Ada 60 IKM Tangerang yang Sudah Dapat Sertifikat Halal
24 November 2018 19:15 WIB Tangerang NewsDinas Perindustrian dan Perdagangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan sertifikat halal untuk 60 produk Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang berada di Tangerang ini. Disperindag Kota Tangsel telah melakukan kerja sama atau MoU antara pemkot dengan MUI dalam urusan sertifikasi halal.
Ada 60 IKM yang berhasil mendapatkan sertifikat halal. Proses mendapatkannya pun melalui pembinaan selama dua bulan. Petugas MUI akan turun ke lapangan, mulai dari mengecek kebersihan dapur, bahan-bahan yang digunakan sampai cara pengelolahan dan sebagainya. Saat ini Pemerintah Kota banyak melakukan bimtek dan langsung turun ke lapangan untuk membantu IKM tersebut.
Salah satunya dengan mendapatkan sertifikasi halal tersebut. Tentu saja sertifikat halal ini wajib dimiliki untuk produk-produk yang beredar di pasar. Jika mau di ekspor pun juga wajib mempunyai sertifikat halal selain dari izin edar, PIRT dan lainnya. Salah satu syaratnya agar produk bisa masuk pasar retail, salah satunya harus mempunyai sertifikat halal ini.
Febrian Adi
[email protected]
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Ada 60 IKM Tangerang yang Sudah Dapat Sertifikat Halal
24 November 2018 19:15 WIBTangerang News
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan sertifikat halal untuk 60 produk Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang berada di Tangerang ini. Disperindag Kota Tangsel telah melakukan kerja sama atau MoU antara pemkot dengan MUI dalam urusan sertifikasi halal.
Ada 60 IKM yang berhasil mendapatkan sertifikat halal. Proses mendapatkannya pun melalui pembinaan selama dua bulan. Petugas MUI akan turun ke lapangan, mulai dari mengecek kebersihan dapur, bahan-bahan yang digunakan sampai cara pengelolahan dan sebagainya. Saat ini Pemerintah Kota banyak melakukan bimtek dan langsung turun ke lapangan untuk membantu IKM tersebut.
Salah satunya dengan mendapatkan sertifikasi halal tersebut. Tentu saja sertifikat halal ini wajib dimiliki untuk produk-produk yang beredar di pasar. Jika mau di ekspor pun juga wajib mempunyai sertifikat halal selain dari izin edar, PIRT dan lainnya. Salah satu syaratnya agar produk bisa masuk pasar retail, salah satunya harus mempunyai sertifikat halal ini.