SHARE
Home > News > News > Aturan Baru: Tes PCR-Antigen untuk Perjalanan Dihapus, 18 Tahun ke Atas Wajib Booster

Aturan Baru: Tes PCR-Antigen untuk Perjalanan Dihapus, 18 Tahun ke Atas Wajib Booster

28 August 2022 18:42 WIB COVID-19

Pemerintah melalui Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 resmi menghapus tes PCR/Antigen sebagai syarat perjalanan.

Kendati demikian, masyarakat tetap diwajibkan memiliki sertifikat vaksin booster untuk bisa melakukan perjalanan dan menggunakan transportasi publik baik darat, laut, maupun udara.

Ilustrasi penumpang pesawat. (Foto: Bisnis.com)

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto tertanggal 25 Agustus 2022.

“Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ungkap Suharyanto dalam Surat Edaran Satgas, dikutip Sabtu 27 Agustus 2022.

Selain itu, setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Berikut ini lima aturan yang wajib dipenuhi:

1. PPDN berusia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapat vaksin booster atau vaksin dosis ketiga.

2. PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.

3. PPDN berusia 6-17 tahun wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.

4. PPDN berusia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksin.

5. PPDN berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksin tetapi wajib didampingi pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksin.

Pemerintah juga menetapkan PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, serta tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Baca Juga: Soekarno-Hatta Jadi Bandara Terbaik se-Asia Tenggara Selama Pandemi COVID-19

Namun, wajib melampirkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Selain itu, seluruh ketentuan PPDN semasa pandemi virus corona yang telah diatur, dikecualikan bagi PPDN pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T) dan pelayaran terbatas. (Merahputih.com)


Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > Aturan Baru: Tes PCR-Antigen untuk Perjalanan Dihapus, 18 Tahun ke Atas Wajib Booster

Aturan Baru: Tes PCR-Antigen untuk Perjalanan Dihapus, 18 Tahun ke Atas Wajib Booster

28 August 2022 18:42 WIB
COVID-19

Pemerintah melalui Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 resmi menghapus tes PCR/Antigen sebagai syarat perjalanan.

Kendati demikian, masyarakat tetap diwajibkan memiliki sertifikat vaksin booster untuk bisa melakukan perjalanan dan menggunakan transportasi publik baik darat, laut, maupun udara.

Ilustrasi penumpang pesawat. (Foto: Bisnis.com)

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto tertanggal 25 Agustus 2022.

“Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ungkap Suharyanto dalam Surat Edaran Satgas, dikutip Sabtu 27 Agustus 2022.

Selain itu, setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Berikut ini lima aturan yang wajib dipenuhi:

1. PPDN berusia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapat vaksin booster atau vaksin dosis ketiga.

2. PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.

3. PPDN berusia 6-17 tahun wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.

4. PPDN berusia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksin.

5. PPDN berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksin tetapi wajib didampingi pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksin.

Pemerintah juga menetapkan PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, serta tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Baca Juga: Soekarno-Hatta Jadi Bandara Terbaik se-Asia Tenggara Selama Pandemi COVID-19

Namun, wajib melampirkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Selain itu, seluruh ketentuan PPDN semasa pandemi virus corona yang telah diatur, dikecualikan bagi PPDN pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T) dan pelayaran terbatas. (Merahputih.com)

Baru Dibuka

Lumiere Kitchen & Wardrobe

Jl. Kp. Dongkol, Tangerang, Banten, 15320

Buka pukul 10:00 - 18:00 Tutup

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!