News

Bagi pengguna media sosial yang suka berjualan lewat Facebook, Instagram, dan lainnya harus tahu informasi ini. Mulai 1 April 2019 mendatang, pemerintah akan memungut biaya pajak atas transaksi jual beli online di medsos. Ketentuan yang sama juga berlaku untuk jual beli melalui platform marketplace dan toko online.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Pajak atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik E-Commerce. PMK sendiri sudah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Pengaturan yang dimuat dalam PMK-210 ini semata-mata terkait tata cara dan prosedur pemajakan, yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan administrasi dan mendorong kepatuhan perpajakan para pelaku e-commerce. Hal ini demi menciptakan perlakuan yang setara dengan pelaku usaha konvensional," bunyi keterangan tertulis dari Direktorat Jenderal Pajak, Sabtu (12/1/2019).

Pokok-pokok pengaturan yang ada di dalam PMK-210 adalah :

1. Bagi pedagang dan penyedia jasa yang berjualan melalui platform marketplace

  • Memberitahukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada pihak penyedia platform marketplace.
  • Apabila belum memiliki NPWP, dapat memilih untuk (1) mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, atau (2) memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada penyedia platform marketplace.
  • Melaksanakan kewajiban terkait PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti membayar pajak final dengan tarif 0,5% dari omzet, dalam hal omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun.
  • Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam hal omzet melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun, dan melaksanakan kewajiban terkait PPN sesuai ketentuan yang berlaku.


2. Kewajiban penyedia platform marketplace

  • Memiliki NPWP, dan dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak).
  • Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait dengan penyediaan layanan platform marketplace kepada pedagang dan penyedia jasa.
  • Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait dengan platform marketplace sendiri.
  • Melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan oleh pedagang pengguna platform.

Seperti yang diketahui, yang dimaksud dengan penyedia platform marketplace adalah pihak yang menyediakan sarana dan berfungsi sebagai pasar elektronik, di mana pedagang dan penyedia jasa pengguna platform dapat menawarkan barang dan jasa kepada calon pembeli.

Penyedia platform marketplace yang dikenal di Indonesia adalah Blibli, Bukalapak, Elevenia, Lazada, Shopee, dan Tokopedia. Selain platform marketplace tersebut, pelaku over-the-top di bidang transportasi juga tergolong sebagai pihak penyedia platform marketplace.

3. Bagi e-commerce di luar platform marketplace

Pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan barang dan jasa melalui online retail, classified ads, daily deals, dan media sosial wajib mematuhi ketentuan terkait PPN, PPnBM, dan PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelum PMK-210 dimulai pada 1 April 2019, Ditjen Pajak akan melaksanakan sosialisasi kepada para pelaku e-commerce, termasuk penyedia platform marketplace dan para pedagang yang menggunakan platform tersebut.

Untuk mendapatkan salinan PMK-210 dan informasi lain seputar perpajakan serta berbagai program dan layanan yang disediakan oleh DJP, bisa mengunjungi website www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500 200.
Soffi Amira P.
[email protected]

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > 1 April 2019, Jualan di Facebook dan Instagram Bakal Kena Pajak

1 April 2019, Jualan di Facebook dan Instagram Bakal Kena Pajak

12 January 2019 17:42 WIB
Tangerang News

Bagi pengguna media sosial yang suka berjualan lewat Facebook, Instagram, dan lainnya harus tahu informasi ini. Mulai 1 April 2019 mendatang, pemerintah akan memungut biaya pajak atas transaksi jual beli online di medsos. Ketentuan yang sama juga berlaku untuk jual beli melalui platform marketplace dan toko online.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Pajak atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik E-Commerce. PMK sendiri sudah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Pengaturan yang dimuat dalam PMK-210 ini semata-mata terkait tata cara dan prosedur pemajakan, yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan administrasi dan mendorong kepatuhan perpajakan para pelaku e-commerce. Hal ini demi menciptakan perlakuan yang setara dengan pelaku usaha konvensional," bunyi keterangan tertulis dari Direktorat Jenderal Pajak, Sabtu (12/1/2019).

Pokok-pokok pengaturan yang ada di dalam PMK-210 adalah :

1. Bagi pedagang dan penyedia jasa yang berjualan melalui platform marketplace

  • Memberitahukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada pihak penyedia platform marketplace.
  • Apabila belum memiliki NPWP, dapat memilih untuk (1) mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, atau (2) memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada penyedia platform marketplace.
  • Melaksanakan kewajiban terkait PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti membayar pajak final dengan tarif 0,5% dari omzet, dalam hal omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun.
  • Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam hal omzet melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun, dan melaksanakan kewajiban terkait PPN sesuai ketentuan yang berlaku.


2. Kewajiban penyedia platform marketplace

  • Memiliki NPWP, dan dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak).
  • Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait dengan penyediaan layanan platform marketplace kepada pedagang dan penyedia jasa.
  • Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait dengan platform marketplace sendiri.
  • Melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan oleh pedagang pengguna platform.

Seperti yang diketahui, yang dimaksud dengan penyedia platform marketplace adalah pihak yang menyediakan sarana dan berfungsi sebagai pasar elektronik, di mana pedagang dan penyedia jasa pengguna platform dapat menawarkan barang dan jasa kepada calon pembeli.

Penyedia platform marketplace yang dikenal di Indonesia adalah Blibli, Bukalapak, Elevenia, Lazada, Shopee, dan Tokopedia. Selain platform marketplace tersebut, pelaku over-the-top di bidang transportasi juga tergolong sebagai pihak penyedia platform marketplace.

3. Bagi e-commerce di luar platform marketplace

Pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan barang dan jasa melalui online retail, classified ads, daily deals, dan media sosial wajib mematuhi ketentuan terkait PPN, PPnBM, dan PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelum PMK-210 dimulai pada 1 April 2019, Ditjen Pajak akan melaksanakan sosialisasi kepada para pelaku e-commerce, termasuk penyedia platform marketplace dan para pedagang yang menggunakan platform tersebut.

Untuk mendapatkan salinan PMK-210 dan informasi lain seputar perpajakan serta berbagai program dan layanan yang disediakan oleh DJP, bisa mengunjungi website www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500 200.
Soffi Amira P.
[email protected]
Baru Dibuka

Glory Petshop - Alam Sutera

, Tangerang, Banten, 15143

Buka pukul 09:30 - 21:00 Buka

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!