Warga Tangsel Boleh Gelar Resepsi Pernikahan, Begini Syaratnya
30 July 2020 18:09 WIB New Normal Tangerang Selatan NewsPemerintah Kota Tangerang Selatan kembali memperpanjang PSBB pada 26 Juli 2020 lalu menjadi PSBB tahap ketujuh yang efektif per 26 Juli hingga 9 Agustus 2020 mendatang.
Pemerintah Kota Tangsel masih akan terus memperpanjang PSBB hingga tingkat kesadaran masyarakat terhadap kebiasaan hidup normal baru mencapai 90 persen. Hingga saat ini, tingkat kesadaran masyarakat baru mencapai 83 persen.
Baca juga: Kota Tangerang Selatan Perpanjang Masa PSBB hingga Tahap ke-7!
Kendati begitu, wilayah Kota Tangsel saat ini sudah tidak lagi masuk ke dalam zona merah, tetapi sudah turun menjadi zona oranye. Maka dari itu, perpanjangan PSBB kali ini membuat Pemerintah Kota Tangsel melonggarkan beberapa peraturan.
Jika perpanjangan PSBB tahap keenam lalu Pemerintah Kota Tangsel mengizinkan pelaksanaan Idul Adha dengan syarat tetap melaksanakan protokol kesehatan, pada perpanjangan PSBB tahap ketujuh ini warga Kota Tangsel diperbolehkan menggela resepsi pernikahan.
Pihak Pemerintah Kota Tangsel tetap meminta pelaksanaan resepsi pernikahan dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Resepsi sudah boleh, tapi dengan catatan ketat," ujar Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie dalam keterangan resminya, Selasa (28/7/2020).
Baca juga: 4 Tips Aman Makan di Restoran saat New Normal, Kamu Wajib Tahu!
Pelaksanaan gelaran resepsi pernikahan di wilayah Kota Tangsel harus melewati beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi. Pertama, setiap pasangan yang hendak melaksanakan resepsi pernikahan harus melapor ke jajaran satuan gugus tugas COVID-19 setempat.
Kemudian, pemilik acara juga harus memastikan pesta pernikahan dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat serta menjaga kemananan dan kesehatan. Selain itu, pihak Pemerintah Kota Tangsesl juga membuat aturan mengenai pembatasan jumlah peserta resepsi pernikahan.
"Dengan catatan 50 persen dari undangan yang direncanakan. Kalau 1.000 (rencana undangan), ya jadi 500 saja. Itu nanti diseleksi di gugus tugas," kata Benyamin.
Catatan lain dalam pelaksanaan resepsi pernikahan tersebut adalah pihak pemilik acara dilarang untuk menggelar acara atau hiburan yang berpotensi mengundang kerumunan massa, seperti dangdut, layar tancap, dan lainnya.
Sementara itu, Pemerintah Kota Tangsel sudah mengizinkan pelaksanaan resepsi pernikahan di gedung pertemuan dengan syarat tetap menjalankan protokol kesehatan yang ada. (Andrew)
Baca juga: Cegah COVID-19, Pemkot Tangerang Selatan Siapkan Swab Test Gratis!
Soffi Amira P.
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Warga Tangsel Boleh Gelar Resepsi Pernikahan, Begini Syaratnya
30 July 2020 18:09 WIBNew Normal Tangerang Selatan News
Pemerintah Kota Tangerang Selatan kembali memperpanjang PSBB pada 26 Juli 2020 lalu menjadi PSBB tahap ketujuh yang efektif per 26 Juli hingga 9 Agustus 2020 mendatang.
Pemerintah Kota Tangsel masih akan terus memperpanjang PSBB hingga tingkat kesadaran masyarakat terhadap kebiasaan hidup normal baru mencapai 90 persen. Hingga saat ini, tingkat kesadaran masyarakat baru mencapai 83 persen.
Baca juga: Kota Tangerang Selatan Perpanjang Masa PSBB hingga Tahap ke-7!
Kendati begitu, wilayah Kota Tangsel saat ini sudah tidak lagi masuk ke dalam zona merah, tetapi sudah turun menjadi zona oranye. Maka dari itu, perpanjangan PSBB kali ini membuat Pemerintah Kota Tangsel melonggarkan beberapa peraturan.
Jika perpanjangan PSBB tahap keenam lalu Pemerintah Kota Tangsel mengizinkan pelaksanaan Idul Adha dengan syarat tetap melaksanakan protokol kesehatan, pada perpanjangan PSBB tahap ketujuh ini warga Kota Tangsel diperbolehkan menggela resepsi pernikahan.
Pihak Pemerintah Kota Tangsel tetap meminta pelaksanaan resepsi pernikahan dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Resepsi sudah boleh, tapi dengan catatan ketat," ujar Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie dalam keterangan resminya, Selasa (28/7/2020).
Baca juga: 4 Tips Aman Makan di Restoran saat New Normal, Kamu Wajib Tahu!
Pelaksanaan gelaran resepsi pernikahan di wilayah Kota Tangsel harus melewati beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi. Pertama, setiap pasangan yang hendak melaksanakan resepsi pernikahan harus melapor ke jajaran satuan gugus tugas COVID-19 setempat.
Kemudian, pemilik acara juga harus memastikan pesta pernikahan dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat serta menjaga kemananan dan kesehatan. Selain itu, pihak Pemerintah Kota Tangsesl juga membuat aturan mengenai pembatasan jumlah peserta resepsi pernikahan.
"Dengan catatan 50 persen dari undangan yang direncanakan. Kalau 1.000 (rencana undangan), ya jadi 500 saja. Itu nanti diseleksi di gugus tugas," kata Benyamin.
Catatan lain dalam pelaksanaan resepsi pernikahan tersebut adalah pihak pemilik acara dilarang untuk menggelar acara atau hiburan yang berpotensi mengundang kerumunan massa, seperti dangdut, layar tancap, dan lainnya.
Sementara itu, Pemerintah Kota Tangsel sudah mengizinkan pelaksanaan resepsi pernikahan di gedung pertemuan dengan syarat tetap menjalankan protokol kesehatan yang ada. (Andrew)
Baca juga: Cegah COVID-19, Pemkot Tangerang Selatan Siapkan Swab Test Gratis!